Sabtu, 23 November 2024
spot_img

APPI: Instruksi OJK Jangan Disalahpahami

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan menginstruksikan agar perusahaan pembiayaan atau leasing memberikan keringanan membayar cicilan pinjaman kepada nasabahnya. Ini bertujuan mengatasi dampak menyebarkan virus corona yang mengganggu perekonomian nasional.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, kebijakan tersebut menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Sebab banyak pihak yang beranggapan bahwa dalam kondisi saat ini nasabah diperbolehkan tidak melakukan pembayaran cicilan kendaraan.

"OJK menginginkan, kalau bisa dalam keadaan bencana seperti saat ini, (perlu) restrukturisasi kredit. Kita harus bantu. Bukan yang di berita-berita boleh tidak bayar setahun," ujarnya kepada JPG, Ahad (22/3).

Suwandi menjelaskan, yang dimaksud aturan tersebut adalah dengan melakukan restrukturisasi kredit nasabah. Sebab saat ini dunia usaha sedang memburuk akibat penyebaran virus corona sehingga mengganggu kinerja keuangan.

Baca Juga:  Dalami Korupsi Dana Kasbon Inhu Rp114 M

"POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) menyarankan bahwa dia harus direstrukturisasi, harus di reschedule, harus dibantu, supaya nasabah jangan ditarik kendaraannya," jelas dia.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan menginstruksikan agar perusahaan pembiayaan atau leasing memberikan keringanan membayar cicilan pinjaman kepada nasabahnya. Ini bertujuan mengatasi dampak menyebarkan virus corona yang mengganggu perekonomian nasional.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, kebijakan tersebut menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Sebab banyak pihak yang beranggapan bahwa dalam kondisi saat ini nasabah diperbolehkan tidak melakukan pembayaran cicilan kendaraan.

- Advertisement -

"OJK menginginkan, kalau bisa dalam keadaan bencana seperti saat ini, (perlu) restrukturisasi kredit. Kita harus bantu. Bukan yang di berita-berita boleh tidak bayar setahun," ujarnya kepada JPG, Ahad (22/3).

Suwandi menjelaskan, yang dimaksud aturan tersebut adalah dengan melakukan restrukturisasi kredit nasabah. Sebab saat ini dunia usaha sedang memburuk akibat penyebaran virus corona sehingga mengganggu kinerja keuangan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mahasiswa Doktoral (S3) Unri Kuliah Lapangan ke Cagar Biosfer APP Sinar Mas

"POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) menyarankan bahwa dia harus direstrukturisasi, harus di reschedule, harus dibantu, supaya nasabah jangan ditarik kendaraannya," jelas dia.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari