Rabu, 9 April 2025
spot_img

MA Pastikan Telah Menonaktifkan Nawawi dan Albertina Ho sebagai Hakim

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) telah menonaktifkan Albertina Ho sebagai hakim. Sebab dia kini merupakan Dewan Pengawas KPK yang telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12).

Sebelum menjabat sebagai Dewas KPK, Albertina Ho merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, penonaktifan tersebut bersifat sementara.

“Dinonaktifkan dari hakim sementara. Sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah dikonfirmasi, Selasa (24/12).

Hal yang sama juga berlaku untuk Nawawi Pomolango. Diketahui, Nawawi merupakan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang terpilih menjadi pimpinan KPK 2019-2023. “Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang,” jelas Abdullah.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menilai, Albertina Ho dan Nawawi perlu mundur sebagai hakim. Menurutnya, rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Pessel Dikepung Banjir

“Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan,” tegas Jaja.

Hal ini pun sebelumnya telah dibenarkan oleh Albertina Ho. Dia mengaku siap mengundurkan diri dari wakil ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Alasannya dalam peraturan tidak membolehkan dirinya rangkap jabatan saat menjadi anggota dewan pengawas KPK.

“Ya sesuai peraturan yang ada saya mundur dari jabatan struktural wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang,” ujar Albertina Ho kepada JawaPos.com, Sabtu (21/12).

Pernyataan senada juga dilontarkan Nawawi selaku Wakil Ketua KPK. Nawawi menyatakan, sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Desember 2019 lalu. Sebelum terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, ‎Nawawi merupakan Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali.

Baca Juga:  Disekat di Panam, Penumpang 2 Bus NPM dari Medan ke Sumbar Batal Mudik

‎”Tanggal 12 kemarin sudah mengajukan permohonan melepas jabatan. Tinggal MA menyikapi seperti apa, wallahuallam,” jelas Nawawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Kendati demikian, Nawawi enggan mengomentari status pimpinan lainnya yang masih ‎memiliki jabatan di lembaga sebelumnya. Intinya, kata Nawawi, dirinya sudah menepati janji mengundurkan diri sebagai Hakim setelah terpilih pimpinan KPK.

“Saya ndak punya ini (kewenangan) untuk komentar‎ mereka mau mundur apa enggak. Tapi saya sudah melaksanakan pernyataan bahwa saya akan melepas jabatan ketika terpilih. Dan itu sudah saya lakukan,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) telah menonaktifkan Albertina Ho sebagai hakim. Sebab dia kini merupakan Dewan Pengawas KPK yang telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12).

Sebelum menjabat sebagai Dewas KPK, Albertina Ho merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, penonaktifan tersebut bersifat sementara.

“Dinonaktifkan dari hakim sementara. Sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah dikonfirmasi, Selasa (24/12).

Hal yang sama juga berlaku untuk Nawawi Pomolango. Diketahui, Nawawi merupakan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang terpilih menjadi pimpinan KPK 2019-2023. “Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang,” jelas Abdullah.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menilai, Albertina Ho dan Nawawi perlu mundur sebagai hakim. Menurutnya, rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Pessel Dikepung Banjir

“Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan,” tegas Jaja.

Hal ini pun sebelumnya telah dibenarkan oleh Albertina Ho. Dia mengaku siap mengundurkan diri dari wakil ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Alasannya dalam peraturan tidak membolehkan dirinya rangkap jabatan saat menjadi anggota dewan pengawas KPK.

“Ya sesuai peraturan yang ada saya mundur dari jabatan struktural wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang,” ujar Albertina Ho kepada JawaPos.com, Sabtu (21/12).

Pernyataan senada juga dilontarkan Nawawi selaku Wakil Ketua KPK. Nawawi menyatakan, sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Desember 2019 lalu. Sebelum terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, ‎Nawawi merupakan Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali.

Baca Juga:  Penyelenggaraan Haji Tunggu Keputusan Saudi

‎”Tanggal 12 kemarin sudah mengajukan permohonan melepas jabatan. Tinggal MA menyikapi seperti apa, wallahuallam,” jelas Nawawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Kendati demikian, Nawawi enggan mengomentari status pimpinan lainnya yang masih ‎memiliki jabatan di lembaga sebelumnya. Intinya, kata Nawawi, dirinya sudah menepati janji mengundurkan diri sebagai Hakim setelah terpilih pimpinan KPK.

“Saya ndak punya ini (kewenangan) untuk komentar‎ mereka mau mundur apa enggak. Tapi saya sudah melaksanakan pernyataan bahwa saya akan melepas jabatan ketika terpilih. Dan itu sudah saya lakukan,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

MA Pastikan Telah Menonaktifkan Nawawi dan Albertina Ho sebagai Hakim

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) telah menonaktifkan Albertina Ho sebagai hakim. Sebab dia kini merupakan Dewan Pengawas KPK yang telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12).

Sebelum menjabat sebagai Dewas KPK, Albertina Ho merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, penonaktifan tersebut bersifat sementara.

“Dinonaktifkan dari hakim sementara. Sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah dikonfirmasi, Selasa (24/12).

Hal yang sama juga berlaku untuk Nawawi Pomolango. Diketahui, Nawawi merupakan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang terpilih menjadi pimpinan KPK 2019-2023. “Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang,” jelas Abdullah.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menilai, Albertina Ho dan Nawawi perlu mundur sebagai hakim. Menurutnya, rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi Guru Honerer, Menkeu Atensi Honor Setara UMR

“Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan,” tegas Jaja.

Hal ini pun sebelumnya telah dibenarkan oleh Albertina Ho. Dia mengaku siap mengundurkan diri dari wakil ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Alasannya dalam peraturan tidak membolehkan dirinya rangkap jabatan saat menjadi anggota dewan pengawas KPK.

“Ya sesuai peraturan yang ada saya mundur dari jabatan struktural wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang,” ujar Albertina Ho kepada JawaPos.com, Sabtu (21/12).

Pernyataan senada juga dilontarkan Nawawi selaku Wakil Ketua KPK. Nawawi menyatakan, sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Desember 2019 lalu. Sebelum terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, ‎Nawawi merupakan Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali.

Baca Juga:  Semangati Bangsa Lewat Lagu New Normal New Spirit Ciptaan Danlanud Silas Papare

‎”Tanggal 12 kemarin sudah mengajukan permohonan melepas jabatan. Tinggal MA menyikapi seperti apa, wallahuallam,” jelas Nawawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Kendati demikian, Nawawi enggan mengomentari status pimpinan lainnya yang masih ‎memiliki jabatan di lembaga sebelumnya. Intinya, kata Nawawi, dirinya sudah menepati janji mengundurkan diri sebagai Hakim setelah terpilih pimpinan KPK.

“Saya ndak punya ini (kewenangan) untuk komentar‎ mereka mau mundur apa enggak. Tapi saya sudah melaksanakan pernyataan bahwa saya akan melepas jabatan ketika terpilih. Dan itu sudah saya lakukan,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) telah menonaktifkan Albertina Ho sebagai hakim. Sebab dia kini merupakan Dewan Pengawas KPK yang telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12).

Sebelum menjabat sebagai Dewas KPK, Albertina Ho merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, penonaktifan tersebut bersifat sementara.

“Dinonaktifkan dari hakim sementara. Sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah dikonfirmasi, Selasa (24/12).

Hal yang sama juga berlaku untuk Nawawi Pomolango. Diketahui, Nawawi merupakan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang terpilih menjadi pimpinan KPK 2019-2023. “Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang,” jelas Abdullah.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menilai, Albertina Ho dan Nawawi perlu mundur sebagai hakim. Menurutnya, rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:  Disekat di Panam, Penumpang 2 Bus NPM dari Medan ke Sumbar Batal Mudik

“Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan,” tegas Jaja.

Hal ini pun sebelumnya telah dibenarkan oleh Albertina Ho. Dia mengaku siap mengundurkan diri dari wakil ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Alasannya dalam peraturan tidak membolehkan dirinya rangkap jabatan saat menjadi anggota dewan pengawas KPK.

“Ya sesuai peraturan yang ada saya mundur dari jabatan struktural wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang,” ujar Albertina Ho kepada JawaPos.com, Sabtu (21/12).

Pernyataan senada juga dilontarkan Nawawi selaku Wakil Ketua KPK. Nawawi menyatakan, sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Desember 2019 lalu. Sebelum terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, ‎Nawawi merupakan Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi Guru Honerer, Menkeu Atensi Honor Setara UMR

‎”Tanggal 12 kemarin sudah mengajukan permohonan melepas jabatan. Tinggal MA menyikapi seperti apa, wallahuallam,” jelas Nawawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Kendati demikian, Nawawi enggan mengomentari status pimpinan lainnya yang masih ‎memiliki jabatan di lembaga sebelumnya. Intinya, kata Nawawi, dirinya sudah menepati janji mengundurkan diri sebagai Hakim setelah terpilih pimpinan KPK.

“Saya ndak punya ini (kewenangan) untuk komentar‎ mereka mau mundur apa enggak. Tapi saya sudah melaksanakan pernyataan bahwa saya akan melepas jabatan ketika terpilih. Dan itu sudah saya lakukan,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari