PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Mengantisipasi sekolah yang membandel dan membuka sistem pembelajaran tatap muka terbatas tanpa izin, Satpol PP Kota Pekanbaru akan melakukan penertiban. Ditegaskan, sekolah yang memberlakukan pembelajaran tatap muka harus memiliki izin dari Satgas Covid-19 Pekanbaru.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menyebutkan, Satpol PP merupakan bagian dari Satgas Covid-19 dalam koordinator penegakan hukum dan kedisiplinan dalam protokol kesehatan.
"Kami akan siap membantu dalam menindak tegas sekolah yang tetap buka tanpa izin dari Satgas Covid-19 dan pihak sekolah harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan," katanya, Rabu (24/2).
Lanjut dia, mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung di Kota Pekanbaru, saat ini pihak sekolah harus memenuhi persyaratan untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran.
Pasalnya, pembelajaran dalam pandemi Covid-19 ini berbeda dengan biasanya dan ada regulasi yang dibuat serta harus ditaati untuk belajar dengan menjalankan protokol kesehatan.
"Kewenangan operasional sekolah kan sudah diatur Disdik (Dinas Pendidikan, red). Ada peraturan yang dibuat dalam pelaksanaan tatap muka. Jadi semua sekolah wajib mengikutinya," kata dia.
Pihaknya siap melakukan penertiban ke sekolah yang buka tanpa izin bersama Disdik selaku dinas teknis. Penertiban yang dilakukan dapat berupa pemberian sanksi teguran.
"Kami tidak serta merta membubarkan. Namun jika satgas bilang (bubarkan, red), ya kami ikut yang dikoordinasikan satgas," tegasnya.
Sekolah Swasta
Sudah Diizinkan Buka
Sementara itu, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, mengungkapkan, pada dua pekan pertama sekolah tatap muka, hanya sebagian sekolah negeri yang diberi izin belajar tatap muka. Seiring itu, ada pengajuan penambahan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Kami sudah berikan izin, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Yang sudah mengajukan hari ini (kemarin, red) sudah mulai sekolah," kata Wako, Rabu (24/2).
Pemerintah memberikan izin bagi sekolah negeri maupun swasta dengan komitmen melaksanakan aktivitas pembeli tatap muka dengan protokol kesehatan. Pembelajaran yang dilakukan dalam masa pandemi ini berbeda dengan pembelajaran hari biasanya.
Peserta didik dan pengajar harus menjalankan protokol kesehatan sesuai SOP yang telah dibuat oleh Dinas Pendidikan. Seperti wajib memakai masker, memeriksa suhu tubuh, membuat jarak pada bangku belajar. "Belajar harus dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," tegasnya.Nantinya ada tim yang mengawasi selama pembelajaran tatap muka berlangsung. Mereka juga mengevaluasi efektivitas pembelajaran dan penyebaran kasus positif dari sekolah. Hingga saat ini, pembelajaran tatap muka di Kota Pekanbaru berlangsung untuk 87 SD dan 36 SMP Negeri.(ayi/ali/yls)