Minggu, 10 November 2024

Teten Sebut Nama Arwin, Suratno Banyak Tak Tahu

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH), Selasa (21/5) di Pengadilan Negeri (PN) Siak menyita perhatian. Aneh, karena terdakwa Suratno tidak mengetahui surat yang diteken dan diusulkannya. Kemudian menegangkan karena nama Bupati Siak Arwin As kembali disebut terdakwa Teten.

Memang persidangan kemarin membuat majelis hakim dan JPU geleng-geleng kepala karena terdakwa Suratno Konadi tidak mengerti surat yang ditandatanganinya dan struktur perusahaannya sendiri. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi.

Majelis hakim diketuai Roza El Afrina didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sedangkan JPU dari Kejati Riau Syafril serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yusril Sabri dkk.

- Advertisement -

Dalam sidang itu, Suratno Konadi yang diberondong pertanyaan oleh JPU lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa. Padahal dalam perkara ini, Suratno merupakan direktur PT DSI yang dituduh menggunakan surat palsu dalam pengajuan permohonan Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) ke Bupati Siak pada 2006 silam.

“Saya hanya diberi kuasa Bu Meryani menandatangani permohonan izin lokasi,” kata terdakwa.

Ditanyakan poin surat izin yang ditandatanganinya sebagai direktur perusahaan itu, ia tidak tahu. Bahkan Suratno yang merupakan anak dari owner DSI juga mengaku tidak tahu dan tidak mengerti dengan struktur pada perusahaannya sendiri.

- Advertisement -

JPU kemudian mengejar ke akar persoalan, kenapa Suratno mau menandatangani surat permohoan Inlok dimaksud. Suratno kembali memberikan jawaban yang mengherankan.

“Ya mungkin karena aku anak pemilik perusahaan itu, bisa jadi,” kata dia santai.

JPU mengungkapkan fakta bahwa pada 2003 silam, Suratno Konadi justru terdaftar sebagai komisaris pada perusahaan itu. Padahal waktu itu Suratno mengaku masih duduk di bangku SMA di Pekanbaru dan tidak tahu apa-apa tentang PT DSI.

“Saya cuma menandatangani permohonan Inlok. Data-data kelengkapannya saya tidak tahu. Saya hanya diberikan kuasa oleh direktur utama yaitu Bu Meriyani,” bebernya.

Baca Juga:  Pria Pingsan Dianggap Covid-19, Ternyata Epilepsi

Pada 3 Maret 2006 Suratno Konadi menandatangani surat permohonan izin lokasi kepada Pemkab Siak. Ia sendiri tidak tahu siapa yang mengkonsep surat permohonan tersebut. Suratno hanya menandatangani saat disuruh oleh orang tuanya.

Sementara itu, Teten Effendi mengatakan, dia bergabung ke Dinas Pertanahan Pemkab Siak sejak 2003 sebagai Kasubdin Pengukuran dan Pemetaan Tanah. Ia menjabat jabatan itu selama 4 tahun,  hingga pada 2007 diangkat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanahan sampai awal 2009. Pada 10 Januari 2009 ia diangkat menjadi Kadishutbun Siak.

“Saya dituduhkan melakukan pemalsuan, saya ikut memproses penerbitan Inlok PT DSI berdasarkan SK Menhut tentang pelepasan kawasan hutan yang dianggap tidak berlaku. Saya pikir bergitu,” jelasnya di awal persidangan.

Teten mengakui permohonan Inlok PT DSI masuk saat dia menjabat Kasubdin Pengukuran dan Pemetaan Tanah Dinas Pertanahan Kabupaten Siak. Pada 2006 ia mengaku mendapat disposisi surat dari Bupati Siak Arwin As untuk menerbitkan izin.

“Saya menerima surat itu berdasarkan disposisi bupati kepada kepala dinas. Proses sesuai arahan bupati,” jelasnya.

Teten mengaku tidak tahu alasan Bupati Siak mendisposisikan surat itu kepadanya. Ia menyebut hanya sebagai bawahan yang harus menjalankan tugas yang diberikan atasan.

“Sebagai bawahan saya mendisksusikan kepada Kepala Dinas Hasri Saili dan memproses surat permohonan itu. Sebelum dilakukan respon dan pengukuran lapangan, berkisar antara September – Oktober 2006 saya melakukan klarifikasi ke departemen kehutanan,” bebernya.

Teten mengaku, berangkat ke Bagian Planologi Kementerian Kehuatanan (Kemenhut) itu bukan karena perintah Bupati Siak. Keberangkatan Teten merupakan inisiatif sendiri untuk mepertanyakan keberlakuan izin pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK Menhut Nomor 17/Kpts.II/1998.

“Saya berangkat ke Jakarta atas profesi saya. Saya tidak ada penugasan. Tidak ada perintah tertulis untuk klarifikasi ke departemen ke bagian planologi,” aku Teten.

Dari hasil kunjungannya ke Kemenhut, ia mendapatkan aturan SKB 3 menteri,  yakni Menteri Kehutanan, Pertanian dan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun Teten tidak tuntas meneliti SKB 3 Menteri sehingga ia tidak tahu batas waktu pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga:  Disambut Gelombang Demo, Pemerintah Tepis Hoaks 

Bahkan Teten dengan percaya diri melaporkan hasil kunjungannya ke Kemenhut kepada Bupati Arwin As bahwa pelepasan hutan untuk PT DSI masih berlaku. Alasan Teten mantap mengatakan itu karena SK Menhut itu tidak pernah dicabut.

Teten juga tidak tahu berdasarkan SKB 3 Menteri ada klausul untuk pembatalan secara tertulis dan batal dengan sendirinya. Hanya saja Teten tetap menganggap SK itu masih berlaku sehingga membuat laporan kepada Bupati Arwin.

“Yang mana yang harus dibatalkan secara tertulis itu, yang mana yang tidak, saya tidak mendalami itu. Bupati minta diproses setelah dilaporkan. Proses kata bupati ya kita proses,” kata dia.

Setelah itu Teten dengan tim yang telah terbentuk sebelumnya melakukan pengukuran, pemetaan dan inventarisir. Tim tersebut berdasarkan SK Bupati Siak pada Agustus 2006. Ketua timnya adalah Kepala Dinas Pertanahan Siak Hasri Saili. Teten ikut melakukan inventarisir lokasi melibatkan staf dan staf instansi terkait.

Namun demikian, Kadis Pertanahan Hasri Saili tidak menandatangani Berita Acara Inventarisir dan Pengukuran. Teten tidak tahu alasan kepala dinasnya. Tetapi laporan itu dibawa ke Bupati Siak Arwin. Tidak hanya itu,  pada saat dilakukan pengukuran, di areal pelepasan kawasan itu ada penguasaan Koperasi Karya Dayun seluas 300-an Ha lebih, selain itu ada hutan rakyat dan lokasi tambahan.

Dari 13.500 Ha kawasan pelepasan hutan dan 8.000 Ha Inlok yang diberikan,  seluas 40 persennya dikuasai masyarakat dan 60 persen yang layak dikuasai PT DSI. Pelepasan seluas 13.500 Ha dengan Inlok 8.000 Ha diberikan waktu 3 tahun untuk dapat menguasai 50 persen kawasan baru bisa diperpanjang. Jika dalam waktu itu tidak dapat menguasai lahan seluas 50 persen maka tidak dapat dilaksanakan perpanjangan Inlok. Di akhir masa Inlok yakni pada 2009, PT DSI hanya mampu menguasai kawasan seluas 700 Ha. Namun pada tahun yang sama Bupati Siak memperpanjang Inlok dan bahkan mengeluarkan IUP untuk PT DSI.(egp)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH), Selasa (21/5) di Pengadilan Negeri (PN) Siak menyita perhatian. Aneh, karena terdakwa Suratno tidak mengetahui surat yang diteken dan diusulkannya. Kemudian menegangkan karena nama Bupati Siak Arwin As kembali disebut terdakwa Teten.

Memang persidangan kemarin membuat majelis hakim dan JPU geleng-geleng kepala karena terdakwa Suratno Konadi tidak mengerti surat yang ditandatanganinya dan struktur perusahaannya sendiri. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi.

Majelis hakim diketuai Roza El Afrina didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sedangkan JPU dari Kejati Riau Syafril serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yusril Sabri dkk.

- Advertisement -

Dalam sidang itu, Suratno Konadi yang diberondong pertanyaan oleh JPU lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa. Padahal dalam perkara ini, Suratno merupakan direktur PT DSI yang dituduh menggunakan surat palsu dalam pengajuan permohonan Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) ke Bupati Siak pada 2006 silam.

“Saya hanya diberi kuasa Bu Meryani menandatangani permohonan izin lokasi,” kata terdakwa.

- Advertisement -

Ditanyakan poin surat izin yang ditandatanganinya sebagai direktur perusahaan itu, ia tidak tahu. Bahkan Suratno yang merupakan anak dari owner DSI juga mengaku tidak tahu dan tidak mengerti dengan struktur pada perusahaannya sendiri.

JPU kemudian mengejar ke akar persoalan, kenapa Suratno mau menandatangani surat permohoan Inlok dimaksud. Suratno kembali memberikan jawaban yang mengherankan.

“Ya mungkin karena aku anak pemilik perusahaan itu, bisa jadi,” kata dia santai.

JPU mengungkapkan fakta bahwa pada 2003 silam, Suratno Konadi justru terdaftar sebagai komisaris pada perusahaan itu. Padahal waktu itu Suratno mengaku masih duduk di bangku SMA di Pekanbaru dan tidak tahu apa-apa tentang PT DSI.

“Saya cuma menandatangani permohonan Inlok. Data-data kelengkapannya saya tidak tahu. Saya hanya diberikan kuasa oleh direktur utama yaitu Bu Meriyani,” bebernya.

Baca Juga:  Penata "Mahkota" Pria

Pada 3 Maret 2006 Suratno Konadi menandatangani surat permohonan izin lokasi kepada Pemkab Siak. Ia sendiri tidak tahu siapa yang mengkonsep surat permohonan tersebut. Suratno hanya menandatangani saat disuruh oleh orang tuanya.

Sementara itu, Teten Effendi mengatakan, dia bergabung ke Dinas Pertanahan Pemkab Siak sejak 2003 sebagai Kasubdin Pengukuran dan Pemetaan Tanah. Ia menjabat jabatan itu selama 4 tahun,  hingga pada 2007 diangkat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanahan sampai awal 2009. Pada 10 Januari 2009 ia diangkat menjadi Kadishutbun Siak.

“Saya dituduhkan melakukan pemalsuan, saya ikut memproses penerbitan Inlok PT DSI berdasarkan SK Menhut tentang pelepasan kawasan hutan yang dianggap tidak berlaku. Saya pikir bergitu,” jelasnya di awal persidangan.

Teten mengakui permohonan Inlok PT DSI masuk saat dia menjabat Kasubdin Pengukuran dan Pemetaan Tanah Dinas Pertanahan Kabupaten Siak. Pada 2006 ia mengaku mendapat disposisi surat dari Bupati Siak Arwin As untuk menerbitkan izin.

“Saya menerima surat itu berdasarkan disposisi bupati kepada kepala dinas. Proses sesuai arahan bupati,” jelasnya.

Teten mengaku tidak tahu alasan Bupati Siak mendisposisikan surat itu kepadanya. Ia menyebut hanya sebagai bawahan yang harus menjalankan tugas yang diberikan atasan.

“Sebagai bawahan saya mendisksusikan kepada Kepala Dinas Hasri Saili dan memproses surat permohonan itu. Sebelum dilakukan respon dan pengukuran lapangan, berkisar antara September – Oktober 2006 saya melakukan klarifikasi ke departemen kehutanan,” bebernya.

Teten mengaku, berangkat ke Bagian Planologi Kementerian Kehuatanan (Kemenhut) itu bukan karena perintah Bupati Siak. Keberangkatan Teten merupakan inisiatif sendiri untuk mepertanyakan keberlakuan izin pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK Menhut Nomor 17/Kpts.II/1998.

“Saya berangkat ke Jakarta atas profesi saya. Saya tidak ada penugasan. Tidak ada perintah tertulis untuk klarifikasi ke departemen ke bagian planologi,” aku Teten.

Dari hasil kunjungannya ke Kemenhut, ia mendapatkan aturan SKB 3 menteri,  yakni Menteri Kehutanan, Pertanian dan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun Teten tidak tuntas meneliti SKB 3 Menteri sehingga ia tidak tahu batas waktu pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga:  Pria Pingsan Dianggap Covid-19, Ternyata Epilepsi

Bahkan Teten dengan percaya diri melaporkan hasil kunjungannya ke Kemenhut kepada Bupati Arwin As bahwa pelepasan hutan untuk PT DSI masih berlaku. Alasan Teten mantap mengatakan itu karena SK Menhut itu tidak pernah dicabut.

Teten juga tidak tahu berdasarkan SKB 3 Menteri ada klausul untuk pembatalan secara tertulis dan batal dengan sendirinya. Hanya saja Teten tetap menganggap SK itu masih berlaku sehingga membuat laporan kepada Bupati Arwin.

“Yang mana yang harus dibatalkan secara tertulis itu, yang mana yang tidak, saya tidak mendalami itu. Bupati minta diproses setelah dilaporkan. Proses kata bupati ya kita proses,” kata dia.

Setelah itu Teten dengan tim yang telah terbentuk sebelumnya melakukan pengukuran, pemetaan dan inventarisir. Tim tersebut berdasarkan SK Bupati Siak pada Agustus 2006. Ketua timnya adalah Kepala Dinas Pertanahan Siak Hasri Saili. Teten ikut melakukan inventarisir lokasi melibatkan staf dan staf instansi terkait.

Namun demikian, Kadis Pertanahan Hasri Saili tidak menandatangani Berita Acara Inventarisir dan Pengukuran. Teten tidak tahu alasan kepala dinasnya. Tetapi laporan itu dibawa ke Bupati Siak Arwin. Tidak hanya itu,  pada saat dilakukan pengukuran, di areal pelepasan kawasan itu ada penguasaan Koperasi Karya Dayun seluas 300-an Ha lebih, selain itu ada hutan rakyat dan lokasi tambahan.

Dari 13.500 Ha kawasan pelepasan hutan dan 8.000 Ha Inlok yang diberikan,  seluas 40 persennya dikuasai masyarakat dan 60 persen yang layak dikuasai PT DSI. Pelepasan seluas 13.500 Ha dengan Inlok 8.000 Ha diberikan waktu 3 tahun untuk dapat menguasai 50 persen kawasan baru bisa diperpanjang. Jika dalam waktu itu tidak dapat menguasai lahan seluas 50 persen maka tidak dapat dilaksanakan perpanjangan Inlok. Di akhir masa Inlok yakni pada 2009, PT DSI hanya mampu menguasai kawasan seluas 700 Ha. Namun pada tahun yang sama Bupati Siak memperpanjang Inlok dan bahkan mengeluarkan IUP untuk PT DSI.(egp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari