Senin, 23 Juni 2025

Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah reguler Tahun 1441H/2020M diperpanjang.

Perpanjangan waktu ini agar jamaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu bersamaan.

"Saat ini, antrean dan kumpulan jamaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/3).

Nizar mengungkapkan, sudah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS BPIH tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas," terangnya.

Jadwal pelunasan BPIH reguler untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga 15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi dari 12 – 20 Mei 2020.

Baca Juga:  Gantikan Raja Yulisti, Samsuri Jabat Kabid PJJ PUPR Rokan Hilir

Nizar juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non-teller. Jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.

"Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.

Kepada BPS BPIH Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk di antaranya dengan pembatasan jumlah jamaah yang dilayani per harinya.

Dia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggung jawab sekaligus nomor whatsapp di tiap Kankemenag Kabupaten/Kota.

Penanggung jawab harus selalu dapat dihubungi oleh jemaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto.

"Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller)," tandasnya.

Baca Juga:  Dorong Pembahasan Tingkat II dan Sahkan RUU TPKS Maksimal Akhir April

Selain memperpanjang waktu pelunasan BPIH Reguler, Kemenag membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

"Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari," kata Nizar.

Untuk itu, lanjutnya, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis. Setelah kuota perhari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” terang Nizar.

Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali. (esy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah reguler Tahun 1441H/2020M diperpanjang.

Perpanjangan waktu ini agar jamaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu bersamaan.

"Saat ini, antrean dan kumpulan jamaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/3).

Nizar mengungkapkan, sudah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS BPIH tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas," terangnya.

- Advertisement -

Jadwal pelunasan BPIH reguler untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga 15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi dari 12 – 20 Mei 2020.

Baca Juga:  Honorer K2 Meninggal Jelang Tes PPPK Guru Tahap 2

Nizar juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non-teller. Jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.

- Advertisement -

"Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.

Kepada BPS BPIH Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk di antaranya dengan pembatasan jumlah jamaah yang dilayani per harinya.

Dia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggung jawab sekaligus nomor whatsapp di tiap Kankemenag Kabupaten/Kota.

Penanggung jawab harus selalu dapat dihubungi oleh jemaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto.

"Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller)," tandasnya.

Baca Juga:  Benarkan OTT di Kuansing, Wakil Ketua KPK: Tim Masih di Lapangan

Selain memperpanjang waktu pelunasan BPIH Reguler, Kemenag membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

"Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari," kata Nizar.

Untuk itu, lanjutnya, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis. Setelah kuota perhari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” terang Nizar.

Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali. (esy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah reguler Tahun 1441H/2020M diperpanjang.

Perpanjangan waktu ini agar jamaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu bersamaan.

"Saat ini, antrean dan kumpulan jamaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/3).

Nizar mengungkapkan, sudah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS BPIH tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas," terangnya.

Jadwal pelunasan BPIH reguler untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga 15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi dari 12 – 20 Mei 2020.

Baca Juga:  Kampanye dengan Desain Visual Menarik, Melihat Cara Fikom Umri Tanggapi Pekanbaru Darurat Sampah

Nizar juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non-teller. Jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.

"Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.

Kepada BPS BPIH Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk di antaranya dengan pembatasan jumlah jamaah yang dilayani per harinya.

Dia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggung jawab sekaligus nomor whatsapp di tiap Kankemenag Kabupaten/Kota.

Penanggung jawab harus selalu dapat dihubungi oleh jemaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto.

"Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller)," tandasnya.

Baca Juga:  Kedatangan 100 Juta Dosis Vaksin Seret

Selain memperpanjang waktu pelunasan BPIH Reguler, Kemenag membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

"Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari," kata Nizar.

Untuk itu, lanjutnya, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis. Setelah kuota perhari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” terang Nizar.

Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali. (esy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari