Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Akhirnya Rano Karno Bersaksi di Sidang Wawan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Wakil Gubernur Bante Rano Karno, akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan bersaksi dalam persidangan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Rano diketahui telah dua kali mangkir panggilan Jaksa KPK pada Kamis (30/1) dan Kamis (6/2).

Namun, pria yang akrab disapa Doel itu mengaku telah mengajukan izin pada panggilan sebelumnya. Dia mengaku tengah melakukan promo terkaiit filmnya.

“Aku sudah ijin, karena kan lagi promo (Si Doel The Movie). Makanya minta pertengahan Februari,” kata Rano, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Kehadiran Rano sangat diperlukan untuk dikonfirmasi sejumlah fakta persidanhan oleh Jaksa KPK. Sebelumnya, nama Rano pernah disebut turut menerima uang dalam sidang Wawan. Adapun fakta itu diungkapkan oleh eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja.

Dia mengaku pernah diintruksikan oleh atasannya untuk memberikan sejumlah uang kepada Rano Karno saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

“Oh, iya (ada perintah untuk beri uang ke Rano Karno). Waktu itu sempat Pak Wawan nyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa,” kata Fredy, saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga:  Bareskrim Usut Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur

Uang itu, kata Fredy, diberikan secara tunai melalui anak buah Rano Karno. Adapun uang yang diberikannya sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, dia tak ingat waktu pemberian tersebut.

“(Jumlahnya) Rp1,5 miliar. Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang,” ucap Fredy.

Namun, dia mengaku tak tahu sumber aliran uang tersebut. Dia menduga uang tersebut bersumber dari salah satu kantor Wawan yang ada di Jakarta, dan seorang anak buah Wawan yang berada di Serang bernama Yayah Rodiah.

“Saya enggak tahu dari mana, kan saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang,” ungkap Fredy.

Nama Rano, sebelumnya juga pernah disebut menerima uang sebesar Rp 700 juta. Uang itu, berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga:  Dipatuk Ayam

Dalam perkara ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Wakil Gubernur Bante Rano Karno, akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan bersaksi dalam persidangan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Rano diketahui telah dua kali mangkir panggilan Jaksa KPK pada Kamis (30/1) dan Kamis (6/2).

Namun, pria yang akrab disapa Doel itu mengaku telah mengajukan izin pada panggilan sebelumnya. Dia mengaku tengah melakukan promo terkaiit filmnya.

- Advertisement -

“Aku sudah ijin, karena kan lagi promo (Si Doel The Movie). Makanya minta pertengahan Februari,” kata Rano, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Kehadiran Rano sangat diperlukan untuk dikonfirmasi sejumlah fakta persidanhan oleh Jaksa KPK. Sebelumnya, nama Rano pernah disebut turut menerima uang dalam sidang Wawan. Adapun fakta itu diungkapkan oleh eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja.

- Advertisement -

Dia mengaku pernah diintruksikan oleh atasannya untuk memberikan sejumlah uang kepada Rano Karno saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

“Oh, iya (ada perintah untuk beri uang ke Rano Karno). Waktu itu sempat Pak Wawan nyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa,” kata Fredy, saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga:  P2G: Guru Masa Pengabdian 10 Tahun Lebih Sebaiknya Tidak Perlu Tes PPPK

Uang itu, kata Fredy, diberikan secara tunai melalui anak buah Rano Karno. Adapun uang yang diberikannya sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, dia tak ingat waktu pemberian tersebut.

“(Jumlahnya) Rp1,5 miliar. Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang,” ucap Fredy.

Namun, dia mengaku tak tahu sumber aliran uang tersebut. Dia menduga uang tersebut bersumber dari salah satu kantor Wawan yang ada di Jakarta, dan seorang anak buah Wawan yang berada di Serang bernama Yayah Rodiah.

“Saya enggak tahu dari mana, kan saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang,” ungkap Fredy.

Nama Rano, sebelumnya juga pernah disebut menerima uang sebesar Rp 700 juta. Uang itu, berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga:  Bareskrim Usut Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur

Dalam perkara ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari