Jumat, 20 September 2024

Buyung, Pengedar Narkoba asal Tembilahan Terancam Hukuman Mati

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari Kejaksaan Agung (MA) terhadap kasus narkotika yang melilit Jainudin alias Buyung. Dia terancam hukuman mati.

Tersangka didapati membawa 1,75 kilogram sabu dan 151 butir pil ekstasi oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 25 Agustus 2020 lalu. Tersangka diamankan tepat di perairan Tanjung Medang Pulau Rangsang, Meranti dari Malaysia menuju Tembilahan. 

Demikian disampaikan oleh Kajari Budi Raharjo melalui, Kasi Pidana Umum Kejari Meranti Okky Fathoni Nugraha SH kepada Riau Pos, Rabu (22/12/20) siang.

Pelimpahan perkara ini hasil dari penyidikan yang berasal dari Dittipidnarkoba Mabes Polri, terhadap Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Perkirakan Kredit Tumbuh 4-5 Persen sepanjang 2021

"Total barang bukti narkotika seberat 1.75 kilogram sabu dan 151 butir pil ekstasi, dan satu unit kapal kayu telah disita dari tangan tersangka. Tersangka warga tembilahan membawa barang haram tersebut dengan tujuan yang sama dari Negara Tetangga Malaysia" bebernya. 

Untuk barang bukti sabu-sabu telah dimusnahkan oleh penyidik Mabes Polri. Hanya sisa pengembalian dari hasil uji labfor saja yg dilimpahkan kepada pihaknya untuk pembuktian perkara tersebut di pengadilan.

- Advertisement -

"Selain itu barang bukti yang dilimpahkan ada satu unit kapal sebagai armada kurir (transporter) kami titipkan ke Bea dan Cukai Bengkalis. Kondisinya bocor," ujarnya.

Pasca diterimanya berkas dan barang bukti, tersangka langsung di titipkan di Mapolres Kepulauan Meranti dengan tambahan 30 hari masa penahanan. 

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Kasus

"Usulan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkalis akan dilakukan awal tahun depan untuk lanjut ke persidangan," ujarnya. 

Diungkapkannya, terhadap kasus tersebut, tersangka terancam oleh pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara, maksimal hukuman mati.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari Kejaksaan Agung (MA) terhadap kasus narkotika yang melilit Jainudin alias Buyung. Dia terancam hukuman mati.

Tersangka didapati membawa 1,75 kilogram sabu dan 151 butir pil ekstasi oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 25 Agustus 2020 lalu. Tersangka diamankan tepat di perairan Tanjung Medang Pulau Rangsang, Meranti dari Malaysia menuju Tembilahan. 

Demikian disampaikan oleh Kajari Budi Raharjo melalui, Kasi Pidana Umum Kejari Meranti Okky Fathoni Nugraha SH kepada Riau Pos, Rabu (22/12/20) siang.

Pelimpahan perkara ini hasil dari penyidikan yang berasal dari Dittipidnarkoba Mabes Polri, terhadap Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Baca Juga:  Perkirakan Kredit Tumbuh 4-5 Persen sepanjang 2021

"Total barang bukti narkotika seberat 1.75 kilogram sabu dan 151 butir pil ekstasi, dan satu unit kapal kayu telah disita dari tangan tersangka. Tersangka warga tembilahan membawa barang haram tersebut dengan tujuan yang sama dari Negara Tetangga Malaysia" bebernya. 

Untuk barang bukti sabu-sabu telah dimusnahkan oleh penyidik Mabes Polri. Hanya sisa pengembalian dari hasil uji labfor saja yg dilimpahkan kepada pihaknya untuk pembuktian perkara tersebut di pengadilan.

"Selain itu barang bukti yang dilimpahkan ada satu unit kapal sebagai armada kurir (transporter) kami titipkan ke Bea dan Cukai Bengkalis. Kondisinya bocor," ujarnya.

Pasca diterimanya berkas dan barang bukti, tersangka langsung di titipkan di Mapolres Kepulauan Meranti dengan tambahan 30 hari masa penahanan. 

Baca Juga:  Fredi Sudah Bilang Ingin Menikahi Saya

"Usulan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkalis akan dilakukan awal tahun depan untuk lanjut ke persidangan," ujarnya. 

Diungkapkannya, terhadap kasus tersebut, tersangka terancam oleh pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara, maksimal hukuman mati.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari