TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)- Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021) pekan depan, akan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Pekanbaru.
Indra Agus Lukman tersangkut kasus Bimtek ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 silam. Pada saat itu, ia menjabat sebagai kepala dinas.
Agus diduga menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp500.176.250 juta berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Sidang perdana mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 itu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Kamis (28/10/2021) pekan depan, Indra Agus Lukman akan menjalani sidang perdana," kata Kajari Kuansing Hadiman SH MH, Jumat (22/10/2021).
Dikatakan Hadiman, sidang perdana Indra Agus Lukman sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tentang penetapan Sidang Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Ditanya soal adanya pengajuan Pra Peradilan (Prapid) oleh pihak Indra Agus Lukman, Hadiman tak mempungkirinya. Sidang Praperadilan Indra Agus Lukman dijadwalkan Senin (25/10/2021) jam 09.00 WIB. Namun pihak kejaksaan yakin tidak akan berlangsung lama.
Karena itu, sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru di jadwalkan Kamis tanggal 28 Oktober 2021 jam 10.00 WIB.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun
TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)- Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021) pekan depan, akan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Pekanbaru.
Indra Agus Lukman tersangkut kasus Bimtek ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 silam. Pada saat itu, ia menjabat sebagai kepala dinas.
- Advertisement -
Agus diduga menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp500.176.250 juta berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Sidang perdana mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 itu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
- Advertisement -
"Kamis (28/10/2021) pekan depan, Indra Agus Lukman akan menjalani sidang perdana," kata Kajari Kuansing Hadiman SH MH, Jumat (22/10/2021).
Dikatakan Hadiman, sidang perdana Indra Agus Lukman sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tentang penetapan Sidang Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Ditanya soal adanya pengajuan Pra Peradilan (Prapid) oleh pihak Indra Agus Lukman, Hadiman tak mempungkirinya. Sidang Praperadilan Indra Agus Lukman dijadwalkan Senin (25/10/2021) jam 09.00 WIB. Namun pihak kejaksaan yakin tidak akan berlangsung lama.
Karena itu, sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru di jadwalkan Kamis tanggal 28 Oktober 2021 jam 10.00 WIB.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun