Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Cegah Omicron, Singapura Perketat Karantina bagi Pendatang

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) – Singapura memperketat aturan karantina bagi pendatang dari luar negeri, termasuk pendatang dari Indonesia, menyusul penyebaran Covid-19 varian Omicron yang meluas di dunia.

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menuturkan pemerintah akan menangguhkan kedatangan internasional dengan skema jalur perjalanan vaksinasi (VTL) sementara waktu. Skema perjalanan VTL mengizinkan pendatang asing yang sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dari negara-negara tertentu masuk Indonesia tanpa harus menjalani karantina.

Pendatang dari Indonesia juga terdampak kebijakan baru Singapura ini. Sebab, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki kesepakatan perjalanan skema VTL dengan Singapura.

Kordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Harjana, mengatakan, jika VTL dibekukan itu berarti WNI juga akan kena karantina saat masuk ke negara itu. Lama karantina mandiri bagi WNI yaitu sekitar 7 hari di tempat yang telah didaftarkan saat meminta izin masuk ke Singapura.

MOH menyatakan, penangguhan penjualan tiket perjalanan VTL berlaku mulai Kamis (23/12/2021) sampai Kamis (20/1/2022) tahun depan. Kebijakan ini diambil mengingat penyebaran varian Omicron yang kian meningkat di berbagai negara dunia.

Baca Juga:  Pandemi Masih Tinggi, Pemerintah Ingatkan Kembali 3M

Dikutip dari Channel NewsAsia, MOH menilai keputusan ini akan membantu membatasi risiko penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron di Singapura.

MOH menuturkan, pembekuan ini tidak berlaku bagi para pendatang yang telah memiliki tiket bus dan penerbangan VTL sebelumnya dan memenuhi syarat bepergian ke Singapura.

MOH juga akan mengurangi kuota VTL dan penjualan tiket perjalanan setelah Kamis (20/1).

"Kami mendeteksi lebih banyak kasus Omicron karena penyebaran cepat varian itu di berbagai negara/wilayah," tutur MOH.

"Dengan pelacakan kontak yang giat dan kebijakan ring-fencing, kami mampu membatasi transmisi komunitas untuk sekarang. Namun, hanya dalam beberapa waktu varian Omicron menyebar di komunitas kita," tambah badan itu.

Mengutip The Strait Times, penangguhan VTL diharapkan dapat memberi pemerintah lebih banyak waktu dan kesempatan untuk lebih mengerti dan memahami varian Omicron.

Hingga kini, ilmuwan di seluruh dunia hingga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum juga bisa menyimpulkan perilaku varian Omicron yang dikhawatirkan lebih mematikan daripada varian Delta.

Baca Juga:  Dosen dan Mahasiswa Unri Ciptakan Rumah Pengering Sinar Matahari

Kebijakan penangguhan VTL, kata MOH, juga berguna untuk memperkuat pertahanan dan meningkatkan kapasitas layanan kesehatan Singapura.

Sebelumnya, Singapura telah mengizinkan pendatang asing dari sejumlah negara yang masuk dalam daftar VTL masuk tanpa karantina. Salah satu negara yang memiliki kesepakatan VTL dengan Singapura adalah Indonesia.

Wisatawan atau pendatang dari Indonesia sudah bisa berkunjung ke Singapura tanpa karantina via skema VTL mulai 29 November lalu.

Namun, para pendatang melalui skema VTL harus memenuhi sejumlah syarat seperti vaksinasi lengkap dan memiliki asuransi perjalanan. Adapun besaran pertanggungan minimum untuk asuransi sebesar 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp315 juta.

Asuransi tersebut mencakup biaya medis terkait Covid-19, yang dapat dibeli di Singapura atau luar negeri.

Sumber: The Strait Times/Channel NewsAsia/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) – Singapura memperketat aturan karantina bagi pendatang dari luar negeri, termasuk pendatang dari Indonesia, menyusul penyebaran Covid-19 varian Omicron yang meluas di dunia.

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menuturkan pemerintah akan menangguhkan kedatangan internasional dengan skema jalur perjalanan vaksinasi (VTL) sementara waktu. Skema perjalanan VTL mengizinkan pendatang asing yang sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dari negara-negara tertentu masuk Indonesia tanpa harus menjalani karantina.

- Advertisement -

Pendatang dari Indonesia juga terdampak kebijakan baru Singapura ini. Sebab, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki kesepakatan perjalanan skema VTL dengan Singapura.

Kordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Harjana, mengatakan, jika VTL dibekukan itu berarti WNI juga akan kena karantina saat masuk ke negara itu. Lama karantina mandiri bagi WNI yaitu sekitar 7 hari di tempat yang telah didaftarkan saat meminta izin masuk ke Singapura.

- Advertisement -

MOH menyatakan, penangguhan penjualan tiket perjalanan VTL berlaku mulai Kamis (23/12/2021) sampai Kamis (20/1/2022) tahun depan. Kebijakan ini diambil mengingat penyebaran varian Omicron yang kian meningkat di berbagai negara dunia.

Baca Juga:  Kuliah S-2 di Amerika Serikat, Maudy Ayunda Tak Lupa Bawa Guling

Dikutip dari Channel NewsAsia, MOH menilai keputusan ini akan membantu membatasi risiko penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron di Singapura.

MOH menuturkan, pembekuan ini tidak berlaku bagi para pendatang yang telah memiliki tiket bus dan penerbangan VTL sebelumnya dan memenuhi syarat bepergian ke Singapura.

MOH juga akan mengurangi kuota VTL dan penjualan tiket perjalanan setelah Kamis (20/1).

"Kami mendeteksi lebih banyak kasus Omicron karena penyebaran cepat varian itu di berbagai negara/wilayah," tutur MOH.

"Dengan pelacakan kontak yang giat dan kebijakan ring-fencing, kami mampu membatasi transmisi komunitas untuk sekarang. Namun, hanya dalam beberapa waktu varian Omicron menyebar di komunitas kita," tambah badan itu.

Mengutip The Strait Times, penangguhan VTL diharapkan dapat memberi pemerintah lebih banyak waktu dan kesempatan untuk lebih mengerti dan memahami varian Omicron.

Hingga kini, ilmuwan di seluruh dunia hingga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum juga bisa menyimpulkan perilaku varian Omicron yang dikhawatirkan lebih mematikan daripada varian Delta.

Baca Juga:  Pandemi Masih Tinggi, Pemerintah Ingatkan Kembali 3M

Kebijakan penangguhan VTL, kata MOH, juga berguna untuk memperkuat pertahanan dan meningkatkan kapasitas layanan kesehatan Singapura.

Sebelumnya, Singapura telah mengizinkan pendatang asing dari sejumlah negara yang masuk dalam daftar VTL masuk tanpa karantina. Salah satu negara yang memiliki kesepakatan VTL dengan Singapura adalah Indonesia.

Wisatawan atau pendatang dari Indonesia sudah bisa berkunjung ke Singapura tanpa karantina via skema VTL mulai 29 November lalu.

Namun, para pendatang melalui skema VTL harus memenuhi sejumlah syarat seperti vaksinasi lengkap dan memiliki asuransi perjalanan. Adapun besaran pertanggungan minimum untuk asuransi sebesar 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp315 juta.

Asuransi tersebut mencakup biaya medis terkait Covid-19, yang dapat dibeli di Singapura atau luar negeri.

Sumber: The Strait Times/Channel NewsAsia/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari