Selasa, 31 Maret 2026
- Advertisement -

Nadiem: UN Ditiadakan Demi Kesehatan Siswa dan Keluarganya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan agar Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2020 ditiadakan. Hal ini menyusul merebaknya wabah virus corona atau Covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut, ada resiko yang tinggi jika tetap harus menggelar UN pada 2020.

“Prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita dan keamanan keluarga siswa. Kalau melakukan UN di dalam tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan bukan hanya untuk siswa-siswa, tapi juga keluarga dan kakek nenek, karena jumlah sangat besar, 8 juta yang dites UN,” kata Nadiem di Jakarta, Selasa (24/3).

Nadiem menyampaikan, pemerintah memikirkan keluarga para siswa jika harus tetap menggelar UN pada 2020. Terlebih, Nadiem memandang UN bukan merupakan syarat kelulusan yang utama.

Baca Juga:  Said Didu: Larang Ekspor Minyak Goreng Kebijakan Salah, Ini Alasannya

“Karena kita sudah tahu juga bahwa sebenarnya UN itu bukan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jadinya, setelah kami timbang pro dan kontra, bahwa lebih banyak resikonya daripada benefitnya untuk melakukan UN,” tegas Nadiem.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN mulai dihapus pada 2021. Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.

“Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Baca Juga:  U-Forty Serahkan Sembako untuk Anak Yatim

Fadjroel menyampaikan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan pembatasan sosial atau social distancing untuk memotong rantai penyebaran virus korona atau Covid-19. Hal ini telah disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai pembahasan Ujian Nasional, melalui video conference.

“Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI),” tukas Fadjroel.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan agar Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2020 ditiadakan. Hal ini menyusul merebaknya wabah virus corona atau Covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut, ada resiko yang tinggi jika tetap harus menggelar UN pada 2020.

“Prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita dan keamanan keluarga siswa. Kalau melakukan UN di dalam tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan bukan hanya untuk siswa-siswa, tapi juga keluarga dan kakek nenek, karena jumlah sangat besar, 8 juta yang dites UN,” kata Nadiem di Jakarta, Selasa (24/3).

Nadiem menyampaikan, pemerintah memikirkan keluarga para siswa jika harus tetap menggelar UN pada 2020. Terlebih, Nadiem memandang UN bukan merupakan syarat kelulusan yang utama.

Baca Juga:  Keluarkan Kebijakan Penghapusan Denda PBB

“Karena kita sudah tahu juga bahwa sebenarnya UN itu bukan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jadinya, setelah kami timbang pro dan kontra, bahwa lebih banyak resikonya daripada benefitnya untuk melakukan UN,” tegas Nadiem.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN mulai dihapus pada 2021. Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.

- Advertisement -

“Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Baca Juga:  Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi

Fadjroel menyampaikan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan pembatasan sosial atau social distancing untuk memotong rantai penyebaran virus korona atau Covid-19. Hal ini telah disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai pembahasan Ujian Nasional, melalui video conference.

- Advertisement -

“Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI),” tukas Fadjroel.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan agar Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2020 ditiadakan. Hal ini menyusul merebaknya wabah virus corona atau Covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut, ada resiko yang tinggi jika tetap harus menggelar UN pada 2020.

“Prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita dan keamanan keluarga siswa. Kalau melakukan UN di dalam tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan bukan hanya untuk siswa-siswa, tapi juga keluarga dan kakek nenek, karena jumlah sangat besar, 8 juta yang dites UN,” kata Nadiem di Jakarta, Selasa (24/3).

Nadiem menyampaikan, pemerintah memikirkan keluarga para siswa jika harus tetap menggelar UN pada 2020. Terlebih, Nadiem memandang UN bukan merupakan syarat kelulusan yang utama.

Baca Juga:  Pengembalian Uang JCH Harus Dibuat Skema yang Jelas

“Karena kita sudah tahu juga bahwa sebenarnya UN itu bukan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jadinya, setelah kami timbang pro dan kontra, bahwa lebih banyak resikonya daripada benefitnya untuk melakukan UN,” tegas Nadiem.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN mulai dihapus pada 2021. Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.

“Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Baca Juga:  Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi

Fadjroel menyampaikan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan pembatasan sosial atau social distancing untuk memotong rantai penyebaran virus korona atau Covid-19. Hal ini telah disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai pembahasan Ujian Nasional, melalui video conference.

“Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI),” tukas Fadjroel.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari