Kamis, 19 September 2024

Sopir Gelapkan Satu Paket Ban Mobil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Lengkap mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan, sang sopir yang dipercaya pengawas tempatnya bekerja ditugaskan untuk mengantar barang ke Pulau Jawa itu, nekat menjual satu set ban serap. Alibinya diketahui setelah pemilik mobil mengecek nomor serinya. Itulah yang menyeretnya ke jalur hukum.

Sopir yang berinisial R itu mengaku menjualnya di perbatasan Palembang – Jambi kepada sesama sopir yang diketahui platnya BK. “Saya jual seharga Rp 800 ribu. Kenal di jalan aja,” sebut R.

Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino mempertegas, yang digelapkam satu set ban mobil truk yang terdiri satu ban dalam dan ban luar, satu selendang, satu besi yang lengkap beserta ringnya. “Kerugian dari penggelapan itu senilai Rp5 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Tingkat Kepuasan Jokowi Menurun, Ini Saran Partai Demokrat

Lebih lanjut, barang yang digelapkan itu masih baru dan ditukar dengan yang sudah jelek. Dari situlah pengawas curiga karena nomor serinya telah berganti. Lalu dilaporkan ke Polsek Payung Sekaki.

- Advertisement -

Parahnya, setelah melakukan penggelapan pelaku sudah tidak masuk kerja. Kecurigaan itu akhirnya terbukti usai pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya.

“R ditangkap di rumah saudaranya di Pasir Putih. Uangnya pun sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.(*3)

- Advertisement -

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Lengkap mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan, sang sopir yang dipercaya pengawas tempatnya bekerja ditugaskan untuk mengantar barang ke Pulau Jawa itu, nekat menjual satu set ban serap. Alibinya diketahui setelah pemilik mobil mengecek nomor serinya. Itulah yang menyeretnya ke jalur hukum.

Sopir yang berinisial R itu mengaku menjualnya di perbatasan Palembang – Jambi kepada sesama sopir yang diketahui platnya BK. “Saya jual seharga Rp 800 ribu. Kenal di jalan aja,” sebut R.

Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino mempertegas, yang digelapkam satu set ban mobil truk yang terdiri satu ban dalam dan ban luar, satu selendang, satu besi yang lengkap beserta ringnya. “Kerugian dari penggelapan itu senilai Rp5 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  DPR dan Pemerintah Sahkan RUU HKPD, di Dalamnya Ada DBH Sawit

Lebih lanjut, barang yang digelapkan itu masih baru dan ditukar dengan yang sudah jelek. Dari situlah pengawas curiga karena nomor serinya telah berganti. Lalu dilaporkan ke Polsek Payung Sekaki.

Parahnya, setelah melakukan penggelapan pelaku sudah tidak masuk kerja. Kecurigaan itu akhirnya terbukti usai pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya.

“R ditangkap di rumah saudaranya di Pasir Putih. Uangnya pun sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.(*3)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari