Minggu, 10 November 2024

Penanaman Pipa Pertagas Berlanjut

- Advertisement -

BANGKO (RIAUPOS.CO) Penanamam Pipa di wilayah tepi jalan lintas Di Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya, Bangko Pusako menyayangkan kegiatan penanaman tersebut terus berlanjut. Meskipun sempat terjadi pro dan kontra, akhirnya dicarikan solusi terbaik untuk rencana pengembangan infrastruktur penunjang eksplorasi migas tersebut. 

Sebelumnya, warga yang mendesak adanya ganti rugi lahan dari Pertamina Gas (Pertagas) terkait dengan kegiatan penanaman pipa di kawasan tersebut.

- Advertisement -

“Pada saat pemasangan pipa itu ada dikawal oleh aparat dalam jumlah yang sangat besar, kami disini menyayangkan kegiatan penanaman pipa tersebut karena baru dilakukan pengantian tanaman dan bangunan, dimana untuk lahan masyarakat belum dilakukan ganti ruginya," kata Suardi, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:  Diskes Kepri Pastikan WNI dari Wuhan Negatif Virus Corona

 Seperti diketahui puluhan warga di wilayah tersebut mendesak adanya ganti rugi lahan atas kegiatan penanaman pipa, tak hanya ganti rugi tanaman atau bangunan saja. Menurut Suardi alasan bahwa lahan membentang 180 kilometer yang disebut sebagai aset negara sesuai dengan SK Gubri Tahun 1959 hanya mencakupi wilayah Pekanbaru, Duri dan Dumai tidak termasuk pada wilayah atau lahan yang sekarang dimiliki atau ditempati warga tersebut.

"Lahan tersebut adalah warisan, diperkuat dengan kepemilikan surat keterangan tanah," katanya. 

- Advertisement -

Terpisah Manager Communication, Relations & CSR Pertagas, Elok Riani A menyebutkan lahan yang digunakan pada proyek pipa minyak Rokan adalah lahan milik negera yang dikelola oleh PT CPI.

Baca Juga:  Pola Hidup Sehat Kunci Hadapi Pandemi

"Pertagas dengan CPI telah memiliki Perjanjian pemanfaatan lahan bersama. Lahan tersebut termasuk jalur proyek di wilayah Rohil.

Karena menggunakan tanah milik negara, perusahaan tidak dapat melakukan beli atau sewa terhadap tanah tersebut," katanya.

Tetapi sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang berada di jalur tersebut, lanjutnya, perusahaan memberikan sagu hati atas tanam tumbuh dan bangunan milik warga.(fad) 

Catatan: Berita ini sudah mengalami editing sesuai perkembangan terkini dan tambahan keterangan narasumber untuk keberimbangan.

 

BANGKO (RIAUPOS.CO) Penanamam Pipa di wilayah tepi jalan lintas Di Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya, Bangko Pusako menyayangkan kegiatan penanaman tersebut terus berlanjut. Meskipun sempat terjadi pro dan kontra, akhirnya dicarikan solusi terbaik untuk rencana pengembangan infrastruktur penunjang eksplorasi migas tersebut. 

Sebelumnya, warga yang mendesak adanya ganti rugi lahan dari Pertamina Gas (Pertagas) terkait dengan kegiatan penanaman pipa di kawasan tersebut.

- Advertisement -

“Pada saat pemasangan pipa itu ada dikawal oleh aparat dalam jumlah yang sangat besar, kami disini menyayangkan kegiatan penanaman pipa tersebut karena baru dilakukan pengantian tanaman dan bangunan, dimana untuk lahan masyarakat belum dilakukan ganti ruginya," kata Suardi, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:  Mahasiswa Tolak Pertemuan dengan Jokowi secara Tertutup

 Seperti diketahui puluhan warga di wilayah tersebut mendesak adanya ganti rugi lahan atas kegiatan penanaman pipa, tak hanya ganti rugi tanaman atau bangunan saja. Menurut Suardi alasan bahwa lahan membentang 180 kilometer yang disebut sebagai aset negara sesuai dengan SK Gubri Tahun 1959 hanya mencakupi wilayah Pekanbaru, Duri dan Dumai tidak termasuk pada wilayah atau lahan yang sekarang dimiliki atau ditempati warga tersebut.

- Advertisement -

"Lahan tersebut adalah warisan, diperkuat dengan kepemilikan surat keterangan tanah," katanya. 

Terpisah Manager Communication, Relations & CSR Pertagas, Elok Riani A menyebutkan lahan yang digunakan pada proyek pipa minyak Rokan adalah lahan milik negera yang dikelola oleh PT CPI.

Baca Juga:  Batal Diblokir, WhatsApp dan PUBG Mobile Akhirnya Daftar PSE

"Pertagas dengan CPI telah memiliki Perjanjian pemanfaatan lahan bersama. Lahan tersebut termasuk jalur proyek di wilayah Rohil.

Karena menggunakan tanah milik negara, perusahaan tidak dapat melakukan beli atau sewa terhadap tanah tersebut," katanya.

Tetapi sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang berada di jalur tersebut, lanjutnya, perusahaan memberikan sagu hati atas tanam tumbuh dan bangunan milik warga.(fad) 

Catatan: Berita ini sudah mengalami editing sesuai perkembangan terkini dan tambahan keterangan narasumber untuk keberimbangan.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari