Kamis, 19 September 2024

Menyedihkan, 86 Persen Koruptor yang Ditangkap KPK Berpendidikan Tinggi

JEMBER (RIAUPOS.CO) –  Sebanyak 86 persen koruptor yang ditangkap lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari alumni perguruan tinggi, bahkan di atas S-1. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Ada data yang menunjukkan 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah lulusan perguruan tinggi, tentu itu ironis sekali," kata Nurul Ghufron dalam kuliah umum yang digelar luring terbatas dan daring di Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat (22/10/2021).

Oleh karena itu, Nurul menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas dan marwah dunia pendidikan, termasuk kampus, sebagai lembaga yang mencetak intelektual. Ia mengatakan, jika dunia pendidikan gagal mencetak lulusan yang berintegritas, potensi tindak pidana korupsi akan terus muncul.

Untuk membentuk jiwa integritas tersebut, dapat dicapai dengan tiga langkah, yakni memperbaiki tata nilai, tata kelola, dan tata kesejahteraan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Musrenbang Inhu Diarahkan kepada Pemulihan Ekonomi Daerah

"Pada sisi tata nilai, dunia pendidikan sangat berperan. Nilai-nilai kejujuran harus diajarkan sedari dini kepada anak didik," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Unej itu.

Dia menerangkan, sejak 2004 hingga 2021 ini sudah ada 739 kasus penyuapan yang ditangani KPK. Kasus penyuapan itu, sambungnya, adalah yang terbanyak ditangani lembaganya.

- Advertisement -

"Berdasarkan data 2004 hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 739 kasus penyuapan yang ditangani KPK, kemudian terbanyak kedua yakni pengadaan barang dan jasa sebanyak 236 perkara," katanya.

Sedangkan penyalahgunaan anggaran sebanyak 50 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 38 perkara, pungutan sebanyak 26 perkara, perizinan sebanyak 23 perkara, dan 10 perkara merintangi proses KPK.

"Sedangkan berdasarkan profesi tercatat terbanyak dari pihak swasta atau pelaku usaha yang melakukan tindak pidana korupsi sebanyak 343 orang dan terbanyak kedua yakni dari anggota DPR/DPRD sebanyak 282 orang," ucap Nurul Ghufron.

Baca Juga:  Parade Tentara Perempuan dengan Sepatu Hak Tinggi

Dia pun menerangkan bahwa tindak pidana korupsi sudah menyebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, di mana hingga Juni 2021 tercatat sebanyak 155 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Rinciannya, sambung dia, 22 gubernur dan 135 bupati/wali kota dan wakilnya.

Kasus korupsi terjadi di 25 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia, bahkan di Jawa Timur tercatat sebanyak 85 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

"Hampir tidak tersisa daerah yang bebas korupsi, hampir tidak ada parpol yang bebas korupsi, dan hampir terjadi di semua lini pelayanan publik," tuturnya.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JEMBER (RIAUPOS.CO) –  Sebanyak 86 persen koruptor yang ditangkap lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari alumni perguruan tinggi, bahkan di atas S-1. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Ada data yang menunjukkan 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah lulusan perguruan tinggi, tentu itu ironis sekali," kata Nurul Ghufron dalam kuliah umum yang digelar luring terbatas dan daring di Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat (22/10/2021).

Oleh karena itu, Nurul menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas dan marwah dunia pendidikan, termasuk kampus, sebagai lembaga yang mencetak intelektual. Ia mengatakan, jika dunia pendidikan gagal mencetak lulusan yang berintegritas, potensi tindak pidana korupsi akan terus muncul.

Untuk membentuk jiwa integritas tersebut, dapat dicapai dengan tiga langkah, yakni memperbaiki tata nilai, tata kelola, dan tata kesejahteraan.

Baca Juga:  Jenazah Sutopo Dimakamkan di Boyolali

"Pada sisi tata nilai, dunia pendidikan sangat berperan. Nilai-nilai kejujuran harus diajarkan sedari dini kepada anak didik," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Unej itu.

Dia menerangkan, sejak 2004 hingga 2021 ini sudah ada 739 kasus penyuapan yang ditangani KPK. Kasus penyuapan itu, sambungnya, adalah yang terbanyak ditangani lembaganya.

"Berdasarkan data 2004 hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 739 kasus penyuapan yang ditangani KPK, kemudian terbanyak kedua yakni pengadaan barang dan jasa sebanyak 236 perkara," katanya.

Sedangkan penyalahgunaan anggaran sebanyak 50 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 38 perkara, pungutan sebanyak 26 perkara, perizinan sebanyak 23 perkara, dan 10 perkara merintangi proses KPK.

"Sedangkan berdasarkan profesi tercatat terbanyak dari pihak swasta atau pelaku usaha yang melakukan tindak pidana korupsi sebanyak 343 orang dan terbanyak kedua yakni dari anggota DPR/DPRD sebanyak 282 orang," ucap Nurul Ghufron.

Baca Juga:  Musrenbang Inhu Diarahkan kepada Pemulihan Ekonomi Daerah

Dia pun menerangkan bahwa tindak pidana korupsi sudah menyebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, di mana hingga Juni 2021 tercatat sebanyak 155 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Rinciannya, sambung dia, 22 gubernur dan 135 bupati/wali kota dan wakilnya.

Kasus korupsi terjadi di 25 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia, bahkan di Jawa Timur tercatat sebanyak 85 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

"Hampir tidak tersisa daerah yang bebas korupsi, hampir tidak ada parpol yang bebas korupsi, dan hampir terjadi di semua lini pelayanan publik," tuturnya.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari