Sabtu, 9 November 2024

KPK Nyatakan Kasasi Atas Vonis Bebas Suheri Terta

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diterima Suheri Terta. Pasalnya, jaksa tidak terima terhadap putusan majelis hakim dalam suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.

Legal Manager PT Duta Palma Group (DPG) dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu pada sidang beragendakan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/9). Saut menilai Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

- Advertisement -

Dalam putusan itu, Saut juga menyampaikan, pemulihan hak, serta kedudukan Suheri Terta. Tak hanya itu saja, hakim ketua turut memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah vonis dibacakan. Hakim menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana itu, membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulher. 

Baca Juga:  Pekanbaru PPKM Level 3, Ini 23 Daerah Luar Jawa Bali PPKM Level 4

Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu. JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Di mana, Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri. Uang itu, diserahkan Suheri melalui perantara Gulat Mendali Emas Manurung. Akan tetapi, dalam persidangan hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

Sementara Annas sendiri, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan karena tidak sesuai dengan keterangan para saksi. Sehingga, satu keterangan saksi saja tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU. 

- Advertisement -

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas yang terima Suheri Terta. Upaya hukum itu, kata dia, kasasi ke MA. "JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto hari ini, menyatakan upaya hukuk kasasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta," ungkap Ali Fikri, Selasa (22/9).

Baca Juga:  Wapres Maruf Amin Ingin Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Idul Fitri

Adapun alasan pengajuan kasasi itu, kata Ali, karena dalam putusan mejelis hakim tidak mempertimbangkan di antaranya penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamum melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamum yang dengan tegas dalam putusan mejelis tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma. 

"Kemudian, ada kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, serta adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan," paparnya. 

Untuk alasan dan dalil JPU selengkapnya, sambung dia, bakal disampaikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan serahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru. "JPU tengah menyusun memori kasasi. Jika telah rampung secepatnya kirimkan," imbuh Ali Fikri.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diterima Suheri Terta. Pasalnya, jaksa tidak terima terhadap putusan majelis hakim dalam suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.

Legal Manager PT Duta Palma Group (DPG) dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu pada sidang beragendakan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/9). Saut menilai Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam putusan itu, Saut juga menyampaikan, pemulihan hak, serta kedudukan Suheri Terta. Tak hanya itu saja, hakim ketua turut memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah vonis dibacakan. Hakim menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana itu, membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulher. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Revisi Qanun Penanganan Kekerasan Perempuan-Anak di Aceh Didukung Istana

Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu. JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Di mana, Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri. Uang itu, diserahkan Suheri melalui perantara Gulat Mendali Emas Manurung. Akan tetapi, dalam persidangan hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

Sementara Annas sendiri, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan karena tidak sesuai dengan keterangan para saksi. Sehingga, satu keterangan saksi saja tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU. 

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas yang terima Suheri Terta. Upaya hukum itu, kata dia, kasasi ke MA. "JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto hari ini, menyatakan upaya hukuk kasasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta," ungkap Ali Fikri, Selasa (22/9).

Baca Juga:  Lapas Bagansiapiapi Edukasi Langkah Pencegahan Kebakaran

Adapun alasan pengajuan kasasi itu, kata Ali, karena dalam putusan mejelis hakim tidak mempertimbangkan di antaranya penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamum melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamum yang dengan tegas dalam putusan mejelis tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma. 

"Kemudian, ada kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, serta adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan," paparnya. 

Untuk alasan dan dalil JPU selengkapnya, sambung dia, bakal disampaikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan serahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru. "JPU tengah menyusun memori kasasi. Jika telah rampung secepatnya kirimkan," imbuh Ali Fikri.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari