PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kepala desa beserta perangkat dan Lurah yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Rohul, agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan disiplin masuk kantor.
Karena desa dan kelurahan merupakan sebagai ujung tombak pemerintah daerah, yang paling bawah melayani keperluan masyarakat. Dengan harapan, dalam hal pelayanan tidak ada masyarakat yang mengeluh saat mereka berususan di kantor desa.
‘’Di awal tahun 2021, jadi momentum dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Saya minta kades harus menerapkan disiplin saat masuk dan jam pulang kantor. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu, akibat kades jarang masuk kantor di saat diperlukan masyarakat,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman kepada Riau Pos, Jumat (22/1), terkait pelayanan dan disiplin di Kantor Desa dan Kelurahan se Rohul.
Orang nomor satu Rohul itu berharap, pelayanan kepada masyarakat semakin baik di kantor desa dan kelurahan se Rohul. Tentunya pemerintah desa harus melayani masyarakat dengan sepenuh hati, jangan setengah hati, apalagi sesuka hati. Namun dalam penggunaan keuangan desa harus tetap sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati berpesan, kepada Kades sebagai orang yang dituakan di desa tersebut, harus dapat menjadi teladan bagi perangkat desa dalam bersikap bertindak dan bertingkah laku. Apalagi menghadapi permasalahan, harus segera diselesaikan di tingkat desa.
Namun kalau persoalan itu tidak bisa terselesaikan, jangan segan-segan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan camat. “Jika tidak ada juga jalan keluarnya, dapat melakukan berkoordinasi di kabupaten. Karena setiap permasalahan yang ada di desa, harus disikapi segera dan dicarikan solusi dan jalan keluarnya, sampai berlarut-larut,’’ tegas Sukiman.
Karena itu lanjutnya, Kades harus paham dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Bekerjalah dengan ikhlas dalam melayani masyarakatnya. Kades sebagai orang yang dipercaya sebagai pemimpin desa, harus peka dan aktif menyikapi setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakatnya.
Termasuk perangkat desa, untuk dapat membantu dan meningkatkan pelayanan kepada kepada masyarakat, dengan menghindari pungutan liar (Pungli) diluar Perda atau perdes yang ada.
Ditambahkannya, pemerintah desa harus tertib administrasi baik dalam pelayanan maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa tahun 2020 yang harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.(epp)