SIAK (RIAUPOS.CO)- Dalam satu pekan ini, Polres Siak berhasil membekuk sebanyak 11 pelaku narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.
Untuk pelaku pengedar ganja sebanyak 4 orang yakni Ahmad Mursal , Adi Horas , Rinaldi Siregar dan Dedi Harianto ditangkap di Kecamatan Lubuk Dalam dengan barang bukti daun ganja kering seberat 5, 4 Kg pada 15 Januari 2020.
Sedangkan tersangka lain, 7 orang sebagai pengedar sabu-sabu yakni
Sahadi, Dohar Naibaho, Restu Singgih, Dian Ardiansyah, Marlis, Muhammad Faisal
dengan barang bukti diamankan sabu-sabu seberat di 21,77 gram di wilayah hukum Kandis, 22 Januari 2020.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan pada penangkapan ganja seberat 5, 4 Kg di Kecamatan Lubuk Dalam merupakan hasil penyelidikan yang cukup lama dari jajaran Sat Narkoba Polres Siak, sehingga membuahkan hasil.
“Informasi mengatakan, bahwa akan melintas satu mobil Ayla di wilayah Siak dengan membawa ganja dalam jumlah cukup besar,” ujar Kapolres Siak pada press release di Mapolres Siak, Jumat (24/1/2020).
Kemudian dilakukan pengintaian, ditemukan mobil tersebut di daerah Kecamatan Lubuk Dalam, anggota langsung melakukan penangkapan. Ternyata, dalam mobil ada 3 orang yang membawa daun ganja kering sebanyak 5,4 Kg.
Dari hasil pengembangan didapat informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari satu orang pelaku yang berada di salah satu kabupaten di wilayah Riau. Malam itu juga petugas langsung melakukan pengejaran dan yang bersangkutan diamankan. Namun kepada yang bersangkutan tidak ditemukan lagi barang bukti, tapi yang bersangkutan mengakui bahwa memang barang bukti ganja tersebut berasal dari dirinya.
Selanjutnya hari Rabu tanggal 22 Januari tahun 2020, Sat Narkoba Siak kembali mengamankan 7 orang tersangka dari tiga tempat terjadi perkara di wilayah Kecamatan Kandis. Pertama di tangkap 5 pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan diamanakan 2 pelaku lainnya.