Kamis, 19 September 2024

UN Ditiadakan, Nadiem:Ujian Sekolah Tetap Bisa Digelar Tanpa Tatap Muka

JAKARTA ( RIAUPOS.CO) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah tetap bisa menggelar ujian sekolah sebagai syarat kelulusan. Hal ini menyusul ditiadakannya Ujian Nasional (UN) tahun 2020, di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19.

“Ujian sekolah masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah, untuk ujian kelulusan sekolah,” kata Nadiem di Jakarta, Selasa (24/3).

Meski ujian sekolah merupakan keputusan yang ditempuh masing-masing sekolah, Nadiem tetap mengimbau agar tidak mengumpulkan siswa dalam ruang kelas. Hal ini sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.

“Jadi ujian sekolah bisa di administrasi ada berbagai macam opsi. Sekolah bisa melakukan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau ataupun angka dari nilai semester terakhir,” urai Nadiem.

- Advertisement -
Baca Juga:  Nilai UN Bukan Syarat Zonasi Penerimaan Siswa Baru

Kendati demikian, Nadiem mengharapkan agar ujian sekolah tidak jadi alat ukur sebagai kelulusan sekolah. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi Covid-19.

“Ujian sekolah tidak kami paksa untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum bahkan sampai semester terakhir. Karena berdampak pada bencana Covid-19,” pungkasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN mulai dihapus pada 2021. Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.

“Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Baca Juga:  Kapolda Papua Ajak Pengungsi Kembali ke Wamena

Fadjroel menyampaikan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan pembatasan sosial atau social distancing untuk memotong rantai penyebaran virus korona atau Covid-19. Hal ini telah disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai pembahasan Ujian Nasional, melalui video conference.

“Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI),” tukas Fadjroel.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Deslina

JAKARTA ( RIAUPOS.CO) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah tetap bisa menggelar ujian sekolah sebagai syarat kelulusan. Hal ini menyusul ditiadakannya Ujian Nasional (UN) tahun 2020, di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19.

“Ujian sekolah masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah, untuk ujian kelulusan sekolah,” kata Nadiem di Jakarta, Selasa (24/3).

Meski ujian sekolah merupakan keputusan yang ditempuh masing-masing sekolah, Nadiem tetap mengimbau agar tidak mengumpulkan siswa dalam ruang kelas. Hal ini sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.

“Jadi ujian sekolah bisa di administrasi ada berbagai macam opsi. Sekolah bisa melakukan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau ataupun angka dari nilai semester terakhir,” urai Nadiem.

Baca Juga:  Di Inhu, Sekolah Kembali Diliburkan

Kendati demikian, Nadiem mengharapkan agar ujian sekolah tidak jadi alat ukur sebagai kelulusan sekolah. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi Covid-19.

“Ujian sekolah tidak kami paksa untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum bahkan sampai semester terakhir. Karena berdampak pada bencana Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN mulai dihapus pada 2021. Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.

“Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Baca Juga:  Kemenag Tak Keluarkan Sertifikat Halal untuk Vaksin Astrazeneca

Fadjroel menyampaikan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan pembatasan sosial atau social distancing untuk memotong rantai penyebaran virus korona atau Covid-19. Hal ini telah disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai pembahasan Ujian Nasional, melalui video conference.

“Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI),” tukas Fadjroel.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari