PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan dugaan unsur kesengajaan terkait rubuhnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek infrastuktur senilai Rp6 miliar tersebut.
Pada penanganan perkara ini, jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa Riau telah melakukan peninjauan serta mengkroscek proyek yang berada di Negeri Seiya Sekata, Selasa (15/9). Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejati Riau.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan tim jaksa bidang Pidsus dan tenaga ahli kontruksi atas ambruknya turap tersebut. Laporan itu, kata dia, diterima beberapa waktu lalu.
"Informasi yang diperoleh, indikasi awal dugaan rubuhnya turap disebabkan adanya kesengajaan yang dilakukan dengan menggunakan sarana alat tertentu," ungkap Hilman Azazi, Rabu (21/10) kemaren.
Namun, Hilman menambahkan, pihaknya belum mengetahui motif dibalik perbuatan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab tersebut. Untuk itu, pihaknya terus mendalaminya dalam proses penyelidikan.
Pada tahap ini, sejumlah pihak telah diklarifikasi di antarannya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, rekanan dan pihak lain yang disinyalir mengetahui proyek bersumber APBD Pelalawan tahun 2018.
"Kita lagi mendalami informasi lain yang dapat mendukung informasi awal tersebut. Dari sana, nanti dapat sampai pada suatu kesimpulan, siapa pelakunya," terangnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta data. Jika telah ditemukan bukti cukup, tidak menutup kemungkinan status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami masih memintai keterangan dalam penyelidikan ini. Keterangan dari pihak-pihak terkait yang ada hubungannya dengan permasalahan tersebut," pungkasnya.(rir)