PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sambil tertatih-tatih, di hadapan media dua tersangka yang diborgol itu memperagakan dengan menggelindingkan barang bukti gardan mobil sewaktu diambilnya dari salah satu bengkel di Jalan Pemuda Ujung, Payung Sekaki. Gardan itu diambilnya waktu Subuh lalu dibawanya ke mobil. Sang sekuritilah berinisial S yang nekat mengambil karena terlilit utang kepada temannya B sebesar Rp2 juta.
Tingkah nekatnya itu dilakukan karena berulang kali B menagihnya. Kemudian, S pun mendapat saran dari B agar mengambil gardan mobil Hino. Keduanya bersekongkol dan masuk ke dalam bengkel di waktu Subuh.
Gardan berhasil diambil dengan waktu cepat. Namun, aksinya meninggalkan jejak dan berbuntut ke ranah hukum. “Ini gardan mobil berukuran besar. Kalau dijual bisa laku Rp5 juta,” ucap B.
Gardan itu dijual kepada H yang biasa menerima barang bekas. “Karena orangtua tidak berani mengambil tindakan, saya memberanikan diri membelinya Rp5 juta,” ucapnya.
Mengetahui gardang dibengkelnya hilang, pemilik yang bernama Hartono melaporkan ke Polsek Payung Sekaki.
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino mengatakan, laporan 10 Oktober itu akhirnya ditangani Reskrim sehingga dilakukan penangkapan kepada kedua tersangka itu pada 18 Oktober. Tersangka S masih DPO.
“Pelaku utama B dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan H dikenakan pasal 480 KUHP atau pertolongan jahat,” sebutnya.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sambil tertatih-tatih, di hadapan media dua tersangka yang diborgol itu memperagakan dengan menggelindingkan barang bukti gardan mobil sewaktu diambilnya dari salah satu bengkel di Jalan Pemuda Ujung, Payung Sekaki. Gardan itu diambilnya waktu Subuh lalu dibawanya ke mobil. Sang sekuritilah berinisial S yang nekat mengambil karena terlilit utang kepada temannya B sebesar Rp2 juta.
Tingkah nekatnya itu dilakukan karena berulang kali B menagihnya. Kemudian, S pun mendapat saran dari B agar mengambil gardan mobil Hino. Keduanya bersekongkol dan masuk ke dalam bengkel di waktu Subuh.
- Advertisement -
Gardan berhasil diambil dengan waktu cepat. Namun, aksinya meninggalkan jejak dan berbuntut ke ranah hukum. “Ini gardan mobil berukuran besar. Kalau dijual bisa laku Rp5 juta,” ucap B.
Gardan itu dijual kepada H yang biasa menerima barang bekas. “Karena orangtua tidak berani mengambil tindakan, saya memberanikan diri membelinya Rp5 juta,” ucapnya.
- Advertisement -
Mengetahui gardang dibengkelnya hilang, pemilik yang bernama Hartono melaporkan ke Polsek Payung Sekaki.
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino mengatakan, laporan 10 Oktober itu akhirnya ditangani Reskrim sehingga dilakukan penangkapan kepada kedua tersangka itu pada 18 Oktober. Tersangka S masih DPO.
“Pelaku utama B dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan H dikenakan pasal 480 KUHP atau pertolongan jahat,” sebutnya.(*3)