JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mewaspadai pergerakan orang saat pandemi Covid-19, termasuk saat Ramadan dan mudik Lebaran. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini sedang mengkaji segala aspek terkait penyelenggaraan mudik Lebaran. Termasuk menghitung konsekuensi larangan mudik gratis dan pembatasan angkutan mudik.
Kemenhub menilai ritual mudik yang melibatkan jutaan orang memperbesar risiko penularan Covid-19. Hal itu terkait dengan berkumpulnya penumpang di pelabuhan, bandara, stasiun, terminal, dan rest area jalan tol. ”Soal mudik tengah dibahas tim kecil,” kata Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi Adita Irawati kemarin.
Hasil pembahasan tim internal Kemenhub tersebut akan dibahas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, lantas dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Dita –sapaan Adita Irawati– menjanjikan sosialisasi keputusan pemerintah terkait mudik dalam waktu dekat. Terutama penyelenggaraan mudik gratis oleh pemerintah.
Menurut mantan vice president (VP) di Telkomsel itu, ada sejumlah pertimbangan terkait pengaturan mudik Lebaran kali ini. Jika mudik gratis dibatalkan atau mudik dengan angkutan umum dibatasi, dikhawatirkan jumlah pemudik dengan kendaraan pribadi melonjak. Ledakan pemudik dengan kendaraan pribadi tersebut membahayakan karena meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. ”Kalau moda umum dilarang, pasti ada limpahan kendaraan pribadi,” ujar Dita.
Secara terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuat surat edaran untuk operator bus maupun angkutan penyeberangan guna mencegah Covid-19. ”Kami tengah menyusun skema ketika larangan berkumpul ini diberlakukan sampai nanti (Lebaran),” ucapnya.
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan pengembalian penuh pembatalan tiket kereta api jarak jauh dan lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020. Hal itu sesuai dengan penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei 2020 atau setelah Lebaran.
”Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah,” ujar VP Public Relations PT KAI Yuskal Setiawan.
Pembatalan, tambah Yuskal, dapat dilakukan secara daring di aplikasi KAI Access atau secara langsung di loket pembatalan stasiun mulai 23 Maret 2020. Sebelum kebijakan tersebut berlaku, penumpang yang membatalkan tiket akan dikenai pemotongan 25 persen.
Penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka dapat mengajukan pengembalian uang muka. Kemudian, rombongan yang belum mencetak tiket diberi sekali kesempatan untuk dapat mengajukan perubahan jadwal selama tempat duduk dan kereta penggantinya masih tersedia. Pelayanan untuk penumpang rombongan diberikan di kantor KAI tempat proses transaksi sebelumnya dilakukan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman