Sadis, Buruh Nekat Bunuh dan Perkosa Mayat ABG

SIAK (RIAUPOS.CO) —  Sadis… entah apa yang ada dalam benak Yogi Pratama (19), berawal dari perkenalan dirinya melalui media sosial facebook dengan seorang anak di bawah umur DW (14), buruh pabrik kelapa sawit ini tega memperkosa kemudian membunuh dan kembali memperkosa jenazah DW yang sudah tak bernyawa di sebuah pondok di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Pengakuan tersebut disampaikan pelaku Yogi pada pers release di Polres Siak yang dipimpin Waka Polres Siak Kompol Abdullah Hariri, Kamis (22/8/2019).

- Advertisement -

Bahkan menurut pengakuan Yogi, untuk memuaskan nafsu bejatnya, ternyata pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak dua kali, yakni dalam kondisi korban saat hidup dan saat korban sudah tidak bernyawa usai dibunuhnya.

Awalnya, pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. "Kami kenal baru satu minggu. Kemudian saya ajak ketemu dan menjemput ke rumahnya," jelas YP yang bekerja sebagai buruh pabrik kelapa sawit di Kandis.

- Advertisement -

Pelaku menuturkan, kejadian tersebut berawal saat dirinya menjemput korban di rumah orang tua korban di Kampung Libo Jaya di Kecamatan Kandis, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (17/8), kemudian keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor.

Dan sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku belokkan sepeda motor di area kebun ubi di Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis. "Saya menemukan pondok dan membawanya di situ," ungkapnya.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Saat itu korban menolak, namun pelaku tetap memaksa hingga melakukan permerkosaan. "Saya  perkosanya.Tidak puas dengan yang pertama, saya meminta kembali tapi ditolak," katanya.

Saat itu korban langsung melarikan diri, dan pelaku kemudian mengejar korban dengan membawa sebuah cangkul yang didapatkan di pondok tersebut.

"Saya pukul menggunakan cangkul tersebut sebanyak 2 kali. Kemudian saya tumbuk lagi mukanya dua kali dan setelah itu saya cekik," akunya.

Saat mengetahui korban sudah tak bernyawa, pelaku kemudian memperkosa lagi. Setelah melampiaskan nafsu birahinya pada gadis masih di bawah umur itu, pelaku kemudian mengambil handphone korban dan langsung melarikan diri.

Waka Polres Siak Kompol Abdullah Hariri didampingi Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati kepada korban, karena tidak mau diajak berhubungan badan. "Motifnya sakit hati karena korban tidak mau diajak berhubungan badan," ungkapnya.

Terungkapnya pelaku pada hari Ahad (19/8), setelah seorang warga bernama Tumiran (69) datang ke pondoknya untuk mengambil angkong. Dia melihat sesosok mayat perempuan yang tergeletak di pondoknya dengan kondisi kepala bersimbah berdarah.

Terkejut mendapati ada seorang mayat dalam pondoknya, kemudian ia melaporkan kejadian itu ke RT setempat, dan selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan, tidak menunggu waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Palapa Pondok 2, Kampung Belakar di pos security saat sedang minum kopi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukumam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Erizal

SIAK (RIAUPOS.CO) —  Sadis… entah apa yang ada dalam benak Yogi Pratama (19), berawal dari perkenalan dirinya melalui media sosial facebook dengan seorang anak di bawah umur DW (14), buruh pabrik kelapa sawit ini tega memperkosa kemudian membunuh dan kembali memperkosa jenazah DW yang sudah tak bernyawa di sebuah pondok di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Pengakuan tersebut disampaikan pelaku Yogi pada pers release di Polres Siak yang dipimpin Waka Polres Siak Kompol Abdullah Hariri, Kamis (22/8/2019).

Bahkan menurut pengakuan Yogi, untuk memuaskan nafsu bejatnya, ternyata pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak dua kali, yakni dalam kondisi korban saat hidup dan saat korban sudah tidak bernyawa usai dibunuhnya.

Awalnya, pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. "Kami kenal baru satu minggu. Kemudian saya ajak ketemu dan menjemput ke rumahnya," jelas YP yang bekerja sebagai buruh pabrik kelapa sawit di Kandis.

Pelaku menuturkan, kejadian tersebut berawal saat dirinya menjemput korban di rumah orang tua korban di Kampung Libo Jaya di Kecamatan Kandis, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (17/8), kemudian keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor.

Dan sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku belokkan sepeda motor di area kebun ubi di Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis. "Saya menemukan pondok dan membawanya di situ," ungkapnya.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Saat itu korban menolak, namun pelaku tetap memaksa hingga melakukan permerkosaan. "Saya  perkosanya.Tidak puas dengan yang pertama, saya meminta kembali tapi ditolak," katanya.

Saat itu korban langsung melarikan diri, dan pelaku kemudian mengejar korban dengan membawa sebuah cangkul yang didapatkan di pondok tersebut.

"Saya pukul menggunakan cangkul tersebut sebanyak 2 kali. Kemudian saya tumbuk lagi mukanya dua kali dan setelah itu saya cekik," akunya.

Saat mengetahui korban sudah tak bernyawa, pelaku kemudian memperkosa lagi. Setelah melampiaskan nafsu birahinya pada gadis masih di bawah umur itu, pelaku kemudian mengambil handphone korban dan langsung melarikan diri.

Waka Polres Siak Kompol Abdullah Hariri didampingi Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati kepada korban, karena tidak mau diajak berhubungan badan. "Motifnya sakit hati karena korban tidak mau diajak berhubungan badan," ungkapnya.

Terungkapnya pelaku pada hari Ahad (19/8), setelah seorang warga bernama Tumiran (69) datang ke pondoknya untuk mengambil angkong. Dia melihat sesosok mayat perempuan yang tergeletak di pondoknya dengan kondisi kepala bersimbah berdarah.

Terkejut mendapati ada seorang mayat dalam pondoknya, kemudian ia melaporkan kejadian itu ke RT setempat, dan selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan, tidak menunggu waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Palapa Pondok 2, Kampung Belakar di pos security saat sedang minum kopi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukumam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya