Jumat, 22 November 2024

Sekdaprov Yan Prana Ditetapkan Tersangka

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Sekdaprov), Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak tahun 2014-2019.

Terkait penetapan tersangka itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkannya.

- Advertisement -

"Iya benar, kami menetapkan YP sebagai tersangka," katanya.

Mengenakan rompi tahanan, Yan Prana langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejati Riau. Dirinya akan menjalani proses penyidikan terkait kasus yang menyeretnya tersebut.

Diketahui, Yan Prana akan ditahan di rutan klas IA Pekanbaru selama 20 hari kedepan. "Ditahan di rutan," ujar Aspidsus.

- Advertisement -

Sebelumnya, Yan Prana telah memenuhi panggilan penyidik korps Adyaksa untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, Rabu (16/12).

Baca Juga:  Rating Buruk Tak Surutkan Penonton

Beberapa waktu yango lalu, Komisi III DPR RI juga mendesak Kejati Riau untuk menetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi di negeri istana itu.

 

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Sekdaprov), Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak tahun 2014-2019.

Terkait penetapan tersangka itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkannya.

- Advertisement -

"Iya benar, kami menetapkan YP sebagai tersangka," katanya.

Mengenakan rompi tahanan, Yan Prana langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejati Riau. Dirinya akan menjalani proses penyidikan terkait kasus yang menyeretnya tersebut.

- Advertisement -

Diketahui, Yan Prana akan ditahan di rutan klas IA Pekanbaru selama 20 hari kedepan. "Ditahan di rutan," ujar Aspidsus.

Sebelumnya, Yan Prana telah memenuhi panggilan penyidik korps Adyaksa untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, Rabu (16/12).

Baca Juga:  Wartawati Riau Pos Juara Lomba Jurnalistik Kemenkes RI

Beberapa waktu yango lalu, Komisi III DPR RI juga mendesak Kejati Riau untuk menetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi di negeri istana itu.

 

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari