BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) mendukung langkah yang dibuat Bawaslu RI terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI melalui Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Rohil Fakhlurrozi SHI, Jumat (24/4).
"Bawaslu Rohil yakin apapun langkah yang akan dibuat Bawaslu RI terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tentu akan merujuk kepada peraturan perundang–undangan dan melalui proses legal standing yang mumpuni," ujar Fakhlurrozi.
Fakhlurrozi merujuk pada pernyataan Ketua Bawaslu RI Abhan pada satu diskusi, yang menilai ada potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang disetujui dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Potensinya terjadi pada soal daftar pemilih. Setidaknya ada dua tahapan pemilihan yang memerlukan kontak langsung dengan pemilih yaitu pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan verifikasi data dukungan calon perseorangan.
Jika dilaksankan pada 9 Desember 2020, maka tahapan mutarlih dan verifikasi data calon perseorangan sudah dimulai Mei sampai Juni. Potensi kedua, regulasi terkait dengan penyelengaraan yang belum jelas.
Potensi ketiga penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana sehingga pada saat situasi pandemik covid-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana.
Keempat, adanya potensi pembelian suara. Menurutnya, hal ini bisa makin marak terjadi, terlebih saat situasi musibah covid-19 lantaran ekonomi terpuruk. Potensi kelima terkait dengan kampanye dan logistik.
"Terkait hal tersebut Bawaslu Rohil akan siap laksanakan arahan serta intruksi Bawaslu RI sebagai lembaga negara yang independen berbentuk vertikal tentu intruksi lembaga diatas merupakan hal yang mesti menjadi acuan pelaksanaan tugas dan fungsi secara lembaga," kata Fakhlurrozi.
Laporan Zulfadhli (Rohil)
Editor: Deslina