Minggu, 7 Juli 2024

Kasus “Kardus Durian” yang Diduga Seret Cak Imin Dianalisis KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal mempelajari kembali kasus "kardus durian" yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, merespons perkembangan yang terjadi di masyarakat.

- Advertisement -

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Rabu (2/3), elemen masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (Agamis) menggelar demonstrasi di Gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Cak Imin.

"Saya kira kami mengikuti apa yang jadi suara dari masyarakat, artinya beberapa kali dilakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK terkait bagaimana kelanjutan dari perkara korupsi yang dulu ditangani oleh KPK mengenai dugaan keterlibatan adanya pihak-pihak lain," ujar Ali di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:  AS Ragukan Klaim Rusia soal Penarikan Pasukan dari Ukraina

"Saya kira ini kan perkara yang sudah cukup lama memang ya di KPK, kalau memang ada bukti-bukti saat itu sudah pasti dikembangkan," lanjut Ali.

- Advertisement -

KPK, kata Ali, akan mempelajari fakta-fakta hukum seputar kasus suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), yang kini berubah nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau dikenal dengan kasus "kardus durian".

"Kami analisis lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani KPK dimaksud," ujarnya.

Kasus bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, pada 25 Agustus 2011.

Baca Juga:  Bupati Tegaskan Terus Perhatikan Persoalan Karhutla

Sepekan kemudian, KPK menangkap kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun KPK, seperti yang seperti diberitakan Kontan pada 2011 silam, uang Rp1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin. Namun dalam beberapa kesempatan, pria yang kini menjabat Wakil Ketua DPR itu selalu membantah hal tersebut.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B koriun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal mempelajari kembali kasus "kardus durian" yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, merespons perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Rabu (2/3), elemen masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (Agamis) menggelar demonstrasi di Gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Cak Imin.

"Saya kira kami mengikuti apa yang jadi suara dari masyarakat, artinya beberapa kali dilakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK terkait bagaimana kelanjutan dari perkara korupsi yang dulu ditangani oleh KPK mengenai dugaan keterlibatan adanya pihak-pihak lain," ujar Ali di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:  Tiga Peraih Oscar Beradu Akting

"Saya kira ini kan perkara yang sudah cukup lama memang ya di KPK, kalau memang ada bukti-bukti saat itu sudah pasti dikembangkan," lanjut Ali.

KPK, kata Ali, akan mempelajari fakta-fakta hukum seputar kasus suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), yang kini berubah nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau dikenal dengan kasus "kardus durian".

"Kami analisis lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani KPK dimaksud," ujarnya.

Kasus bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, pada 25 Agustus 2011.

Baca Juga:  Bupati Terharu Resmikan Puskesmas

Sepekan kemudian, KPK menangkap kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun KPK, seperti yang seperti diberitakan Kontan pada 2011 silam, uang Rp1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin. Namun dalam beberapa kesempatan, pria yang kini menjabat Wakil Ketua DPR itu selalu membantah hal tersebut.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari