Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mantan Dirut Pertamina Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim memvonisnya dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menuntut hal itu karena merasa yakin Karen bersalah melakukan korupsi yang merugikan kerugian negara. ’’Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Karen, red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,’’ kata JPU TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Jaksa dalam uraian tuntutannya menilai Karen mengabaikan prosedur investasi dan pedoman participating interest (PI) yang berlaku di PT Pertamina terkait Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Menurut JPU, Karen memutuskan Pertamina berinvestasi di Blok BMG Australia tanpa melakukan due diligence atau uji kelayakan dan analisis risiko.

Baca Juga:  Vaksin dan Test Kit Covid-19 Murah Bakal Pulihkan Ekonomi Singapura

Namun, Pertamina di bawah komando Karen justru menandatangani sale purchase agreement (SPA) yang memperkaya perusahaan Australia bernama Roc Oil Company Ltd. Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp568 miliar.

Menurut JPU, Karen telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman untuk Karen karena istri Herman Agustiawan itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai tata kelola perusahaan yang benar. Untuk hal yang meringankan, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.(jpc/jpg)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim memvonisnya dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menuntut hal itu karena merasa yakin Karen bersalah melakukan korupsi yang merugikan kerugian negara. ’’Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Karen, red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,’’ kata JPU TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Jaksa dalam uraian tuntutannya menilai Karen mengabaikan prosedur investasi dan pedoman participating interest (PI) yang berlaku di PT Pertamina terkait Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Menurut JPU, Karen memutuskan Pertamina berinvestasi di Blok BMG Australia tanpa melakukan due diligence atau uji kelayakan dan analisis risiko.

Baca Juga:  Bupati Ikut Prihatin Korban Kebakaran

Namun, Pertamina di bawah komando Karen justru menandatangani sale purchase agreement (SPA) yang memperkaya perusahaan Australia bernama Roc Oil Company Ltd. Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp568 miliar.

- Advertisement -

Menurut JPU, Karen telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman untuk Karen karena istri Herman Agustiawan itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai tata kelola perusahaan yang benar. Untuk hal yang meringankan, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.(jpc/jpg)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari