Senin, 15 Juli 2024

Penyidikan Terhadap Kekasih Buronan Interpol Rusia Dihentikan

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap kekasih buronan interpol Rusia bernama Ekaterina Trubkina telah dihentikan.
 
"Untuk yang bersangkutan (Ekaterina Trubkina, red) sudah dideportasi lebih dulu dan proses penyidikan akan dihentikan karena kesulitan dalam proses penyidikan dan tidak cukup bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (23/3/2021).
 
Ia menjelaskan pada intinya terhadap Ekaterina ada perbuatan pidana di Indonesia dan menjadi tindak pidana ringan. Hal-hal yang dijadikan pertimbangan salah satunya terkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan memerlukan proses yang panjang karena berkaitan dengan pemeriksaan di Rusia.

Baca Juga:  ABK Positif, Kapal Pengangkut CPO Asal India Dikarantina di Dumai

"Saksi-saksi yang dihadirkan juga karena terkait kasus di Rusia sehingga kita memerlukan pemeriksaan-pemeriksaan dari Rusia dan tidak lebih menguntungkan daripada melaksanakan hukuman di Indonesia," katanya.
 
Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi Ekaterina Trubkina dari Bali menuju negaranya Rusia.
 
Ekaterina Trubkina dideportasi setelah diketahui membantu buronan interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrey Kovalenka melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada pada Kamis, (11/02) pukul 13.20 Wita yang lalu.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan proses pendeportasian Ekaterina Trubkina dilakukan lebih dulu daripada kekasihnya Andrey Kovalenka karena paspor atas nama Ekaterina Trubkina lebih dulu diterima pihak Imigrasi Bali.
 
"Sebelumnya ada koordinasi dengan kedutaan Rusia yang ada di Jakarta dan paspor yang bersangkutan datang duluan daripada Andrey," kata Jamaruli.
 
Ia menambahkan bahwa Ekaterina sebenarnya dideportasi dari jauh-jauh hari, namun saat paspornya keluar yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19, sehingga penerimaan paspornya diundur. Hingga akhirnya pada Jumat (19/3) pukul 21.35 Wita yang lalu, Ekaterina dideportasi ke Rusia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Untuk Pengguna iOS, Tokopedia Hadirkan Fitur Belanja Bersama

Sumber: Radar Bali/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap kekasih buronan interpol Rusia bernama Ekaterina Trubkina telah dihentikan.
 
"Untuk yang bersangkutan (Ekaterina Trubkina, red) sudah dideportasi lebih dulu dan proses penyidikan akan dihentikan karena kesulitan dalam proses penyidikan dan tidak cukup bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (23/3/2021).
 
Ia menjelaskan pada intinya terhadap Ekaterina ada perbuatan pidana di Indonesia dan menjadi tindak pidana ringan. Hal-hal yang dijadikan pertimbangan salah satunya terkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan memerlukan proses yang panjang karena berkaitan dengan pemeriksaan di Rusia.

Baca Juga:  Pansel Capim KPK Sentil Peserta, Tak Paham Perbedaan Pasal, Bisa Bengong Jadi Pimpinan

"Saksi-saksi yang dihadirkan juga karena terkait kasus di Rusia sehingga kita memerlukan pemeriksaan-pemeriksaan dari Rusia dan tidak lebih menguntungkan daripada melaksanakan hukuman di Indonesia," katanya.
 
Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi Ekaterina Trubkina dari Bali menuju negaranya Rusia.
 
Ekaterina Trubkina dideportasi setelah diketahui membantu buronan interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrey Kovalenka melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada pada Kamis, (11/02) pukul 13.20 Wita yang lalu.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan proses pendeportasian Ekaterina Trubkina dilakukan lebih dulu daripada kekasihnya Andrey Kovalenka karena paspor atas nama Ekaterina Trubkina lebih dulu diterima pihak Imigrasi Bali.
 
"Sebelumnya ada koordinasi dengan kedutaan Rusia yang ada di Jakarta dan paspor yang bersangkutan datang duluan daripada Andrey," kata Jamaruli.
 
Ia menambahkan bahwa Ekaterina sebenarnya dideportasi dari jauh-jauh hari, namun saat paspornya keluar yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19, sehingga penerimaan paspornya diundur. Hingga akhirnya pada Jumat (19/3) pukul 21.35 Wita yang lalu, Ekaterina dideportasi ke Rusia.

Baca Juga:  BP4D Berperan Penting Tekan Angka Perceraian

Sumber: Radar Bali/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari