Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemkab Berlakukan Pengusulan Dana Hibah Melalui SIPD

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) tahun ini, memberlakukan pengusulan dana hibah atau bantuan sosial kepada lembaga maupun organisasi masyarakat dananya bersumber dari APBD Rohul. Namun, harus dimasukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Dalam pelaksanaanya, masyarakat atau lembaga yang akan mengajukan usulan bantuan dana hibah tidak lagi secara manual. Kemendagri mengharuskan lembaga atau Ormas mengajukan usulan dana hibah melalui SIPD, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk tahapan pengajuan usulan hibah dan bantuan sosial tahun 2023, harus telah terverfikasi sejak tahapan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), tidak seperti sebelumnya yang hanya pada tahapan penentuan KUA dan PPAS.

Baca Juga:  Moeldoko: Presiden Lagi Menghadapi Situasi yang Tidak Mudah

SIPD sendiri adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintah daerah lainnya. Ini yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan daerah.

Implementasi mengusulkan hibah melalui SIPD, untuk memperoleh account dan selanjutnya lembaga atau organisasi yang mengusulkan hibah mengupload proposal proses input SIPD untuk pengusulan hibah dengan mengakses alamat SIPD yang ada.

"Untuk lebih transparan dalam pengajuan dana hibah  untuk organisasi kewartawanan, Dinas Kominfo Rohul memberlakukan pengajuan dana hibah harus melalui SIPD Kemendagri, tidak lagi secara manual. Diperlukan akun dari setiap organisasi yang akan mengajukan dana hibah di sistim tersebut. Jika tidak memiliki akun dan mengajukan permohonan hibah melalui SIPD, bisa dipastikan tidak mendapatkan bantuan dana hibah," ungkap Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar MSi saat membuka sosialisasi Pengajuan Dana Hibah melalui SIPD di ruang video confrence, Jumat (21/1).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bawa Jabar Peringkat Tertinggi Anugerah Meritokrasi

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kabid Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Rohul Febry Ferika ST, Kasubag Perencanaan Kominfo Rudi Fadrial MSi, Para Ketua dan Sekretaris Organisasi Wartawan se Rohul.

Menurutnya, pemerintah daerah akan selektif dalam menyalurkan bantuan dana hibah kepada lembaga atau organisasi. Sesuai dengan urgensi dan kepentingan daerah serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. (epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) tahun ini, memberlakukan pengusulan dana hibah atau bantuan sosial kepada lembaga maupun organisasi masyarakat dananya bersumber dari APBD Rohul. Namun, harus dimasukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Dalam pelaksanaanya, masyarakat atau lembaga yang akan mengajukan usulan bantuan dana hibah tidak lagi secara manual. Kemendagri mengharuskan lembaga atau Ormas mengajukan usulan dana hibah melalui SIPD, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

- Advertisement -

Untuk tahapan pengajuan usulan hibah dan bantuan sosial tahun 2023, harus telah terverfikasi sejak tahapan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), tidak seperti sebelumnya yang hanya pada tahapan penentuan KUA dan PPAS.

Baca Juga:  Anak dan Keluarga Tak Tahu Apa Masalahnya

SIPD sendiri adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintah daerah lainnya. Ini yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan daerah.

- Advertisement -

Implementasi mengusulkan hibah melalui SIPD, untuk memperoleh account dan selanjutnya lembaga atau organisasi yang mengusulkan hibah mengupload proposal proses input SIPD untuk pengusulan hibah dengan mengakses alamat SIPD yang ada.

"Untuk lebih transparan dalam pengajuan dana hibah  untuk organisasi kewartawanan, Dinas Kominfo Rohul memberlakukan pengajuan dana hibah harus melalui SIPD Kemendagri, tidak lagi secara manual. Diperlukan akun dari setiap organisasi yang akan mengajukan dana hibah di sistim tersebut. Jika tidak memiliki akun dan mengajukan permohonan hibah melalui SIPD, bisa dipastikan tidak mendapatkan bantuan dana hibah," ungkap Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar MSi saat membuka sosialisasi Pengajuan Dana Hibah melalui SIPD di ruang video confrence, Jumat (21/1).

Baca Juga:  KPK Tak Punya Perwakilan di Daerah

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kabid Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Rohul Febry Ferika ST, Kasubag Perencanaan Kominfo Rudi Fadrial MSi, Para Ketua dan Sekretaris Organisasi Wartawan se Rohul.

Menurutnya, pemerintah daerah akan selektif dalam menyalurkan bantuan dana hibah kepada lembaga atau organisasi. Sesuai dengan urgensi dan kepentingan daerah serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. (epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari