KOMISIONER Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah resmi dilantik. Sesuai UU KPK yang baru, lembaga antirasuah ini kini punya lembaga pengawas.
Presiden RI Joko Widodo melantik Dewan Pengawas KPK bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12) lalu. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P/tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka yang dilantik yakni Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua merangkap anggota. Kemudian terdapat empat Wakil Ketua Dewan Pengawas yakni Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkotsar dan Hakim Albertina Ho.
Kalau bicara rekam jejak, komitmen para dewan pengawas ini dalam pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi. Tumpak Hatorangan Panggabean merupakan wakil ketua KPK periode pertama. Sementara Artidjo Alkotsar dan Albertina Ho merupakan hakim yang tegas terhadap koruptor. Begitu juga dengan Harjono yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi serta peneliti LIPI, Syamsuddin Haris.
Rekam jejak dan sepak terjang mereka diharapkan bisa mengangkat kembali sikap skeptis sebagian masyarakat dengan pimpinan dan UU KPK yang baru. Bahkan, setelah dilantik pun, salah satu LSM antikorupsi belum bisa menerima Komjen Pol Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Ini terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukannya saat menjadi Deputi Penindakan KPK.
Meski dengan latar belakang yang mumpuni, para anggota dewas ini juga masih harus membuktikan kecemasan sebagian kalangan bahwa mereka bukan titipan penguasa. Yang lebih penting lagi, mengembalikan sikap skeptis sebagian masyarakat dan internal KPK terhadap pemberantasan korupsi dengan hadirnya UU KPK yang baru ini.
Tentunya, itu juga harus didukung kinerja lima komisioner KPK yang diketuai oleh polisi aktif ini. Cicak v Buaya mungkin tak akan ada lagi. Tapi jangan pula cicaknya mati ditelan buaya.***


