Jumat, 22 November 2024

Kapolresta Kunjungi Posko PPKM

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolresta Pekanbaru bersama Forkopimda mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) Zona Merah di dua lokasi daerah Polsek Rumbai Pesisir dan Polsek Rumbai, sekaligus pengecekan Protokol Kesehatan di Kota Pekanbaru,  Jumat (23/4) malam.

Kunjungan ke Posko PPKM dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH bersama Forkopimda Kota Pekanbaru diantaranya Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Dandim 0301 Kota Pekanbaru Kolonel Infanteri Edi Budiman SIP, Asisten 1 Setdako Pemko Pekanbaru Azwan.

- Advertisement -

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala BPDB Kota Pekanbaru Zarman Candra dan Kepala Sat Pol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. Kapolresta Pekanbaru dan rombongan mengecek Posko PPKM yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19 dan menerapan Protokol Kesehatan di Jalan HR Subrantas dan Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Ilmuwan Cari Cara Baru Tuntaskan Buta Warna

Kegiatan diawali dengan pengecekan lokasi  PPKM  menuju Jalan Sepakat RW 9 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai dan Jalan Kartika Indah RW 8 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Jumat (23/4) malam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan agar mari bekerjasama dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan perlunya disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Pasalnya, keadaan di Pekanbaru berada pada zona merah penyebaran Covid 19.

- Advertisement -

 “Posko PPKM menerapkan 4 aspek yaitu Pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan tentang 5 M, Penanganan melalui 3 T (Testing, Tracing 1 pasien Covied mentarcing minimal 15 orang kontak erat dan Treatment), pembinaan dan dukungan dengan menempatkan para personel dari babinkamtibmas, bhabinsa, lurah, para tokoh masyarakat, petugas kesehatan dan Satpol PP yang mengawaki posko PPKM dan memiliki komitmen tinggi untuk pencegahan dan menurunkan angka Covid menuju zona hijau" ujar Kapolresta.

Baca Juga:  Warga Temukan Mayat Pria di Sungai Siak

 Dilanjutkan pengecekan  Penerapan Protokol kesehatan di Jalan HR Subrantas dan Jalan Arifin Ahmad pada Pukul 22.40 WIB.

 Kapolresta menjelaskan, upaya dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu memberikan imbauan kepada pemilik usaha makanan dan minuman agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan mematuhi prokes, imbauan mulai pukul 21.00 WIB ke atas hanya boleh melayani pembeli dengan cara take away serta tidak melayani/menolak setiap pengunjung yang datang tidak menggunakan masker.

 "Kegiatan patroli bersama  untuk terciptanya ini juga  terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Pada kegiatan tersebut berakhir pukul 01.30 WIB dan selama kegiatan berlangsung situasi tedapat salam keadaan aman dan kondusif," pungkasnya.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolresta Pekanbaru bersama Forkopimda mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) Zona Merah di dua lokasi daerah Polsek Rumbai Pesisir dan Polsek Rumbai, sekaligus pengecekan Protokol Kesehatan di Kota Pekanbaru,  Jumat (23/4) malam.

Kunjungan ke Posko PPKM dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH bersama Forkopimda Kota Pekanbaru diantaranya Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Dandim 0301 Kota Pekanbaru Kolonel Infanteri Edi Budiman SIP, Asisten 1 Setdako Pemko Pekanbaru Azwan.

- Advertisement -

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala BPDB Kota Pekanbaru Zarman Candra dan Kepala Sat Pol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. Kapolresta Pekanbaru dan rombongan mengecek Posko PPKM yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19 dan menerapan Protokol Kesehatan di Jalan HR Subrantas dan Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Lawang Adventure Park, Destinasi Wisata Keluarga dan Bulan Madu

Kegiatan diawali dengan pengecekan lokasi  PPKM  menuju Jalan Sepakat RW 9 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai dan Jalan Kartika Indah RW 8 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Jumat (23/4) malam.

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan agar mari bekerjasama dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan perlunya disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Pasalnya, keadaan di Pekanbaru berada pada zona merah penyebaran Covid 19.

 “Posko PPKM menerapkan 4 aspek yaitu Pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan tentang 5 M, Penanganan melalui 3 T (Testing, Tracing 1 pasien Covied mentarcing minimal 15 orang kontak erat dan Treatment), pembinaan dan dukungan dengan menempatkan para personel dari babinkamtibmas, bhabinsa, lurah, para tokoh masyarakat, petugas kesehatan dan Satpol PP yang mengawaki posko PPKM dan memiliki komitmen tinggi untuk pencegahan dan menurunkan angka Covid menuju zona hijau" ujar Kapolresta.

Baca Juga:  Nelayan Sei Apit Tersambar Petir

 Dilanjutkan pengecekan  Penerapan Protokol kesehatan di Jalan HR Subrantas dan Jalan Arifin Ahmad pada Pukul 22.40 WIB.

 Kapolresta menjelaskan, upaya dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu memberikan imbauan kepada pemilik usaha makanan dan minuman agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan mematuhi prokes, imbauan mulai pukul 21.00 WIB ke atas hanya boleh melayani pembeli dengan cara take away serta tidak melayani/menolak setiap pengunjung yang datang tidak menggunakan masker.

 "Kegiatan patroli bersama  untuk terciptanya ini juga  terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Pada kegiatan tersebut berakhir pukul 01.30 WIB dan selama kegiatan berlangsung situasi tedapat salam keadaan aman dan kondusif," pungkasnya.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari