Minggu, 28 September 2025
spot_img
spot_img

Tiga Tersangka Korupsi di DPMD Inhu Mulai Disidangkan

(RIAUPOS.CO) — RENGAT (RIAUPOS.CO) – Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tepatnya pada Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa  (DPMD) mulai memasuki tahap persidangan. Sesuai jadwal sidang perkara tersebut mulai digelar di Pengadilan Tikipor Pekanbaru, Kamis (22/8).

Sidang perkara dugaan korupsi itu melibatkan tiga mantan pejabat DPMD di antaranya berinisial SR mantan Kepala DPMD Kabupaten Inhu, SB mantan Sekretaris DPMD Kabupaten Inhu dan BRN selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.

 “Sesuai agenda, sidang perdana dugaan korupsi pada DPMD dimulai pada Kamis (22/8),” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, Rabu (21/8).

Untuk sidang perdana sebutnya, masih agenda pembacaan dakwaan. Biasanya pembacaan dakwaan oleh majelis hakim dengan menghadirkan tiga terdakwa. “Tiga orang JPU, saat ini sudah berangkat menuju Pekanbaru untuk megikuti sidang besok,” sebutnya.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto, Cucu Pejuang Kemerdekaan asal Sukabumi RH Didi Sukardi

Bambang Dwi Saputra juga menyebutkan, ketiganya tersandung atas dugaan korupsi dana transportasi pendamping desa. Kemudian atas dugaan penyelewengan terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 lalu.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai sekitar Rp 1.939.950.000. “Mudah-mudahan sidang berjalan lancar sesuai agendanya,” harap Kasi Intelijen.

Dalam pada itu, pihak Kejari Inhu mulai mengagendakan pemanggilan tersangka dugaan korupsi dana MTQ 2017 pada Bagian Kesejahteraan (Kesra) Setdakab Inhu pada pekan mendatang. Pemanggilan kali ini dilakukan dan meminta keterangannya sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kerja Sama Diputus, WWF Akan Menggugat, KLHK: Silakan

Kasi Intelijen belum mau berkomentar, apakah saat pemanggilan nanti akan langsung dilakukan penahanan. “Sejauh ini masih kooperatif dan untuk agenda penahanan nanti saya tanya dulu penyidiknya,” ucapnya.(kas)

(RIAUPOS.CO) — RENGAT (RIAUPOS.CO) – Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tepatnya pada Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa  (DPMD) mulai memasuki tahap persidangan. Sesuai jadwal sidang perkara tersebut mulai digelar di Pengadilan Tikipor Pekanbaru, Kamis (22/8).

Sidang perkara dugaan korupsi itu melibatkan tiga mantan pejabat DPMD di antaranya berinisial SR mantan Kepala DPMD Kabupaten Inhu, SB mantan Sekretaris DPMD Kabupaten Inhu dan BRN selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.

 “Sesuai agenda, sidang perdana dugaan korupsi pada DPMD dimulai pada Kamis (22/8),” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, Rabu (21/8).

Untuk sidang perdana sebutnya, masih agenda pembacaan dakwaan. Biasanya pembacaan dakwaan oleh majelis hakim dengan menghadirkan tiga terdakwa. “Tiga orang JPU, saat ini sudah berangkat menuju Pekanbaru untuk megikuti sidang besok,” sebutnya.

Baca Juga:  Metzelder Harus Hadapi Tuduhan Serius soal Pornografi Anak

Bambang Dwi Saputra juga menyebutkan, ketiganya tersandung atas dugaan korupsi dana transportasi pendamping desa. Kemudian atas dugaan penyelewengan terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 lalu.

- Advertisement -

Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai sekitar Rp 1.939.950.000. “Mudah-mudahan sidang berjalan lancar sesuai agendanya,” harap Kasi Intelijen.

Dalam pada itu, pihak Kejari Inhu mulai mengagendakan pemanggilan tersangka dugaan korupsi dana MTQ 2017 pada Bagian Kesejahteraan (Kesra) Setdakab Inhu pada pekan mendatang. Pemanggilan kali ini dilakukan dan meminta keterangannya sebagai tersangka.

- Advertisement -
Baca Juga:  Air Berwarna Gelap dan Berbau Menyengat

Kasi Intelijen belum mau berkomentar, apakah saat pemanggilan nanti akan langsung dilakukan penahanan. “Sejauh ini masih kooperatif dan untuk agenda penahanan nanti saya tanya dulu penyidiknya,” ucapnya.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — RENGAT (RIAUPOS.CO) – Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tepatnya pada Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa  (DPMD) mulai memasuki tahap persidangan. Sesuai jadwal sidang perkara tersebut mulai digelar di Pengadilan Tikipor Pekanbaru, Kamis (22/8).

Sidang perkara dugaan korupsi itu melibatkan tiga mantan pejabat DPMD di antaranya berinisial SR mantan Kepala DPMD Kabupaten Inhu, SB mantan Sekretaris DPMD Kabupaten Inhu dan BRN selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.

 “Sesuai agenda, sidang perdana dugaan korupsi pada DPMD dimulai pada Kamis (22/8),” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, Rabu (21/8).

Untuk sidang perdana sebutnya, masih agenda pembacaan dakwaan. Biasanya pembacaan dakwaan oleh majelis hakim dengan menghadirkan tiga terdakwa. “Tiga orang JPU, saat ini sudah berangkat menuju Pekanbaru untuk megikuti sidang besok,” sebutnya.

Baca Juga:  Metzelder Harus Hadapi Tuduhan Serius soal Pornografi Anak

Bambang Dwi Saputra juga menyebutkan, ketiganya tersandung atas dugaan korupsi dana transportasi pendamping desa. Kemudian atas dugaan penyelewengan terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 lalu.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai sekitar Rp 1.939.950.000. “Mudah-mudahan sidang berjalan lancar sesuai agendanya,” harap Kasi Intelijen.

Dalam pada itu, pihak Kejari Inhu mulai mengagendakan pemanggilan tersangka dugaan korupsi dana MTQ 2017 pada Bagian Kesejahteraan (Kesra) Setdakab Inhu pada pekan mendatang. Pemanggilan kali ini dilakukan dan meminta keterangannya sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Adam Damiri Sebut Vonis terhadap Kliennya Tak Masuk Akal

Kasi Intelijen belum mau berkomentar, apakah saat pemanggilan nanti akan langsung dilakukan penahanan. “Sejauh ini masih kooperatif dan untuk agenda penahanan nanti saya tanya dulu penyidiknya,” ucapnya.(kas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari