Minggu, 29 Maret 2026
- Advertisement -

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari Struktural Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12) lalu telah melantik lima orang pimpinan beserta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Diketahui, Firli Bahuri hingga kini masih menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri, kemudian Nawawi Pomolanggo juga masih menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pengawas (Dewas KPK) Syamsudin Haris mengimbau agar para pimpinan KPK yang baru dilantik segera mundur diri dari instansi lain. Meski tidak ada aturan tertulis, namun secara etik tidak elok jika merangkap jabatan.

Baca Juga:  Ketua GP Ansor Rohil Dorong Kajian dan Dialog Terbuka

"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan). Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja," kata Syamsudin di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/12).

Namun, sambung dia, sesungguhnya tidak ada aturan yang mengikat terkait hal tersebut. "Sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," tukasnya.

Diketahui dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf i dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12) lalu telah melantik lima orang pimpinan beserta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Diketahui, Firli Bahuri hingga kini masih menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri, kemudian Nawawi Pomolanggo juga masih menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pengawas (Dewas KPK) Syamsudin Haris mengimbau agar para pimpinan KPK yang baru dilantik segera mundur diri dari instansi lain. Meski tidak ada aturan tertulis, namun secara etik tidak elok jika merangkap jabatan.

Baca Juga:  Beberapa Jaksa dan Penyidik Dimutasi, KPK Bantah Terkait Kasus Firli dan PDIP

"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan). Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja," kata Syamsudin di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/12).

Namun, sambung dia, sesungguhnya tidak ada aturan yang mengikat terkait hal tersebut. "Sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," tukasnya.

- Advertisement -

Diketahui dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf i dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12) lalu telah melantik lima orang pimpinan beserta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Diketahui, Firli Bahuri hingga kini masih menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri, kemudian Nawawi Pomolanggo juga masih menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pengawas (Dewas KPK) Syamsudin Haris mengimbau agar para pimpinan KPK yang baru dilantik segera mundur diri dari instansi lain. Meski tidak ada aturan tertulis, namun secara etik tidak elok jika merangkap jabatan.

Baca Juga:  Beberapa Jaksa dan Penyidik Dimutasi, KPK Bantah Terkait Kasus Firli dan PDIP

"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan). Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja," kata Syamsudin di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/12).

Namun, sambung dia, sesungguhnya tidak ada aturan yang mengikat terkait hal tersebut. "Sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," tukasnya.

Diketahui dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf i dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari