- Advertisement -
DUMAI (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Dumai menggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Wakil Wali Kota Dumai hasil pemilihan kepala daerah serentak 2020, Senin (24/5) kemarin. Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Dumai itu dihadiri langsung Wali Kota Dumai Paisal dan rapat tersebut di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Mawardi dari fraksi PKS dan Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari dari fraksi PDIP Kota Dumai.
Rapat paripurna itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan diaturan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut kasus korupsi. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014:
- Advertisement -
Pada Pasal 78 UU 23/2014 Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri; atau diberhentikan.
Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Dumai Amris meninggal dunia pada 29 April 2021 dengan demikian secara aturan termasuk dalam berhalangan tetap. "Kami mengapresiasi jasa almarhum (Amris,red) yang telah berdedikasi kepada Dumai, semoga Almarhum diberikan tempat yang layak di sisi Allah," ujar Wakil Ketua DPRD Mawardi. Pada kesempatan tersebut Mawardi juga mengajak peserta rapat paripurna untuk mendoakan Almarhum dengan membacakan Alfatihah.
Setelah pengumuman pengusulan ini, pihak Sekretariat DPRD Kota Dumai akan mengirim surat usulan kepada Kemendagri untuk mengeluarkan SK pemberhentian Wakil Wali Kota Dumai secara hormat. "Mekanisme selanjutnya, jika sudah turun SK Pemberhentian dari Mendagri, maka partai pengusung akan mengusulkan calon nama pengganti untuk dilakukan rapat pembahasan di DPRD Kota Dumai," tambah Sekretaris DPRD Kota Dumai, Fridarson.
- Advertisement -
Sementara itu, Wali Kota Dumai Paisal mengatakan, rapat paripurna ini merupakan proses yang harus dilalui dan sampai saat ini dirinya masih merasa kehilangan sosok patner kerja sekaligus orang tua. "Kami selalu mendoakan Almarhum, beliau orang yang baik dan memiliki dedikasi tinggi untuk membangun Kota Dumai, banyak program-program yang masih belum terwujud dan akan saya wujudkan dengan cita-cita menjadikan Dumai Unggul dan Idaman," tutupnya.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Dumai menggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Wakil Wali Kota Dumai hasil pemilihan kepala daerah serentak 2020, Senin (24/5) kemarin. Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Dumai itu dihadiri langsung Wali Kota Dumai Paisal dan rapat tersebut di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Mawardi dari fraksi PKS dan Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari dari fraksi PDIP Kota Dumai.
Rapat paripurna itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan diaturan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut kasus korupsi. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014:
Pada Pasal 78 UU 23/2014 Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri; atau diberhentikan.
- Advertisement -
Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Dumai Amris meninggal dunia pada 29 April 2021 dengan demikian secara aturan termasuk dalam berhalangan tetap. "Kami mengapresiasi jasa almarhum (Amris,red) yang telah berdedikasi kepada Dumai, semoga Almarhum diberikan tempat yang layak di sisi Allah," ujar Wakil Ketua DPRD Mawardi. Pada kesempatan tersebut Mawardi juga mengajak peserta rapat paripurna untuk mendoakan Almarhum dengan membacakan Alfatihah.
Setelah pengumuman pengusulan ini, pihak Sekretariat DPRD Kota Dumai akan mengirim surat usulan kepada Kemendagri untuk mengeluarkan SK pemberhentian Wakil Wali Kota Dumai secara hormat. "Mekanisme selanjutnya, jika sudah turun SK Pemberhentian dari Mendagri, maka partai pengusung akan mengusulkan calon nama pengganti untuk dilakukan rapat pembahasan di DPRD Kota Dumai," tambah Sekretaris DPRD Kota Dumai, Fridarson.
Sementara itu, Wali Kota Dumai Paisal mengatakan, rapat paripurna ini merupakan proses yang harus dilalui dan sampai saat ini dirinya masih merasa kehilangan sosok patner kerja sekaligus orang tua. "Kami selalu mendoakan Almarhum, beliau orang yang baik dan memiliki dedikasi tinggi untuk membangun Kota Dumai, banyak program-program yang masih belum terwujud dan akan saya wujudkan dengan cita-cita menjadikan Dumai Unggul dan Idaman," tutupnya.(hsb)