Minggu, 6 April 2025
spot_img

Alfitra Salam Mantan Sesmenpora Dipanggil KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan ditelisik seputar kasus dugaan suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum-asisten Menpora Imam Nahrawi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/9).

Selain Alfitra Salamm, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Kabid Olahraga Internasional (PNS Kemenpora) Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Miftahul Ulum.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Baca Juga:  Bupati Karawang Sudah Sembuh, Lanjut Isolasi 14 Hari

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Maserati Menyiapkan Sedan Sport Anyar Suksesor Gran Turismo

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor : wws

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan ditelisik seputar kasus dugaan suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum-asisten Menpora Imam Nahrawi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/9).

Selain Alfitra Salamm, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Kabid Olahraga Internasional (PNS Kemenpora) Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Miftahul Ulum.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Baca Juga:  Syifa Hadju Bikin Laporan Polisi

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Pemilik Narkoba Simpan Senjata Api dan Peluru

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor : wws

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Alfitra Salam Mantan Sesmenpora Dipanggil KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan ditelisik seputar kasus dugaan suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum-asisten Menpora Imam Nahrawi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/9).

Selain Alfitra Salamm, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Kabid Olahraga Internasional (PNS Kemenpora) Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Miftahul Ulum.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Perkembangan BUMDesa Bunga Sari

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Maserati Menyiapkan Sedan Sport Anyar Suksesor Gran Turismo

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor : wws

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan ditelisik seputar kasus dugaan suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum-asisten Menpora Imam Nahrawi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/9).

Selain Alfitra Salamm, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Kabid Olahraga Internasional (PNS Kemenpora) Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Miftahul Ulum.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Baca Juga:  Ingatkan Tetap Disiplin Prokes

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Jalin Kerja Sama dengan IPB

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor : wws

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari