Jumat, 11 Juli 2025

Tes PCR Cukup Sekali Ubah “Hitam” di PeduliLindungi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah ketentuan kesembuhan warga terpapar virus corona (Covid-19) di aplikasi PeduliLindungi. Warga kini bisa berganti status "Hitam" menjadi "Hijau" di aplikasi hanya dengan sekali tes PCR.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan awalnya warga yang dinyatakan sembuh harus melalui pemeriksaan PCR selama dua kali pada H+5 dan H+6. Aturan itu kini tidak berlaku lagi per malam ini.

"Mulai nanti malam untuk exit test PCR kedua tidak diperlukan. Jadi cukup sekali saja melakukan exit test PCR dan hasilnya negatif. Kalau negatif otomatis nanti status PeduliLindungi menjadi hijau, kalau kemarin harus dua kali," kata Setiaji dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:  Kampus Bersiap PTM 100 Persen

Setiaji mengingatkan exit test yang berlaku hanyalah tes PCR, sementara rapid antigen masih belum berlaku. Itu terjadi lantaran sejauh ini PCR masih dianggap sebagai 'golden standard' pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.

Bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan tidak berniat melakukan exit test atau PCR, maka warga tersebut harus menunggu status "Hitam" berubah menjadi "Hijau" setelah 10 hari.

Adapun warna hitam di dalam aplikasi PeduliLindungi menandakan warga tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena beberapa alasan. Di antaranya positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif (kontak erat) kurang dari 10 hari, dan kedatangan dari luar negeri.

Baca Juga:  Nikita: Gisel Merekam untuk Pribadi, Bukan Disebar

"Kalau tidak PCR H+5 sampai H+10 itu, nanti akan otomatis menjadi hijau, walaupun tidak melakukan exit test maupun PCR," ujarnya.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah ketentuan kesembuhan warga terpapar virus corona (Covid-19) di aplikasi PeduliLindungi. Warga kini bisa berganti status "Hitam" menjadi "Hijau" di aplikasi hanya dengan sekali tes PCR.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan awalnya warga yang dinyatakan sembuh harus melalui pemeriksaan PCR selama dua kali pada H+5 dan H+6. Aturan itu kini tidak berlaku lagi per malam ini.

"Mulai nanti malam untuk exit test PCR kedua tidak diperlukan. Jadi cukup sekali saja melakukan exit test PCR dan hasilnya negatif. Kalau negatif otomatis nanti status PeduliLindungi menjadi hijau, kalau kemarin harus dua kali," kata Setiaji dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:  Alergi

Setiaji mengingatkan exit test yang berlaku hanyalah tes PCR, sementara rapid antigen masih belum berlaku. Itu terjadi lantaran sejauh ini PCR masih dianggap sebagai 'golden standard' pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.

Bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan tidak berniat melakukan exit test atau PCR, maka warga tersebut harus menunggu status "Hitam" berubah menjadi "Hijau" setelah 10 hari.

- Advertisement -

Adapun warna hitam di dalam aplikasi PeduliLindungi menandakan warga tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena beberapa alasan. Di antaranya positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif (kontak erat) kurang dari 10 hari, dan kedatangan dari luar negeri.

Baca Juga:  Platform Hooq di Indonesia Tutup 30 April

"Kalau tidak PCR H+5 sampai H+10 itu, nanti akan otomatis menjadi hijau, walaupun tidak melakukan exit test maupun PCR," ujarnya.

- Advertisement -

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah ketentuan kesembuhan warga terpapar virus corona (Covid-19) di aplikasi PeduliLindungi. Warga kini bisa berganti status "Hitam" menjadi "Hijau" di aplikasi hanya dengan sekali tes PCR.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan awalnya warga yang dinyatakan sembuh harus melalui pemeriksaan PCR selama dua kali pada H+5 dan H+6. Aturan itu kini tidak berlaku lagi per malam ini.

"Mulai nanti malam untuk exit test PCR kedua tidak diperlukan. Jadi cukup sekali saja melakukan exit test PCR dan hasilnya negatif. Kalau negatif otomatis nanti status PeduliLindungi menjadi hijau, kalau kemarin harus dua kali," kata Setiaji dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:  Alergi

Setiaji mengingatkan exit test yang berlaku hanyalah tes PCR, sementara rapid antigen masih belum berlaku. Itu terjadi lantaran sejauh ini PCR masih dianggap sebagai 'golden standard' pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.

Bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan tidak berniat melakukan exit test atau PCR, maka warga tersebut harus menunggu status "Hitam" berubah menjadi "Hijau" setelah 10 hari.

Adapun warna hitam di dalam aplikasi PeduliLindungi menandakan warga tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena beberapa alasan. Di antaranya positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif (kontak erat) kurang dari 10 hari, dan kedatangan dari luar negeri.

Baca Juga:  Ini Peran 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya

"Kalau tidak PCR H+5 sampai H+10 itu, nanti akan otomatis menjadi hijau, walaupun tidak melakukan exit test maupun PCR," ujarnya.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari