Selasa, 17 September 2024

Pelaku Sodomi Jual Video Korban ke Luar Negeri 

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kasus sodomi dan pornografi yang dilakukan RF (22) warga Kecamatan Dumai Timur segera disidang. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari)Dumai menyerahkan berkas kasus yang diungkap Mabes Polri tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai untuk disidangkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai Agung Irawan, menyebutkan kasus tersebut merupakan kasus dugaan pornografi dan UU ITE. "Kasus tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial dan game online. Dari perkenalan tersebut,  pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang diketahui merupakan anak laki-laki masih di bawah umur. Ada empat korban. Dua korban di Dumai dan dua di luar Kota Dumai. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnnya," sebutnya.

Baca Juga:  Disebut Mendagri Sering ke Luar Negeri, Ini Jawaban Anies Baswedan

Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku sudah sejak 2019 lalu dan tidak hanya melakukan pencabulan atau sodomi terhadap korban pelaku juga merekam dan memperjual belikan hasil rekaman tersebut. "Jadi, selain melakukan sodomi terhadap korban, pelaku juga merekam aksi tersebut tanpa diketahui korban," terangnya.

Pelaku juga melancarkan aksi bejatnya kepada korban lainnya melalui video call. Pelaku merayu korban untuk melakukan onani dan lagi-lagi tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam. "Pelaku juga kemudian menjual video hasil rekaman tersebut melalui grup WhatsApp dan Telegram. Bahkan, ada yang di jual sampai ke luar negeri seperti Vietnam dan Filipina," sebutnya.

- Advertisement -

Hasil rekaman tersebut dijual pelaku dengan beberapa paket. Ada paket Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu. "Jadi,  masing-masing paket berbeda. Berdasarkan pengakuan pelaku, ada yang membayar dengan pulsa dan dengan cara transfer uang," katanya lagi.

Baca Juga:  Cina: Amerika Sengaja Mengalihkan Ketidakmampuannya Tangani Corona dengan Menyerang Cina

Pihaknya akan berkoordinasi dengan  pihak terkait untuk pembinaan terhadap korban. "Jadi, tidak hanya masalah hukum saja akan kami tegakkan. Namun,  kami juga harus memikirkan mental para korbannya. Karena, hasil komunikasi dengan para korbannya kondisi mereka sangat memprihatinkan. Makanya  nanti  perlu pendampingan lebih lanjut, "tutupnya.(azr)

- Advertisement -

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kasus sodomi dan pornografi yang dilakukan RF (22) warga Kecamatan Dumai Timur segera disidang. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari)Dumai menyerahkan berkas kasus yang diungkap Mabes Polri tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai untuk disidangkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai Agung Irawan, menyebutkan kasus tersebut merupakan kasus dugaan pornografi dan UU ITE. "Kasus tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial dan game online. Dari perkenalan tersebut,  pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang diketahui merupakan anak laki-laki masih di bawah umur. Ada empat korban. Dua korban di Dumai dan dua di luar Kota Dumai. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnnya," sebutnya.

Baca Juga:  JPU Kejari Inhu Limpahkan Berkas dan Tersangka Korupsi Dana MTQ

Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku sudah sejak 2019 lalu dan tidak hanya melakukan pencabulan atau sodomi terhadap korban pelaku juga merekam dan memperjual belikan hasil rekaman tersebut. "Jadi, selain melakukan sodomi terhadap korban, pelaku juga merekam aksi tersebut tanpa diketahui korban," terangnya.

Pelaku juga melancarkan aksi bejatnya kepada korban lainnya melalui video call. Pelaku merayu korban untuk melakukan onani dan lagi-lagi tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam. "Pelaku juga kemudian menjual video hasil rekaman tersebut melalui grup WhatsApp dan Telegram. Bahkan, ada yang di jual sampai ke luar negeri seperti Vietnam dan Filipina," sebutnya.

Hasil rekaman tersebut dijual pelaku dengan beberapa paket. Ada paket Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu. "Jadi,  masing-masing paket berbeda. Berdasarkan pengakuan pelaku, ada yang membayar dengan pulsa dan dengan cara transfer uang," katanya lagi.

Baca Juga:  Gencarkan Vaksinasi dan Bantuan Sosial

Pihaknya akan berkoordinasi dengan  pihak terkait untuk pembinaan terhadap korban. "Jadi, tidak hanya masalah hukum saja akan kami tegakkan. Namun,  kami juga harus memikirkan mental para korbannya. Karena, hasil komunikasi dengan para korbannya kondisi mereka sangat memprihatinkan. Makanya  nanti  perlu pendampingan lebih lanjut, "tutupnya.(azr)

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari