(RIAUPOS.CO) — Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus kebakaran pabrik rumahan merakit macis yang menewaskan 30 orang di Jalan T Amir Hamzah, Pasar 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6). Bahkan tiga orang yang menjadi saksi atau terperiksa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Adalah, Burhan (37) warga Jalan Bintang Terang Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyorejo, Sunggal, Deliserdang, Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat. “Saudara Bh dan Lw, supervisor yang kita mintai keterangan dan kita tingkatkan jadi tersangka,” kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6) pagi.
Satu lagi pemilik usaha atas nama Indra Mawan (68) warga Jakarta Barat (Jakbar). Nama perusahaannya PT Kiat Unggul. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ungkap Tatan,” ungkapnya.
Bh dan Lw ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya. Menurut Nugroho, usaha yang digeluti kedua tersangka harus memiliki standar operasional khusus.
“Usahanya itu gas, kerja korek gas. Jadi api sangat cepat menyambar gas itu. Informasi dari saksi yang diperoleh, ribuan korek api di dalam itu,” ujarnya.
Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja. Dia menambahkan, usaha mereka berdua juga berdiri di Kabupaten Langkat.
“Kita cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Sudah kita pasang police line. Kita sudah cek, izinnya enggak ada di sini,” katanya.
Sebelumnya, satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit macis yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Pasar 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jumat (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak 30 orang menjadi korban dilaporkan meninggal dunia.
Mereka yang tewas terpanggang merupakan pekerja di pabrik rumahan yang diduga ilegal tersebut. Dari jumlah yang tewas, ada ibu dan anaknya tutup usia secara bersama-sama.
Cuma Mandor Satu Dijamin BPJS
Terungkap sejumlah fakta-fakta mengejutkan. Selain beroperasi tidak mengantongi izin alias ilegal, ironisnya hanya seorang korban dari 30 orang yang tewas terpanggang ini yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hasil penelusuran yang dilakukan BPJS TK Cabang Binjai, hanya Gusliana alias Lia yang terdaftar. “Informasi yang diperoleh, hanya Gusliana alias Lia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Tenagakerja (TK),” kata Kepala Cabang BPJS TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar, Sabtu (22/6).
Berdasar keterangan dari Nur, mandor dua yang menjadi korban selamat, Lia merupakan mandor satu di pabrik rumahan tersebut. Bahkan status Lia berbeda dari yang lain.
“Status Gusliana karyawan. Sedangkan 24 korban lain yang meninggal berstatus buruh borongan,” tambah dia.
Hasil ini diperoleh usai BPJS TK melakukan identifikasi terhadap nama-nama korban di Kantor Desa Sambirejo. Bahkan, BPJS TK Binjai juga menjemput bola mendatangi lokasi kebakaran untuk melakukan identifikasi tersebut.
“Kami cepat tanggap dan asistensi terhadap korban kebakaran. Tim yang bertugas melakukan identifikasi, apakah ada korban terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini dilakukan untuk memastikan terpenuhi hak-hak mereka dalam ranah ketenagakerjaan,” ujar dia.
Karena hanya satu yang terdaftar, Haris menyesalkan hal tersebut. Karenanya, dia berharap, kejadian ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lain yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS TK.
“Dalam kejadian ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapat santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja berupa 48 dikali gaji yang dilaporkan. Manfaat JHT, pensiun berkala dan manfaat pensiun,” imbuhnya.(ted/rpg)
Laporan JPG, Medan