Jalur Prestasi Bebas Zona

(RIAUPOS.CO) — Jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 hanya berlaku untuk tingkat SMP dan SMA/SMK negeri. Prestasi yang diterima adalah hasil lomba yang memiliki jenjang mulai dari kota/kabupaten, provinsi, nasional hingga internasional. Selain itu, nilai ujian nasional (UN) di atas 95 juga masuk kategori ini. Melalui jalur ini, calon peserta didik baru bebas mendaftar lintas zonasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Mujailis saat dikonfirmasi, Senin (24/6), menyebutkan hal ini. ‘’Pertama (jalur prestasi, red) dari nilai UN di atas 95. Kedua ada lomba-lomba ataupun olimpiade sifatnya berjenjang. Mulai dari kabupaten dan kota, provinsi, nasional hingga internasional.  Itu ada bobotnya. Semakin tinggi tingkat atau jenjangnya, semakin tinggi bobotnya,’’ jelasnya.

- Advertisement -

Lomba-lomba ini, lanjutnya, bisa dalam bentuk, olahraga, kesenian, sains hingga MTQ. ‘’Ini umum (lombanya, red), tapi berjenjang. Kategorinya  bebas juga, perorangan dan Jalur prestasi, memiliki keistimewaan dibandingkan jalur zonasi. Lewat jalur ini, calon peserta didik bisa mendaftar lintas zona. ‘’Bisa. Dari Tampan misalnya mendaftar di luar zonanya bisa. Karena itu kuotanya diperbesar,’’ katanya.

Sebelumnya, jalur prestasi hanya diberi kuota 5 persen dalam sistem zonasi di PPDB tahun ini di Kota Pekanbaru. Tapi jumlah ini ditambah menjadi 15 persen. Perubahan ini berlaku nasional setelah turun arahan dari Presiden Joko Widodo pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

- Advertisement -

Sistem zonasi diatur melalui Permendikbud Nomor 51/2018. Di sini diatur jalur penerimaan yakni sistem zonasi 90 persen. Sementara itu, lima persen sisanya merupakan jatah bagi siswa berprestasi dan lima persen lagi jatah calon siswa yang pindah dari daerah lain di luar kota. Angka ini kini memiliki komposisi 80 persen untuk zonasi, 15 persen jalur prestasi dan lima persen pindahan dari luar kota.

Berbeda dari tingkat SMP, untuk tingkat SD negeri yang menjadi patokan adalah umur dan domisili terdekat dengan sekolah. ‘’Untuk SD, tidak pakai jalur prestasi. Hanya umur saja, diutamakan umur 7 tahun ke atas. SD itu hanya jalur zonasi saja. Karena dari TK boleh dikatakan tidak ada kompetisi yang berjenjang,’’ papar Muzailis.

Pada PPDB SD negeri, calon peserta didik baru akan dirangking berdasarkan umur dengan prioritas usia 7 tahun ke atas. Dia mencontohkan, jika di satu sekolah menerima 70 murid baru, maka perangkingan berlaku. ‘’Misalnya setelah dirangking umur 7 tahun ke atas hanya 40 orang. Lalu sisanya dirangking  di bawah 7 tahun, ini misalnya 10 orang. Sisanya 6 tahun kurang,’’ jelasnya.

Untuk anak dengan usia kurang dari 6 tahun, maka ada persyaratan khusus yang diterapkan, yakni tes psikologi. ‘’Kalau memang masih ada daya tampung orang tua harus menunjukkan sertifikat dari psikologi bahwa anak itu layak. Ini orang tua yang membawa tes. Kami menerima bukti bahwa dia layak,’’ imbuhnya.

Untuk bukti layak hasil tes psikologi ini, dia mewanti-wanti agar tidak ada yang memalsukan. Karena akan berdampak pada anak yang akan masuk sekolah. ‘’Kalau ketahuan memalsukan surat ini, anaknya bisa dikeluarkan. Akan berdampak pada anaknya juga, nanti keteteran pas kelas 3 ke atas. Merugikan anak juga,’’ imbaunya.

PPDB di Pekanbaru akan dimulai pada 1 Juli nanti. Di tingkat kota, persiapan diklaim lancar tanpa kendala. ‘’Kami boleh dikatakan matang. Sosialisasi sudah, baik itu operator sekolah, Disdik, dan Telkom. Kita gunakan Telkom untuk jaringan internet. Daftar nanti datang ke sekolah, pihak sekolah yang entry. Kalau di luar takutnya nanti salah merugikan orang tua,’’ singkatnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebut, dalam pendaftaran pihaknya tidak menerapkan siapa yang datang duluan diterima. ‘’Kami terima sepanjang waktunya masih memungkinkan,’’ tuturnya.

Terkait jalur untuk keluarga kurang mampu, Jamal mengaku memang tidak ada. Namun begitu, dinas terkait dalam hal ini Disdik Pekanbaru akan membantu anak dari keluarga tidak mampu dan mencarikan solusinya.

“Jalurnya hanya ada tiga (jalur zonasi, prestasi, dan pindahan, red). Kemarin ada yang bertanya, kalau tidak mampu bagaimana? Ya, tidak ada jalurnya. Tapi biarlah dinas (Disdik Pekanbaru, red) nanti yang carikan solusinya,” jawab Jamal.(*1/yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

 

(RIAUPOS.CO) — Jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 hanya berlaku untuk tingkat SMP dan SMA/SMK negeri. Prestasi yang diterima adalah hasil lomba yang memiliki jenjang mulai dari kota/kabupaten, provinsi, nasional hingga internasional. Selain itu, nilai ujian nasional (UN) di atas 95 juga masuk kategori ini. Melalui jalur ini, calon peserta didik baru bebas mendaftar lintas zonasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Mujailis saat dikonfirmasi, Senin (24/6), menyebutkan hal ini. ‘’Pertama (jalur prestasi, red) dari nilai UN di atas 95. Kedua ada lomba-lomba ataupun olimpiade sifatnya berjenjang. Mulai dari kabupaten dan kota, provinsi, nasional hingga internasional.  Itu ada bobotnya. Semakin tinggi tingkat atau jenjangnya, semakin tinggi bobotnya,’’ jelasnya.

Lomba-lomba ini, lanjutnya, bisa dalam bentuk, olahraga, kesenian, sains hingga MTQ. ‘’Ini umum (lombanya, red), tapi berjenjang. Kategorinya  bebas juga, perorangan dan Jalur prestasi, memiliki keistimewaan dibandingkan jalur zonasi. Lewat jalur ini, calon peserta didik bisa mendaftar lintas zona. ‘’Bisa. Dari Tampan misalnya mendaftar di luar zonanya bisa. Karena itu kuotanya diperbesar,’’ katanya.

Sebelumnya, jalur prestasi hanya diberi kuota 5 persen dalam sistem zonasi di PPDB tahun ini di Kota Pekanbaru. Tapi jumlah ini ditambah menjadi 15 persen. Perubahan ini berlaku nasional setelah turun arahan dari Presiden Joko Widodo pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sistem zonasi diatur melalui Permendikbud Nomor 51/2018. Di sini diatur jalur penerimaan yakni sistem zonasi 90 persen. Sementara itu, lima persen sisanya merupakan jatah bagi siswa berprestasi dan lima persen lagi jatah calon siswa yang pindah dari daerah lain di luar kota. Angka ini kini memiliki komposisi 80 persen untuk zonasi, 15 persen jalur prestasi dan lima persen pindahan dari luar kota.

Berbeda dari tingkat SMP, untuk tingkat SD negeri yang menjadi patokan adalah umur dan domisili terdekat dengan sekolah. ‘’Untuk SD, tidak pakai jalur prestasi. Hanya umur saja, diutamakan umur 7 tahun ke atas. SD itu hanya jalur zonasi saja. Karena dari TK boleh dikatakan tidak ada kompetisi yang berjenjang,’’ papar Muzailis.

Pada PPDB SD negeri, calon peserta didik baru akan dirangking berdasarkan umur dengan prioritas usia 7 tahun ke atas. Dia mencontohkan, jika di satu sekolah menerima 70 murid baru, maka perangkingan berlaku. ‘’Misalnya setelah dirangking umur 7 tahun ke atas hanya 40 orang. Lalu sisanya dirangking  di bawah 7 tahun, ini misalnya 10 orang. Sisanya 6 tahun kurang,’’ jelasnya.

Untuk anak dengan usia kurang dari 6 tahun, maka ada persyaratan khusus yang diterapkan, yakni tes psikologi. ‘’Kalau memang masih ada daya tampung orang tua harus menunjukkan sertifikat dari psikologi bahwa anak itu layak. Ini orang tua yang membawa tes. Kami menerima bukti bahwa dia layak,’’ imbuhnya.

Untuk bukti layak hasil tes psikologi ini, dia mewanti-wanti agar tidak ada yang memalsukan. Karena akan berdampak pada anak yang akan masuk sekolah. ‘’Kalau ketahuan memalsukan surat ini, anaknya bisa dikeluarkan. Akan berdampak pada anaknya juga, nanti keteteran pas kelas 3 ke atas. Merugikan anak juga,’’ imbaunya.

PPDB di Pekanbaru akan dimulai pada 1 Juli nanti. Di tingkat kota, persiapan diklaim lancar tanpa kendala. ‘’Kami boleh dikatakan matang. Sosialisasi sudah, baik itu operator sekolah, Disdik, dan Telkom. Kita gunakan Telkom untuk jaringan internet. Daftar nanti datang ke sekolah, pihak sekolah yang entry. Kalau di luar takutnya nanti salah merugikan orang tua,’’ singkatnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebut, dalam pendaftaran pihaknya tidak menerapkan siapa yang datang duluan diterima. ‘’Kami terima sepanjang waktunya masih memungkinkan,’’ tuturnya.

Terkait jalur untuk keluarga kurang mampu, Jamal mengaku memang tidak ada. Namun begitu, dinas terkait dalam hal ini Disdik Pekanbaru akan membantu anak dari keluarga tidak mampu dan mencarikan solusinya.

“Jalurnya hanya ada tiga (jalur zonasi, prestasi, dan pindahan, red). Kemarin ada yang bertanya, kalau tidak mampu bagaimana? Ya, tidak ada jalurnya. Tapi biarlah dinas (Disdik Pekanbaru, red) nanti yang carikan solusinya,” jawab Jamal.(*1/yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya