Sabtu, 9 November 2024

DPRD Umumkan Pengusulan Pemberhentian Wawako Dumai

- Advertisement -

DUMAI (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Dumai menggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Wakil Wali Kota Dumai hasil pemilihan kepala daerah serentak 2020, Senin (24/5) kemarin. Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Dumai itu dihadiri langsung Wali Kota Dumai Paisal dan rapat  tersebut  di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Mawardi dari fraksi PKS  dan Wakil Ketua  DPRD Kota Dumai, Bahari dari fraksi PDIP Kota Dumai.

Rapat paripurna itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan diaturan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut kasus korupsi. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014:

- Advertisement -
Baca Juga:  Akhirnya, WhatsApp Resmi Hadirkan Dark Mode

Pada Pasal 78 UU 23/2014  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena,  meninggal dunia,   permintaan sendiri; atau diberhentikan.

Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Dumai Amris meninggal  dunia pada 29 April  2021 dengan demikian secara aturan termasuk dalam berhalangan tetap. "Kami mengapresiasi jasa almarhum (Amris,red) yang telah  berdedikasi kepada Dumai, semoga Almarhum diberikan tempat  yang layak  di sisi Allah," ujar Wakil Ketua DPRD Mawardi.  Pada kesempatan tersebut Mawardi juga mengajak peserta rapat  paripurna untuk mendoakan Almarhum dengan membacakan Alfatihah.

Setelah pengumuman pengusulan ini, pihak Sekretariat DPRD Kota Dumai akan mengirim surat usulan kepada Kemendagri untuk mengeluarkan SK pemberhentian Wakil Wali Kota Dumai secara hormat. "Mekanisme selanjutnya,  jika sudah turun SK Pemberhentian dari Mendagri, maka partai pengusung akan mengusulkan  calon nama pengganti untuk dilakukan rapat pembahasan di DPRD Kota Dumai,"  tambah Sekretaris DPRD Kota Dumai, Fridarson.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jokowi Ingin Cari Gagasan Segar dari Staf Khusus Milenial

Sementara itu,  Wali Kota Dumai Paisal mengatakan, rapat  paripurna ini merupakan proses yang harus dilalui dan sampai saat ini dirinya masih merasa kehilangan sosok patner kerja sekaligus orang tua. "Kami selalu mendoakan Almarhum, beliau orang yang baik dan memiliki dedikasi tinggi untuk membangun Kota Dumai, banyak program-program yang  masih belum terwujud dan akan saya wujudkan dengan cita-cita menjadikan Dumai Unggul dan Idaman," tutupnya.(hsb)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Dumai menggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Wakil Wali Kota Dumai hasil pemilihan kepala daerah serentak 2020, Senin (24/5) kemarin. Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Dumai itu dihadiri langsung Wali Kota Dumai Paisal dan rapat  tersebut  di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Mawardi dari fraksi PKS  dan Wakil Ketua  DPRD Kota Dumai, Bahari dari fraksi PDIP Kota Dumai.

Rapat paripurna itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan diaturan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut kasus korupsi. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014:

Baca Juga:  Sedang Dikebut, Target Kemendagri Aturan Turunan UU IKN Selesai Maret

Pada Pasal 78 UU 23/2014  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena,  meninggal dunia,   permintaan sendiri; atau diberhentikan.

- Advertisement -

Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Dumai Amris meninggal  dunia pada 29 April  2021 dengan demikian secara aturan termasuk dalam berhalangan tetap. "Kami mengapresiasi jasa almarhum (Amris,red) yang telah  berdedikasi kepada Dumai, semoga Almarhum diberikan tempat  yang layak  di sisi Allah," ujar Wakil Ketua DPRD Mawardi.  Pada kesempatan tersebut Mawardi juga mengajak peserta rapat  paripurna untuk mendoakan Almarhum dengan membacakan Alfatihah.

Setelah pengumuman pengusulan ini, pihak Sekretariat DPRD Kota Dumai akan mengirim surat usulan kepada Kemendagri untuk mengeluarkan SK pemberhentian Wakil Wali Kota Dumai secara hormat. "Mekanisme selanjutnya,  jika sudah turun SK Pemberhentian dari Mendagri, maka partai pengusung akan mengusulkan  calon nama pengganti untuk dilakukan rapat pembahasan di DPRD Kota Dumai,"  tambah Sekretaris DPRD Kota Dumai, Fridarson.

Baca Juga:  Inilah Tempat Paling Sunyi di Dunia

Sementara itu,  Wali Kota Dumai Paisal mengatakan, rapat  paripurna ini merupakan proses yang harus dilalui dan sampai saat ini dirinya masih merasa kehilangan sosok patner kerja sekaligus orang tua. "Kami selalu mendoakan Almarhum, beliau orang yang baik dan memiliki dedikasi tinggi untuk membangun Kota Dumai, banyak program-program yang  masih belum terwujud dan akan saya wujudkan dengan cita-cita menjadikan Dumai Unggul dan Idaman," tutupnya.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari