Senin, 24 Juni 2024

Dari 11 Permohonan PHPU Legislatif Provinsi Riau

8 Permohonan Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Bawaslu Riau menghadiri langsung Sidang Pembacaan Putusan Sela Sengketa PHPU untuk Pemilu Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Bawaslu Riau diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid Nasution dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Amiruddin Sijaya dalam mendengarkan Putusan Sela yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

- Advertisement -

Sidang Pembacaan Putusan yang dibagi dalam dua hari persidangan, yaitu Selasa (21/5) dan Rabu (22/5) ini untuk membacakan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pemilu legislatif terhadap 207 kasus Pileg.

Untuk Provinsi Riau sendiri terdapat 11 Permohonan PHPU legislatif, yang sebelumnya Bawaslu Riau telah menyampaikan keterangan tertulis dan alat bukti terkait Permohonan Sengketa tersebut.

Baca Juga:  Bawaslu Riau Laporkan Hasil Pengawasan ke Bawaslu RI

Hari ini merupakan agenda pembacaan Putusan Sela, Majelis hakim memutuskan 3 permohonan tidak akan dilanjutkan ke sidang selanjutnya. Sementara terhadap 8 permohonan lainnya akan dilanjutnya pada tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

- Advertisement -

“Baru saja Bawaslu Provinsi Riau mengikuti pembacaan Putusan dismissal PHPU legislatif, dari 11 permohonan PHPU legislatif di Provinsi Riau, ada 3 permohonan yang dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian,” ungkap Indra Khalid dalam pernyataannya sesaat setelah keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Tiga permohonan PHPU legislatif yang tidak dilanjutkan oleh MK yaitu permohonan untuk calon Anggota DPD atas nama Alpasirin, permohonan Marsiaman Saragih dan permohonan Gerindra di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga:  Bawaslu Riau Catat Sejumlah Pelanggaran Pemilu 2024

Adapun alasan gugurnya yaitu permohonan dianggap kabur, petitum tidak berkesuaian dengan dalil permohonan, juga tidak diuraikan kesalahan penghitungan suara sehingga permohonan dianggap kabur. Sehingga Majelis hakim mengeluarkan amar putusan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Selanjutnya terhadap 8 Permohonan Sengketa PHPU legislatif lainnya, Bawaslu akan terus mengikuti perkembangan sidang berikutnya karena merupakan pihak pemberi keterangan dalam permohohan tersebut.

Selain itu, Bawaslu akan bersiap untuk menyampaikan keterangan terhadap hasil pengawasan yang dilakukan pada pembuktian PHPU legislatif yang masih berjalan. Untuk jadwal sidang pemeriksaan pembuktian sendiri nantinya akan disampaikan oleh MK.(ifr)

Laporan Marrio Kisaz, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Bawaslu Riau menghadiri langsung Sidang Pembacaan Putusan Sela Sengketa PHPU untuk Pemilu Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Bawaslu Riau diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid Nasution dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Amiruddin Sijaya dalam mendengarkan Putusan Sela yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sidang Pembacaan Putusan yang dibagi dalam dua hari persidangan, yaitu Selasa (21/5) dan Rabu (22/5) ini untuk membacakan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pemilu legislatif terhadap 207 kasus Pileg.

Untuk Provinsi Riau sendiri terdapat 11 Permohonan PHPU legislatif, yang sebelumnya Bawaslu Riau telah menyampaikan keterangan tertulis dan alat bukti terkait Permohonan Sengketa tersebut.

Baca Juga:  Jubir KPK Febri Diansyah Dipolisikan 

Hari ini merupakan agenda pembacaan Putusan Sela, Majelis hakim memutuskan 3 permohonan tidak akan dilanjutkan ke sidang selanjutnya. Sementara terhadap 8 permohonan lainnya akan dilanjutnya pada tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

“Baru saja Bawaslu Provinsi Riau mengikuti pembacaan Putusan dismissal PHPU legislatif, dari 11 permohonan PHPU legislatif di Provinsi Riau, ada 3 permohonan yang dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian,” ungkap Indra Khalid dalam pernyataannya sesaat setelah keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Tiga permohonan PHPU legislatif yang tidak dilanjutkan oleh MK yaitu permohonan untuk calon Anggota DPD atas nama Alpasirin, permohonan Marsiaman Saragih dan permohonan Gerindra di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga:  Tuntut Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Hibah Bansos Siak

Adapun alasan gugurnya yaitu permohonan dianggap kabur, petitum tidak berkesuaian dengan dalil permohonan, juga tidak diuraikan kesalahan penghitungan suara sehingga permohonan dianggap kabur. Sehingga Majelis hakim mengeluarkan amar putusan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Selanjutnya terhadap 8 Permohonan Sengketa PHPU legislatif lainnya, Bawaslu akan terus mengikuti perkembangan sidang berikutnya karena merupakan pihak pemberi keterangan dalam permohohan tersebut.

Selain itu, Bawaslu akan bersiap untuk menyampaikan keterangan terhadap hasil pengawasan yang dilakukan pada pembuktian PHPU legislatif yang masih berjalan. Untuk jadwal sidang pemeriksaan pembuktian sendiri nantinya akan disampaikan oleh MK.(ifr)

Laporan Marrio Kisaz, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari