Jumat, 20 September 2024

DJP Riau Sita Aset Senilai Rp4,9 Miliar

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan kegiatan sita serentak periode I dengan melibatkan 6 KPP.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan, kegiatan sita serentak ini berhasil menyita aset senilai Rp4,9 miliar yang berasal dari 19 aset milik 12 Wajib Pajak (WP).

Menurut Rizal Fahmi, sejak 19 Mei lalu diadakan sita serentak. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening bank, KPP Pratama Dumai menyita 2 bidang tanah dan 1 unit truk. KPP Pratama Rengat menyita rekening bank dan 8 unit truk, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 2 unit mobil. KPP Madya Pekanbaru menyita 3 unit mobil, dan KPP Pratama Bengkalis menyita 1 unit truk.

Baca Juga:  Media Harus Menggunakan Bahasa Indonesia dengan Benar

Sementara itu, menurutnya, KPP Pratama Pangkalan Kerinci di saat yang bersamaan sedang mengupayakan tindakan penyitaan dengan meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian setempat dikarenakan masih terdapat resistensi dari WP.  "Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak," jelasnya.

- Advertisement -

Untuk penyitaan rekening bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah terlebih dahulu melakukan tindakan pemblokiran. Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.  "Apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang, red) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank," tukasnya.

Baca Juga:  Minibus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru Dumai, Lima Tewas

Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. "Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak," pungkasnya.(esi)

- Advertisement -

Laporan MUJAWAROH ANNAFI, Pekanbaru

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan kegiatan sita serentak periode I dengan melibatkan 6 KPP.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan, kegiatan sita serentak ini berhasil menyita aset senilai Rp4,9 miliar yang berasal dari 19 aset milik 12 Wajib Pajak (WP).

Menurut Rizal Fahmi, sejak 19 Mei lalu diadakan sita serentak. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening bank, KPP Pratama Dumai menyita 2 bidang tanah dan 1 unit truk. KPP Pratama Rengat menyita rekening bank dan 8 unit truk, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 2 unit mobil. KPP Madya Pekanbaru menyita 3 unit mobil, dan KPP Pratama Bengkalis menyita 1 unit truk.

Baca Juga:  Berantas Hama Sawit dengan Musuh Alami

Sementara itu, menurutnya, KPP Pratama Pangkalan Kerinci di saat yang bersamaan sedang mengupayakan tindakan penyitaan dengan meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian setempat dikarenakan masih terdapat resistensi dari WP.  "Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak," jelasnya.

Untuk penyitaan rekening bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah terlebih dahulu melakukan tindakan pemblokiran. Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.  "Apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang, red) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank," tukasnya.

Baca Juga:  9 ABK WNI Korban Perbudakan di Kapal Cina Dipulangkan

Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. "Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak," pungkasnya.(esi)

Laporan MUJAWAROH ANNAFI, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari