Minggu, 13 April 2025

Ketua KONI Kampar Mangkir Pemeriksaan Jaksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Pascamenaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggesa pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Salah satu saksi Surya Darmawan yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Surya Darmawan diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Rabu pekan lalu. Namun pemeriksaan ini tak dihadiri. Jaksa penyidik yang memanggil juga tak mendapatkan penjelasan alasan tidak hadirnya Surya.

Tak hanya mangkir saat dipanggil pekan lalu. Surya juga tak menghadiri dua kali panggilan jaksa saat akan dimintai keterangan ketika penanganan kasus berada di tahap penyelidikan.

Baca Juga:  Dinonaktifkan dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Melawan

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, Senin (22/2) menyebut, pihaknya tetap akan memanggil Surya untuk diperiksa. Ini dengan  melayangkan surat panggilan kedua."Kita akan panggil (lagi,red),'' jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, diketahui proyek dikerjakan 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi peminjaman bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama RSUD Bangkinang dr Asmara Fitrah Abadi juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019 dr Andri Justian juga sebagai saksi.

Dalam penyidikan perkara ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Tim jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Kejati Riau juga telah memanggil Ketua Kelompok Kerja Musdar. Ia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.

Baca Juga:  Sang Legenda yang Penuh Kenangan

Berdasarkan informasi dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Dua perusahaan itu adalah PT Gemilang Utama Alen, dan PT Razasa Karya.

PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai, Jalan Perum Sudiang Raya, Blok A 151 Makasar, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.

Sementara PT Razasa Karya, mengajukan penawaran lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen,  yakni Rp39.745.062.802,42.(ali)

    
    
   

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Pascamenaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggesa pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Salah satu saksi Surya Darmawan yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Surya Darmawan diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Rabu pekan lalu. Namun pemeriksaan ini tak dihadiri. Jaksa penyidik yang memanggil juga tak mendapatkan penjelasan alasan tidak hadirnya Surya.

Tak hanya mangkir saat dipanggil pekan lalu. Surya juga tak menghadiri dua kali panggilan jaksa saat akan dimintai keterangan ketika penanganan kasus berada di tahap penyelidikan.

Baca Juga:  Presiden Minta Masyarakat Tak Pilih-Pilih Vaksin

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, Senin (22/2) menyebut, pihaknya tetap akan memanggil Surya untuk diperiksa. Ini dengan  melayangkan surat panggilan kedua."Kita akan panggil (lagi,red),'' jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, diketahui proyek dikerjakan 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi peminjaman bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama RSUD Bangkinang dr Asmara Fitrah Abadi juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019 dr Andri Justian juga sebagai saksi.

Dalam penyidikan perkara ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Tim jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Kejati Riau juga telah memanggil Ketua Kelompok Kerja Musdar. Ia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.

Baca Juga:  Keras Kepala, Polri Bubarkan 1.371 Kerumunanร‚ 

Berdasarkan informasi dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Dua perusahaan itu adalah PT Gemilang Utama Alen, dan PT Razasa Karya.

PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai, Jalan Perum Sudiang Raya, Blok A 151 Makasar, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.

Sementara PT Razasa Karya, mengajukan penawaran lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen,  yakni Rp39.745.062.802,42.(ali)

    
    
   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ketua KONI Kampar Mangkir Pemeriksaan Jaksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Pascamenaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggesa pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Salah satu saksi Surya Darmawan yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Surya Darmawan diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Rabu pekan lalu. Namun pemeriksaan ini tak dihadiri. Jaksa penyidik yang memanggil juga tak mendapatkan penjelasan alasan tidak hadirnya Surya.

Tak hanya mangkir saat dipanggil pekan lalu. Surya juga tak menghadiri dua kali panggilan jaksa saat akan dimintai keterangan ketika penanganan kasus berada di tahap penyelidikan.

Baca Juga:  Jokowi Bakal Panggil Para Menteri, Isu Reshuffle Menguat

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, Senin (22/2) menyebut, pihaknya tetap akan memanggil Surya untuk diperiksa. Ini dengan  melayangkan surat panggilan kedua."Kita akan panggil (lagi,red),'' jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, diketahui proyek dikerjakan 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi peminjaman bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama RSUD Bangkinang dr Asmara Fitrah Abadi juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019 dr Andri Justian juga sebagai saksi.

Dalam penyidikan perkara ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Tim jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Kejati Riau juga telah memanggil Ketua Kelompok Kerja Musdar. Ia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Rohil Tinjau Stan Bazar Lapas

Berdasarkan informasi dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Dua perusahaan itu adalah PT Gemilang Utama Alen, dan PT Razasa Karya.

PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai, Jalan Perum Sudiang Raya, Blok A 151 Makasar, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.

Sementara PT Razasa Karya, mengajukan penawaran lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen,  yakni Rp39.745.062.802,42.(ali)

    
    
   

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Pascamenaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggesa pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Salah satu saksi Surya Darmawan yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Surya Darmawan diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Rabu pekan lalu. Namun pemeriksaan ini tak dihadiri. Jaksa penyidik yang memanggil juga tak mendapatkan penjelasan alasan tidak hadirnya Surya.

Tak hanya mangkir saat dipanggil pekan lalu. Surya juga tak menghadiri dua kali panggilan jaksa saat akan dimintai keterangan ketika penanganan kasus berada di tahap penyelidikan.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Berjumpa di BRSAMPK

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, Senin (22/2) menyebut, pihaknya tetap akan memanggil Surya untuk diperiksa. Ini dengan  melayangkan surat panggilan kedua."Kita akan panggil (lagi,red),'' jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, diketahui proyek dikerjakan 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi peminjaman bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama RSUD Bangkinang dr Asmara Fitrah Abadi juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019 dr Andri Justian juga sebagai saksi.

Dalam penyidikan perkara ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Tim jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Kejati Riau juga telah memanggil Ketua Kelompok Kerja Musdar. Ia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.

Baca Juga:  Keras Kepala, Polri Bubarkan 1.371 Kerumunanร‚ 

Berdasarkan informasi dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Dua perusahaan itu adalah PT Gemilang Utama Alen, dan PT Razasa Karya.

PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai, Jalan Perum Sudiang Raya, Blok A 151 Makasar, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.

Sementara PT Razasa Karya, mengajukan penawaran lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen,  yakni Rp39.745.062.802,42.(ali)

    
    
   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari