Jumat, 20 September 2024

Diskominfotiks Siapkan Layanan e-Retribusi Tower

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) – GUNA meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi  serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS).

Alhasil, diketahui kini terdapat sejumlah perusahaan PKS sudah patuh membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke rekening kas daerah.

Plt Kadiskominfotiks Rohil Indra Gunawan SE menyebutkan, sesuai dengan instruksi dari  Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP dalam rangka menggali potensi retribusi demi peningkatan PAD adalah untuk memperkuat dalam menopang kapasitas fiskal daerah, untuk itu, diminta seluruh badan usaha yang menggunakan menara telekomunikasi agar segera membayar retribusi untuk menghindari denda.

Baca Juga:  Toyota Harrier Generasi Keempat Meluncur Juni 2020

Diterangkan guna mempermudah serta kelancaran penagihan retribusi menara tower supaya tidak ada kendala, Indra menjelaskan bahwa nantinya dalam sistem pembayaran retribusi, Kominfo akan langsung melakukan metode one stop payment.

- Advertisement -

Di mana di dalam penerapan sistem itu, Kominfo akan menurunkan tim ke lokasi objek retribusi dan langsung menerbitkan surat tagihan elektronik ke lokasi kunjungan tersebut.

"Tujuannya agar objek retribusi dapat langsung melakukan pembayaran ke rekening kas daerah melalui sistem transfer atau internet banking. Bisa juga melakukan setoran tunai ke bank terdekat," katanya.

- Advertisement -

Dengan sistem tersebut, lanjutnya, maka tingkat kebocoran atau penyimpangan anggaran bisa mencapai nol persen karena pada saat transaksi, Dinas Kominfo tidak menerima pembayaran uang secara tunai.

Baca Juga:  Kacung Kampret dalam Novel Andrea Hirata

Namun sebaliknya, transfer dilakukan langsung ke rekening kas daerah, di mana Kominfo hanya menerima copy bukti transfer atau transaksi pembayaran retribusi untuk memudahkan proses rekapitulasi PAD dari sektor reribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Pada kesempatan itu menyikapi tentang Perda Retribusi Menara tesebut, Kepala Tata Usaha PT Jatim Jaya Perkasa Fajri Fitriadi Nugraha mengaku, pihaknya akan segera melakukan setoran retribusi menara, karena menganggap hal itu sangat penting sebagai kontribusi kepada daerah.

"Akan tetapi, daerah juga harus menyiapkan apa yang ditagihkan kepada kami selaku pihak pemilik tower sesuai dengan pentarifan di dalam perda tersebut," katanya.(adv)

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) – GUNA meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi  serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS).

Alhasil, diketahui kini terdapat sejumlah perusahaan PKS sudah patuh membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke rekening kas daerah.

Plt Kadiskominfotiks Rohil Indra Gunawan SE menyebutkan, sesuai dengan instruksi dari  Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP dalam rangka menggali potensi retribusi demi peningkatan PAD adalah untuk memperkuat dalam menopang kapasitas fiskal daerah, untuk itu, diminta seluruh badan usaha yang menggunakan menara telekomunikasi agar segera membayar retribusi untuk menghindari denda.

Baca Juga:  Kacung Kampret dalam Novel Andrea Hirata

Diterangkan guna mempermudah serta kelancaran penagihan retribusi menara tower supaya tidak ada kendala, Indra menjelaskan bahwa nantinya dalam sistem pembayaran retribusi, Kominfo akan langsung melakukan metode one stop payment.

Di mana di dalam penerapan sistem itu, Kominfo akan menurunkan tim ke lokasi objek retribusi dan langsung menerbitkan surat tagihan elektronik ke lokasi kunjungan tersebut.

"Tujuannya agar objek retribusi dapat langsung melakukan pembayaran ke rekening kas daerah melalui sistem transfer atau internet banking. Bisa juga melakukan setoran tunai ke bank terdekat," katanya.

Dengan sistem tersebut, lanjutnya, maka tingkat kebocoran atau penyimpangan anggaran bisa mencapai nol persen karena pada saat transaksi, Dinas Kominfo tidak menerima pembayaran uang secara tunai.

Baca Juga:  M Maliki Naik Tipis, Cutra Teratas

Namun sebaliknya, transfer dilakukan langsung ke rekening kas daerah, di mana Kominfo hanya menerima copy bukti transfer atau transaksi pembayaran retribusi untuk memudahkan proses rekapitulasi PAD dari sektor reribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Pada kesempatan itu menyikapi tentang Perda Retribusi Menara tesebut, Kepala Tata Usaha PT Jatim Jaya Perkasa Fajri Fitriadi Nugraha mengaku, pihaknya akan segera melakukan setoran retribusi menara, karena menganggap hal itu sangat penting sebagai kontribusi kepada daerah.

"Akan tetapi, daerah juga harus menyiapkan apa yang ditagihkan kepada kami selaku pihak pemilik tower sesuai dengan pentarifan di dalam perda tersebut," katanya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari