Selasa, 24 Juni 2025

Melebihi Tonase, Angkutan Melewati Roro Ditilang

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dan Satlantas Polres Dumai melakukan pengawasan tonase kendaraan angkutan barang dan muatan. Pengawasan dilakukan pada lintasan pelabuhan penyebrangan Dumai dan Tanjung Kapal (Rupat, red) Bengkalis di pelabuhan Bandar Sri Junjungan. Pengawasan tersebut sudah mulai dilakukan sejak 9 November 2020 lalu. Ini dikatakan oleh Kepala seksi (Kasi) Operasional pengelolaan pelabuhan wilayah 1 Dishub Provinsi Riau, Alchoiri Syahwali.

"Pengawasan tonase ini berdasarkan surat edaran Gubernur Riau tentang penetapan jumlah berat yang diizinkan atau tonase kedaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan penyebrangan Dumai dan Rupat, Bengkalis," ujarnya, Senin (23/11).

Ia mengatakan, sebelum penerapan tonase kendaraan ini, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengendara, pengusaha dan masyarakat. "Memang awalnya ada penolakan dari pengusaha. Namun, setelah dijelaskan dan tujuan pembatasan tonase ini untuk apa, akhirnya mereka mengikuti aturan tersebut," tambahnya. 

Baca Juga:  Naik Helikopter Mewah, Firli Disebut Hedonis

Ia menjelaskan, sesuai surat edaran Gubernur Riau maksimal tonase yang diperbolehkan lewat atau menyebang seberat 8 ton. Di atas 8 ton, akan diberikan sanksi. "Sanksi jika kedapatan kendaraannya melebihi tonase yang telah ditentukan, akan dilakukan penilangan dan melangsir barang-barangnya. Hingga berat tak melebihi tonase yang telah ditentukan," jelasnya.

Sejauh ini, sudah ada 30 tilang yang telah dikeluarkan oleh pihaknya bersama Lantas Dumai. Karena kendaraan tersebut melebihi tonase yang telah ditentukan. "Kami berharap, masyarakat ataupun pengusaha bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ini untuk kepentingan bersama. Karena, jika tonase yang berlebihan bisa mengakibatkan jembatan roboh dan merugikan seluruh masyarakat," sebutnya.

Sementara, Kasat Lantas Dumai, AKP Augustinus Chandra Pietama mengatakan, pembatasan tonase ini tentunya untuk kebaikan bersama. Hal itu perlu didukung sesuai dengan tupoksi masing-masing.(azr)

Baca Juga:  Kajian Lingkungan Hidup Ungkap Sederet Isu Penting di Ibu Kota Negara yang Baru

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dan Satlantas Polres Dumai melakukan pengawasan tonase kendaraan angkutan barang dan muatan. Pengawasan dilakukan pada lintasan pelabuhan penyebrangan Dumai dan Tanjung Kapal (Rupat, red) Bengkalis di pelabuhan Bandar Sri Junjungan. Pengawasan tersebut sudah mulai dilakukan sejak 9 November 2020 lalu. Ini dikatakan oleh Kepala seksi (Kasi) Operasional pengelolaan pelabuhan wilayah 1 Dishub Provinsi Riau, Alchoiri Syahwali.

"Pengawasan tonase ini berdasarkan surat edaran Gubernur Riau tentang penetapan jumlah berat yang diizinkan atau tonase kedaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan penyebrangan Dumai dan Rupat, Bengkalis," ujarnya, Senin (23/11).

Ia mengatakan, sebelum penerapan tonase kendaraan ini, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengendara, pengusaha dan masyarakat. "Memang awalnya ada penolakan dari pengusaha. Namun, setelah dijelaskan dan tujuan pembatasan tonase ini untuk apa, akhirnya mereka mengikuti aturan tersebut," tambahnya. 

Baca Juga:  Keterusan Baper

Ia menjelaskan, sesuai surat edaran Gubernur Riau maksimal tonase yang diperbolehkan lewat atau menyebang seberat 8 ton. Di atas 8 ton, akan diberikan sanksi. "Sanksi jika kedapatan kendaraannya melebihi tonase yang telah ditentukan, akan dilakukan penilangan dan melangsir barang-barangnya. Hingga berat tak melebihi tonase yang telah ditentukan," jelasnya.

Sejauh ini, sudah ada 30 tilang yang telah dikeluarkan oleh pihaknya bersama Lantas Dumai. Karena kendaraan tersebut melebihi tonase yang telah ditentukan. "Kami berharap, masyarakat ataupun pengusaha bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ini untuk kepentingan bersama. Karena, jika tonase yang berlebihan bisa mengakibatkan jembatan roboh dan merugikan seluruh masyarakat," sebutnya.

- Advertisement -

Sementara, Kasat Lantas Dumai, AKP Augustinus Chandra Pietama mengatakan, pembatasan tonase ini tentunya untuk kebaikan bersama. Hal itu perlu didukung sesuai dengan tupoksi masing-masing.(azr)

Baca Juga:  Naik Helikopter Mewah, Firli Disebut Hedonis

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dan Satlantas Polres Dumai melakukan pengawasan tonase kendaraan angkutan barang dan muatan. Pengawasan dilakukan pada lintasan pelabuhan penyebrangan Dumai dan Tanjung Kapal (Rupat, red) Bengkalis di pelabuhan Bandar Sri Junjungan. Pengawasan tersebut sudah mulai dilakukan sejak 9 November 2020 lalu. Ini dikatakan oleh Kepala seksi (Kasi) Operasional pengelolaan pelabuhan wilayah 1 Dishub Provinsi Riau, Alchoiri Syahwali.

"Pengawasan tonase ini berdasarkan surat edaran Gubernur Riau tentang penetapan jumlah berat yang diizinkan atau tonase kedaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan penyebrangan Dumai dan Rupat, Bengkalis," ujarnya, Senin (23/11).

Ia mengatakan, sebelum penerapan tonase kendaraan ini, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengendara, pengusaha dan masyarakat. "Memang awalnya ada penolakan dari pengusaha. Namun, setelah dijelaskan dan tujuan pembatasan tonase ini untuk apa, akhirnya mereka mengikuti aturan tersebut," tambahnya. 

Baca Juga:  Hirup Oksigen di Paru-paru Dunia

Ia menjelaskan, sesuai surat edaran Gubernur Riau maksimal tonase yang diperbolehkan lewat atau menyebang seberat 8 ton. Di atas 8 ton, akan diberikan sanksi. "Sanksi jika kedapatan kendaraannya melebihi tonase yang telah ditentukan, akan dilakukan penilangan dan melangsir barang-barangnya. Hingga berat tak melebihi tonase yang telah ditentukan," jelasnya.

Sejauh ini, sudah ada 30 tilang yang telah dikeluarkan oleh pihaknya bersama Lantas Dumai. Karena kendaraan tersebut melebihi tonase yang telah ditentukan. "Kami berharap, masyarakat ataupun pengusaha bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ini untuk kepentingan bersama. Karena, jika tonase yang berlebihan bisa mengakibatkan jembatan roboh dan merugikan seluruh masyarakat," sebutnya.

Sementara, Kasat Lantas Dumai, AKP Augustinus Chandra Pietama mengatakan, pembatasan tonase ini tentunya untuk kebaikan bersama. Hal itu perlu didukung sesuai dengan tupoksi masing-masing.(azr)

Baca Juga:  17 Persen Masyarakat Yakin Tak Tertular Covid-19

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari