JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Rencana pemangkasan kewenangan polsek terus didalami. Tanpa kebijakan yang menghilangkan fungsi penegakan hukum (gakkum) satuan wilayah kepolisian di tingkat kecamatan itu, tidak ada jaminan kasus-kasus sepele tidak akan ada.
Dari data yang dihimpun Jawa Pos, beberapa kali terjadi kasus sepele yang membuat seseorang harus masuk penjara. Di antaranya, kasus buruh pabrik bernama Hamdani yang dihukum 2 bulan karena mencuri sandal jepit pada 2002. Ada pula kasus Nenek Yaminah asal Depok yang sempat diproses hukum karena mencubit paha pembantunya pada 2009.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, kebijakan tersebut akan memberikan jaminan bahwa polsek mengedepankan restorative justice ketimbang proses hukum. “Sudah banyak contoh kasus sepele yang diproses hukum. Mencuri sandal, (mencuri) satu buah, dan lainnya,†ungkapnya.
Sementara itu, Polri berencana mengeluarkan telegram (TR) terkait dengan restorative justice. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, langkah tersebut diambil karena banyak personel yang harus diberi pemahaman. “Apa pun ceritanya, penegakan hukum itu harus ada kemaslahatan. Harus ada keadilan yang dirasakan masyarakat,†tegasnya.
Harus diakui, banyak kasus sederhana yang jauh lebih baik apabila diselesaikan dengan jalur mediasi daripada jalur hukum. Misalnya, kasus sengketa keluarga. ’’Namun, dalam TR itu tetap membolehkan penegakan hukum kalau diperlukan,’’ terangnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor :Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Rencana pemangkasan kewenangan polsek terus didalami. Tanpa kebijakan yang menghilangkan fungsi penegakan hukum (gakkum) satuan wilayah kepolisian di tingkat kecamatan itu, tidak ada jaminan kasus-kasus sepele tidak akan ada.
Dari data yang dihimpun Jawa Pos, beberapa kali terjadi kasus sepele yang membuat seseorang harus masuk penjara. Di antaranya, kasus buruh pabrik bernama Hamdani yang dihukum 2 bulan karena mencuri sandal jepit pada 2002. Ada pula kasus Nenek Yaminah asal Depok yang sempat diproses hukum karena mencubit paha pembantunya pada 2009.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, kebijakan tersebut akan memberikan jaminan bahwa polsek mengedepankan restorative justice ketimbang proses hukum. “Sudah banyak contoh kasus sepele yang diproses hukum. Mencuri sandal, (mencuri) satu buah, dan lainnya,†ungkapnya.
- Advertisement -
Sementara itu, Polri berencana mengeluarkan telegram (TR) terkait dengan restorative justice. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, langkah tersebut diambil karena banyak personel yang harus diberi pemahaman. “Apa pun ceritanya, penegakan hukum itu harus ada kemaslahatan. Harus ada keadilan yang dirasakan masyarakat,†tegasnya.
Harus diakui, banyak kasus sederhana yang jauh lebih baik apabila diselesaikan dengan jalur mediasi daripada jalur hukum. Misalnya, kasus sengketa keluarga. ’’Namun, dalam TR itu tetap membolehkan penegakan hukum kalau diperlukan,’’ terangnya.
- Advertisement -
Sumber: Jawapos.com
Editor :Deslina