JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12) lalu telah melantik lima orang pimpinan beserta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Diketahui, Firli Bahuri hingga kini masih menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri, kemudian Nawawi Pomolanggo juga masih menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pengawas (Dewas KPK) Syamsudin Haris mengimbau agar para pimpinan KPK yang baru dilantik segera mundur diri dari instansi lain. Meski tidak ada aturan tertulis, namun secara etik tidak elok jika merangkap jabatan.
"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan). Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja," kata Syamsudin di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/12).
Namun, sambung dia, sesungguhnya tidak ada aturan yang mengikat terkait hal tersebut. "Sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," tukasnya.
Diketahui dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf i dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12) lalu telah melantik lima orang pimpinan beserta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Diketahui, Firli Bahuri hingga kini masih menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri, kemudian Nawawi Pomolanggo juga masih menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
- Advertisement -
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pengawas (Dewas KPK) Syamsudin Haris mengimbau agar para pimpinan KPK yang baru dilantik segera mundur diri dari instansi lain. Meski tidak ada aturan tertulis, namun secara etik tidak elok jika merangkap jabatan.
"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan). Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja," kata Syamsudin di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/12).
- Advertisement -
Namun, sambung dia, sesungguhnya tidak ada aturan yang mengikat terkait hal tersebut. "Sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," tukasnya.
Diketahui dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf i dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi