ROHUL (RIAUPOS.CO) – DISAHKANNYA APBD Perubahan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.679.090.337.574 oleh DPRD Rohul, Rabu (15/9) lalu. APBD Perubahan tersebut saat ini sudah diserahkan Pemkab Rohul ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dilakukan evaluasi.
"Senin (20/9) kemarin, Kami dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul telah menyerahkan Ranperda APBD Perubahan Rohul 2021 yang telah disetujui DPRD Rohul itu ke BPKAD Provinsi Riau. Guna dilakukan evaluasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kepala BPKAD Rohul Suharman SPi MM didampingi Kabid Anggaran Simelmeri SE MSi menjawab Riau Pos, Selasa (21/9).
Dijelaskannya, pelaksanaan evaluasi akan memakan waktu paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak diserahkan Ranperda APBD Perubahan tersebut. "Kita berharap evaluasi APBD Perubahan Rohul tahun 2021 yang dilakukan BPKAD Riau nantinya berjalan lancar dan tidak ada kendala serta tidak memakan waktu lama. Dengan harapan, evaluasi bisa secepatnya tuntas atau kurang dari waktu yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Setelah hasil evaluasi RAPBD Perubahan Rohul 2021 diserahkan dan terima Pemkab Rohul, kata Suharman, proses selanjutnya, sebelum Ranperda RAPBD Perubahan Rohul 2021 itu ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda tentang APBD Perubahan Rohul 2021, akan dilakukan sinkronisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul.(adv)
ROHUL (RIAUPOS.CO) – DISAHKANNYA APBD Perubahan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.679.090.337.574 oleh DPRD Rohul, Rabu (15/9) lalu. APBD Perubahan tersebut saat ini sudah diserahkan Pemkab Rohul ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dilakukan evaluasi.
"Senin (20/9) kemarin, Kami dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul telah menyerahkan Ranperda APBD Perubahan Rohul 2021 yang telah disetujui DPRD Rohul itu ke BPKAD Provinsi Riau. Guna dilakukan evaluasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kepala BPKAD Rohul Suharman SPi MM didampingi Kabid Anggaran Simelmeri SE MSi menjawab Riau Pos, Selasa (21/9).
- Advertisement -
Dijelaskannya, pelaksanaan evaluasi akan memakan waktu paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak diserahkan Ranperda APBD Perubahan tersebut. "Kita berharap evaluasi APBD Perubahan Rohul tahun 2021 yang dilakukan BPKAD Riau nantinya berjalan lancar dan tidak ada kendala serta tidak memakan waktu lama. Dengan harapan, evaluasi bisa secepatnya tuntas atau kurang dari waktu yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Setelah hasil evaluasi RAPBD Perubahan Rohul 2021 diserahkan dan terima Pemkab Rohul, kata Suharman, proses selanjutnya, sebelum Ranperda RAPBD Perubahan Rohul 2021 itu ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda tentang APBD Perubahan Rohul 2021, akan dilakukan sinkronisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul.(adv)