Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kejati Terima SPDP OTT Sekcam Bina Widya

PEKANBARU, (RIAUPOS.COS) – – Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pemerasan yang dilakukan Sekretaris Camat (Sekcam) Bina Widya berinisial HS sudah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebelumnya, HS dibekuk dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Sekcam Bina Widya HS diamankan petugas Polda Riau. Mantan Lurah Sidomulyo Barat ini tertangkap tangan meminta sejumlah uang kepada seorang pengurus surat tanah sebesar Rp3 juta.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Rabu (24/3) saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP perkara tersebut dari Polda Riau. "SPDP yang baru kita terima. Ahad lalu diserahkan oleh penyidik," jelas dia.

Dilanjutkannya, saat ini pihaknya tengah menunggu berkas perkara untuk ditelaah lebih lanjut. "Berkas (perkara,

Baca Juga:  AS Diteror 233 Penembakan Brutal, Joe Biden: Harus Segera Bertindak!

red) belum. Tetapi kita telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut," singkatnya.

Kasus tersebut bermula saat seorang masyarakat mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat pada Desember 2020. Pelaku HS saat itu menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

 Korban mengurus SKGR diminta sejumlah dana oleh oknum lurah HS. Bulan Januari korban sudah memberikan Rp500 ribu, namun ditolak dan diminta menyiapkan dana Rp3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister, namun belum ditandatangani.

Pada tanggal 10 Maret 2021 korban menyerahkan dana kepada pelaku yang saat ini sudah menjabat sebagai Sekcam Bina Widya di kantornya. Saat itu juga polisi yang sebelumnya sudah mendapat laporan dari korban langsung meringkus pelaku.

Baca Juga:  Berawal dari Juru Masak hingga Pengusaha Tempe

Pelayanan publik di bidang pengurusan kepemilikan tanah sudah menjadi perhatian pemerintah. Ini dengan sudah memberikan kemudahan dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat yang salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3 juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan "pengurusan tanah" Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Sebagai informasi, HS menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat sejak Februari 2019 hingga Januari 2021. Selama kurun waktu tersebut, sebagaimana tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.(ali)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.COS) – – Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pemerasan yang dilakukan Sekretaris Camat (Sekcam) Bina Widya berinisial HS sudah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebelumnya, HS dibekuk dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Sekcam Bina Widya HS diamankan petugas Polda Riau. Mantan Lurah Sidomulyo Barat ini tertangkap tangan meminta sejumlah uang kepada seorang pengurus surat tanah sebesar Rp3 juta.

- Advertisement -

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Rabu (24/3) saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP perkara tersebut dari Polda Riau. "SPDP yang baru kita terima. Ahad lalu diserahkan oleh penyidik," jelas dia.

Dilanjutkannya, saat ini pihaknya tengah menunggu berkas perkara untuk ditelaah lebih lanjut. "Berkas (perkara,

- Advertisement -
Baca Juga:  Boeing 737-800 Diduga Terkena Rudal Tor

red) belum. Tetapi kita telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut," singkatnya.

Kasus tersebut bermula saat seorang masyarakat mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat pada Desember 2020. Pelaku HS saat itu menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

 Korban mengurus SKGR diminta sejumlah dana oleh oknum lurah HS. Bulan Januari korban sudah memberikan Rp500 ribu, namun ditolak dan diminta menyiapkan dana Rp3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister, namun belum ditandatangani.

Pada tanggal 10 Maret 2021 korban menyerahkan dana kepada pelaku yang saat ini sudah menjabat sebagai Sekcam Bina Widya di kantornya. Saat itu juga polisi yang sebelumnya sudah mendapat laporan dari korban langsung meringkus pelaku.

Baca Juga:  Yohan TST Meninggal di Usia 28 Tahun

Pelayanan publik di bidang pengurusan kepemilikan tanah sudah menjadi perhatian pemerintah. Ini dengan sudah memberikan kemudahan dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat yang salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3 juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan "pengurusan tanah" Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Sebagai informasi, HS menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat sejak Februari 2019 hingga Januari 2021. Selama kurun waktu tersebut, sebagaimana tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari