Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pesangon Tidak Dihapus, Beri Tambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut legislator senayan dari fraksi partai Golkar, menegaskan pesangon tidak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.

“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKm, Jaminan Pensiun/JP, Jamiman Hari Tua/JHT,” beber Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan, Kamis (23/7/2020). Menurutnya, RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Justu perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.

Baca Juga:  Propam Awasi Ketat Penerapan Prokes Polres

“Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek),” ujar John Kennedy.

Selain itu, sambungnya ada juga uang penghargaan lainnya yakni Sweetener sebagai tambahan di luar upah, dan besarannya maksimal 5 kali upah (sesuai) masa kerja. Ini akan diberikan satu kali jangka waktu 1 tahun. 

“Tidak berlaku bagi UMK,” tambah Jhon Kenedy. 

Menurut John, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak/belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Jhon menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang.

Baca Juga:  Anies: Jakarta Kehilangan Sosok Pelopor Pembangunan

“Angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang, Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang (34,4 persen) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh,” jelas Jhon.

Dengan RUU Cipta Kerja, kata Jhon, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud.

“Ini akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045. Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp27 juta per-kapita,” kata Jhon.

Jhon berpendapat, jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif. Dengan demikian, penduduk yang tidak/belum bekerja (pengangguran akan semakin tinggi.

“Angkatan tenaga kerja kita akan banyak ke negara2 lain untuk mencari kerja. TKI kita di luar negeri akan lebih banyak dari sekarang,” ujar Jhon.(egp)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut legislator senayan dari fraksi partai Golkar, menegaskan pesangon tidak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.

“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKm, Jaminan Pensiun/JP, Jamiman Hari Tua/JHT,” beber Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis.

- Advertisement -

Hal tersebut disampaikannya dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan, Kamis (23/7/2020). Menurutnya, RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Justu perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.

Baca Juga:  Sudah Divaksin Booster, Tak Perlu Swab

“Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek),” ujar John Kennedy.

- Advertisement -

Selain itu, sambungnya ada juga uang penghargaan lainnya yakni Sweetener sebagai tambahan di luar upah, dan besarannya maksimal 5 kali upah (sesuai) masa kerja. Ini akan diberikan satu kali jangka waktu 1 tahun. 

“Tidak berlaku bagi UMK,” tambah Jhon Kenedy. 

Menurut John, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak/belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Jhon menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang.

Baca Juga:  Mendagri: Dampak Kematian Virus Corona Rendah

“Angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang, Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang (34,4 persen) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh,” jelas Jhon.

Dengan RUU Cipta Kerja, kata Jhon, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud.

“Ini akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045. Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp27 juta per-kapita,” kata Jhon.

Jhon berpendapat, jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif. Dengan demikian, penduduk yang tidak/belum bekerja (pengangguran akan semakin tinggi.

“Angkatan tenaga kerja kita akan banyak ke negara2 lain untuk mencari kerja. TKI kita di luar negeri akan lebih banyak dari sekarang,” ujar Jhon.(egp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari