JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Para pendidik dan peserta didik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya bisa bernapas lega. Bantuan kuota data internet untuk siswa, guru, dosen, dan mahasiswa rencananya dikirim mulai, Selasa (22/9) ini.
Kepastian ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangan resminya, Senin (21/9). Dalam keterangannya tersebut, Ainun menyebut bahwa penyaluran bakal dilakukan secara bertahap untuk empat bulan yang dimulai dari 22 September 2020. Di mana detilnya disampaikan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor: 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. "Petunjuk teknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik," ujarnya.
Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut, bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet yang dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum ini dimaksudkan pada kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sementara, kuota belajar merupakan kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Ainun menjelaskan, nantinya, untuk peserta didik PAUD paket kuota yang diberikan mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Kemudian, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. Sementara, untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan. Paket tersebut terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Beda lagi dengan jatah kuota untuk mahasiswa dan dosen. Masing-masing akan mendapat 50 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. Seluruh penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 nomor ponsel setiap bulannya.
Bantuan kuota data internet ini, lanjut dia, nantinya memiliki masa berlaku khusus. Untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Sedangkan, bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima.
Dimulainya penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) peserta didik dan pendidik. Mengingat, selama ini masalah kuota kerap dikeluhkan selama PJJ. Selain itu, Ainun meminta agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud.
Sayangnya, Kemendikbud belum buka suara mengenai jumlah penerima pada tahap I. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani tidak merespons saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Termasuk, soal jumlah nomor ponsel yang sudah masuk ke dapodik maupun pangkalan data dikti.(mia/jpg)