Rabu, 9 April 2025
spot_img

Kabid Sapras Disdikpora Kuansing Dijebloskan ke Rutan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing Satrian ditetap sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa. Ia bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sain SD berbasis digital interaktif di instansi tersebut.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu menyandang status tersangka bersama Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri dan Aries Susanto sebagai rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp4,49 miliar. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 milar.

Kajari Kuansing Hadiman menyampaikan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, beberapa hari yang lalu. Setidaknya, ada tiga ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. 

"Kami menetapkan tiga tersangka yaitu S selaku Kabid Sarana dan Prasarana merangkap PPK. Lalu, EE selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri dan AS selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan," ungkap Hadiman, Jumat (23/10/2020). 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga:  Erick Setop Pembentukan Anak-Cucu BUMN

Ancaman pidana yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan Rp1 miliar.

"Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 miliar," sebut Hadiman. 

Terhadap tiga tersangka, sambung Hadiman, pihaknya dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kuansing. Pertimbangan penahanan itu, dilakukan karena tersangka dikhawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan," pungkas Kajari Kuansing.

Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga:  Inul Sempat Bingung Punya Uang Rp3,8 M Mau Diapakan

Dilihat dari website eproc.id, adapun pemenang tender pengadaan alat peraga IPA Sains SD berbasis digital interaktif ini yakni, CV Aqsa Jaya Mandiri. Dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,49 miliar.

Masih dalam website itu, pengadaan alat peraga IPA Sains SD tersebut untuk 15 kecamatan yang ada di Kuansing. Pengusutan perkara tersebut, mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

Adapun kegiatan pengadaan yang menjadi masalah tersebut yakni, modul eksperimen pembelajaran IPA sains SD berbasis digital interaktif. Yang mana, kegiatan pengadaan itu, menggunakan pagu anggaran sebesar Rp4,5 miliar. Uang itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun 2019.

 

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing Satrian ditetap sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa. Ia bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sain SD berbasis digital interaktif di instansi tersebut.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu menyandang status tersangka bersama Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri dan Aries Susanto sebagai rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp4,49 miliar. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 milar.

Kajari Kuansing Hadiman menyampaikan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, beberapa hari yang lalu. Setidaknya, ada tiga ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. 

"Kami menetapkan tiga tersangka yaitu S selaku Kabid Sarana dan Prasarana merangkap PPK. Lalu, EE selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri dan AS selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan," ungkap Hadiman, Jumat (23/10/2020). 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga:  Inul Sempat Bingung Punya Uang Rp3,8 M Mau Diapakan

Ancaman pidana yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan Rp1 miliar.

"Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 miliar," sebut Hadiman. 

Terhadap tiga tersangka, sambung Hadiman, pihaknya dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kuansing. Pertimbangan penahanan itu, dilakukan karena tersangka dikhawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan," pungkas Kajari Kuansing.

Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga:  Ketuanya Diberhentikan DKPP, Ini Sikap KPU

Dilihat dari website eproc.id, adapun pemenang tender pengadaan alat peraga IPA Sains SD berbasis digital interaktif ini yakni, CV Aqsa Jaya Mandiri. Dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,49 miliar.

Masih dalam website itu, pengadaan alat peraga IPA Sains SD tersebut untuk 15 kecamatan yang ada di Kuansing. Pengusutan perkara tersebut, mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

Adapun kegiatan pengadaan yang menjadi masalah tersebut yakni, modul eksperimen pembelajaran IPA sains SD berbasis digital interaktif. Yang mana, kegiatan pengadaan itu, menggunakan pagu anggaran sebesar Rp4,5 miliar. Uang itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun 2019.

 

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kabid Sapras Disdikpora Kuansing Dijebloskan ke Rutan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing Satrian ditetap sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa. Ia bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sain SD berbasis digital interaktif di instansi tersebut.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu menyandang status tersangka bersama Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri dan Aries Susanto sebagai rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp4,49 miliar. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 milar.

Kajari Kuansing Hadiman menyampaikan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, beberapa hari yang lalu. Setidaknya, ada tiga ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. 

"Kami menetapkan tiga tersangka yaitu S selaku Kabid Sarana dan Prasarana merangkap PPK. Lalu, EE selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri dan AS selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan," ungkap Hadiman, Jumat (23/10/2020). 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga:  Polri: Maklumat Kapolri Tak Melarang Kebebasan Pers

Ancaman pidana yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan Rp1 miliar.

"Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 miliar," sebut Hadiman. 

Terhadap tiga tersangka, sambung Hadiman, pihaknya dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kuansing. Pertimbangan penahanan itu, dilakukan karena tersangka dikhawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan," pungkas Kajari Kuansing.

Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga:  WhatsApp Batasi Penerusan Pesan ke Satu Chat dalam Satu Waktu

Dilihat dari website eproc.id, adapun pemenang tender pengadaan alat peraga IPA Sains SD berbasis digital interaktif ini yakni, CV Aqsa Jaya Mandiri. Dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,49 miliar.

Masih dalam website itu, pengadaan alat peraga IPA Sains SD tersebut untuk 15 kecamatan yang ada di Kuansing. Pengusutan perkara tersebut, mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

Adapun kegiatan pengadaan yang menjadi masalah tersebut yakni, modul eksperimen pembelajaran IPA sains SD berbasis digital interaktif. Yang mana, kegiatan pengadaan itu, menggunakan pagu anggaran sebesar Rp4,5 miliar. Uang itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun 2019.

 

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing Satrian ditetap sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa. Ia bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sain SD berbasis digital interaktif di instansi tersebut.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu menyandang status tersangka bersama Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri dan Aries Susanto sebagai rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp4,49 miliar. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 milar.

Kajari Kuansing Hadiman menyampaikan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, beberapa hari yang lalu. Setidaknya, ada tiga ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. 

"Kami menetapkan tiga tersangka yaitu S selaku Kabid Sarana dan Prasarana merangkap PPK. Lalu, EE selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri dan AS selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan," ungkap Hadiman, Jumat (23/10/2020). 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga:  Penarikan Ranitidin Berlangsung 80 Hari

Ancaman pidana yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan Rp1 miliar.

"Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 miliar," sebut Hadiman. 

Terhadap tiga tersangka, sambung Hadiman, pihaknya dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kuansing. Pertimbangan penahanan itu, dilakukan karena tersangka dikhawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan," pungkas Kajari Kuansing.

Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga:  Dumai Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau pada Lomba Kampung KB

Dilihat dari website eproc.id, adapun pemenang tender pengadaan alat peraga IPA Sains SD berbasis digital interaktif ini yakni, CV Aqsa Jaya Mandiri. Dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,49 miliar.

Masih dalam website itu, pengadaan alat peraga IPA Sains SD tersebut untuk 15 kecamatan yang ada di Kuansing. Pengusutan perkara tersebut, mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

Adapun kegiatan pengadaan yang menjadi masalah tersebut yakni, modul eksperimen pembelajaran IPA sains SD berbasis digital interaktif. Yang mana, kegiatan pengadaan itu, menggunakan pagu anggaran sebesar Rp4,5 miliar. Uang itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun 2019.

 

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari