Senin, 19 Agustus 2024

Tidak Layani Penerbangan Komersial

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — KEMENTERIAN Perhubungan (Kemehub) mengumumkan bahwa larangan mudik akan berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB. Semua kendaraan penumpang dan pribadi akan disetop dan diminta untuk berbalik arah.

Juru Bicara Kemehub Adita Irawati mengungkapkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 akan berisi larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik untuk transportasi darat, laut, udara maupun kereta api. Juga berlaku pada  kendaraan pribadi dan sepeda motor.

"Mulai malam ini juga, semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini," kata Adita, kemarin.

Kendaraan yang akan dilarang keluar atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meliputi wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah penyebaran Covid-19 lainnya. Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik dan barang kebutuhan pokok. Kendaraan pengangkut obat-obatan serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah.

- Advertisement -

Adita menegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol. Hanya ada penyekatan. Atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. "Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang diperlukan ketersediaannya untuk seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.  

Sanksi akan diberikan pada para pelanggar mudik. Pada tahap pertama pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, para pelanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Sedangkan pada tahap kedua tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan ini, selain diminta untuk kembali ke asal perjalanan, pelanggar juga akan dikenai sanksi. "Sanksi sesuai perundang-undangan termasuk adanya denda," jelas Adita.  

- Advertisement -

Adita menambahkan, aturan pelarangan mudik akan mulai berlaku tangal 24 april sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. 24 April hingga 15 Juni untuk kerta api, hingga 8 Juni untuk transportasi laut, serta 1 Juni untuk transportasi udara. "Ini dapat diperpanjang sesuai dinamika Covid-19 di Indonesia," katanya.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 sudah diteken, kemarin. "Kami sudah meminta nomor berita negara agar bisa diundangkan ke publik," ujar Staf Ahli Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris dalam video conference kemarin.

Baca Juga:  KPK Bidik Korporasi Dalam Kasus Korupsi KTP-el

Menurutnya aturan setiap moda hampir sama. Hanya ada hal teknis yang berbeda. Aturan lain yang diubah adalah soal sanksi. Pada tahap pertama, menurut Aris dilakukan upaya persuasif pada 24 April sampai 7 Mei. Artinya mereka yang mencoba mudik diminta balik kanan. Pada periode kedua akan dilaksanakan sanksi yang tegas. ”Sudah disebutkan bahwa sanksi yang terberat Rp100 juta dan ada ancaman penjara. Bisa plus ditilang. Namun konsennya tetap tidak boleh mudik,” katanya.

Persiapan pelarangan mudik sudah dilakukan oleh berbagai direktorat di Kementerian Perhubungan. Misalnya pada transportasi udara tidak boleh melayani penumpang. Dirjen Perhubungan Udara Novie Rianto mengatakan bahwa pelarangan berlaku untuk penerbangan berjadwal maupun carter. Pelarangan mulai hari ini hingga 1 Juni nanti.

"Dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) jelas itu urusan penumpang dan airline. Airline tidak ada kewajiban mengembalikan 100 persen dalam bentuk cash (tunai, red)," jawabnya ketika ditanya soal pengembalian tiket pesawat. Novie menambahkan bahwa Kemenhub mengawasi proses pengembalian. Sehingga penumpang tak perlu khawatir.            

Akibat pandemi ini, dunia aviasi lesu. Untuk itu Ditjen Perhubungan Udara memberikan keringanan bagi maskapai. Misalnya saja pada pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. "Ada juga bantuan yang dialokasikan ke operator misal soal kalibrasi," katanya.

Sementara PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan, terhitung mulai hari ini hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus terminate operation (pembatasan operasional).

Yang dimaksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau yang tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun internasional.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup, melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

Baca Juga:  Bus Tiga Botol

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga, Kamis (23/4).

Sementara itu belum diperoleh konfirmasi dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru. General Manager Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi kemarin. Bahkan hingga malam tadi, pesan WhatsApp yang dikirim Riau Pos belum dijawab.

Namun hasil penelusuran Riau Pos ke aplikasi pemesanan tiket online seperti Traveloka dan Agoda malam tadi, tidak ada lagi dijual tiket untuk semua penerbangan. Seperti Pekanbaru-Jakarta (PP) dan Pekanbaru-Batam (PP) untuk tanggal 24 April. PekanbaPadahal dua rute penerbangan itu paling banyak dari Bandara SSK II.

Pada sektor transportasi darat, mulai kemarin sore sudah dibangun check point untuk memberhentikan kendaraan. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi, check point diberlakuan dari tol hingga jalan tikus. "Yang dijalan tol di Cikarang Barat KM 31 karena memudahkan mobil dari Jakarta keluarkan dari pintu tol Cikarang Barat," ungkapnya. Kendaraan umum dan pribadi sudah tidak bisa melewati Jabodetabek mulai hari ini pukul 00.00.

Pelaksanaan di lapangan, menurut Budi akan bergantung pada kepolisian. Misalnya di kawasan Karawang, Jawa Barat, yang dalam pemantauan memiliki banyak dinamika.

Kepala BPTJ Polana B Pramesti menegaskan untuk di Jabodetabek sendiri kendaraan umum dan pribadi masih boleh beroperasi. Namun pengoperasiannya hanya di dalam Jabodetabek saja. Kondisinya sama ketika PSBB. Namun jumlah penumpang dibatasi. "Kalau keluar atau masuk Jabodetabek akan diberhentikan untuk ditanya tujuannya," kata Polana.

Di sektor laut, angkutan laut berhenti hingga 8 Juni. Namun ada berbagai pengecualian. Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo menyontohkan  untuk  kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri. Selain itu kapal logistik dan kapal di daerah  terpencil. (tau/lyn/idr/mar/mia/jpg/ted)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — KEMENTERIAN Perhubungan (Kemehub) mengumumkan bahwa larangan mudik akan berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB. Semua kendaraan penumpang dan pribadi akan disetop dan diminta untuk berbalik arah.

Juru Bicara Kemehub Adita Irawati mengungkapkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 akan berisi larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik untuk transportasi darat, laut, udara maupun kereta api. Juga berlaku pada  kendaraan pribadi dan sepeda motor.

"Mulai malam ini juga, semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini," kata Adita, kemarin.

Kendaraan yang akan dilarang keluar atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meliputi wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah penyebaran Covid-19 lainnya. Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik dan barang kebutuhan pokok. Kendaraan pengangkut obat-obatan serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah.

Adita menegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol. Hanya ada penyekatan. Atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. "Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang diperlukan ketersediaannya untuk seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.  

Sanksi akan diberikan pada para pelanggar mudik. Pada tahap pertama pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, para pelanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Sedangkan pada tahap kedua tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan ini, selain diminta untuk kembali ke asal perjalanan, pelanggar juga akan dikenai sanksi. "Sanksi sesuai perundang-undangan termasuk adanya denda," jelas Adita.  

Adita menambahkan, aturan pelarangan mudik akan mulai berlaku tangal 24 april sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. 24 April hingga 15 Juni untuk kerta api, hingga 8 Juni untuk transportasi laut, serta 1 Juni untuk transportasi udara. "Ini dapat diperpanjang sesuai dinamika Covid-19 di Indonesia," katanya.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 sudah diteken, kemarin. "Kami sudah meminta nomor berita negara agar bisa diundangkan ke publik," ujar Staf Ahli Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris dalam video conference kemarin.

Baca Juga:  Agus: KPK Tetap Lakukan OTT

Menurutnya aturan setiap moda hampir sama. Hanya ada hal teknis yang berbeda. Aturan lain yang diubah adalah soal sanksi. Pada tahap pertama, menurut Aris dilakukan upaya persuasif pada 24 April sampai 7 Mei. Artinya mereka yang mencoba mudik diminta balik kanan. Pada periode kedua akan dilaksanakan sanksi yang tegas. ”Sudah disebutkan bahwa sanksi yang terberat Rp100 juta dan ada ancaman penjara. Bisa plus ditilang. Namun konsennya tetap tidak boleh mudik,” katanya.

Persiapan pelarangan mudik sudah dilakukan oleh berbagai direktorat di Kementerian Perhubungan. Misalnya pada transportasi udara tidak boleh melayani penumpang. Dirjen Perhubungan Udara Novie Rianto mengatakan bahwa pelarangan berlaku untuk penerbangan berjadwal maupun carter. Pelarangan mulai hari ini hingga 1 Juni nanti.

"Dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) jelas itu urusan penumpang dan airline. Airline tidak ada kewajiban mengembalikan 100 persen dalam bentuk cash (tunai, red)," jawabnya ketika ditanya soal pengembalian tiket pesawat. Novie menambahkan bahwa Kemenhub mengawasi proses pengembalian. Sehingga penumpang tak perlu khawatir.            

Akibat pandemi ini, dunia aviasi lesu. Untuk itu Ditjen Perhubungan Udara memberikan keringanan bagi maskapai. Misalnya saja pada pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. "Ada juga bantuan yang dialokasikan ke operator misal soal kalibrasi," katanya.

Sementara PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan, terhitung mulai hari ini hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus terminate operation (pembatasan operasional).

Yang dimaksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau yang tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun internasional.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup, melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

Baca Juga:  Viral, Misteri Sosok Kuyang

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga, Kamis (23/4).

Sementara itu belum diperoleh konfirmasi dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru. General Manager Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi kemarin. Bahkan hingga malam tadi, pesan WhatsApp yang dikirim Riau Pos belum dijawab.

Namun hasil penelusuran Riau Pos ke aplikasi pemesanan tiket online seperti Traveloka dan Agoda malam tadi, tidak ada lagi dijual tiket untuk semua penerbangan. Seperti Pekanbaru-Jakarta (PP) dan Pekanbaru-Batam (PP) untuk tanggal 24 April. PekanbaPadahal dua rute penerbangan itu paling banyak dari Bandara SSK II.

Pada sektor transportasi darat, mulai kemarin sore sudah dibangun check point untuk memberhentikan kendaraan. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi, check point diberlakuan dari tol hingga jalan tikus. "Yang dijalan tol di Cikarang Barat KM 31 karena memudahkan mobil dari Jakarta keluarkan dari pintu tol Cikarang Barat," ungkapnya. Kendaraan umum dan pribadi sudah tidak bisa melewati Jabodetabek mulai hari ini pukul 00.00.

Pelaksanaan di lapangan, menurut Budi akan bergantung pada kepolisian. Misalnya di kawasan Karawang, Jawa Barat, yang dalam pemantauan memiliki banyak dinamika.

Kepala BPTJ Polana B Pramesti menegaskan untuk di Jabodetabek sendiri kendaraan umum dan pribadi masih boleh beroperasi. Namun pengoperasiannya hanya di dalam Jabodetabek saja. Kondisinya sama ketika PSBB. Namun jumlah penumpang dibatasi. "Kalau keluar atau masuk Jabodetabek akan diberhentikan untuk ditanya tujuannya," kata Polana.

Di sektor laut, angkutan laut berhenti hingga 8 Juni. Namun ada berbagai pengecualian. Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo menyontohkan  untuk  kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri. Selain itu kapal logistik dan kapal di daerah  terpencil. (tau/lyn/idr/mar/mia/jpg/ted)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari