Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Status Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Tahap Penyidikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J menjadi tahap penyidikan.

“Laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J ditingkatkan dari status sekarang penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.

Kadiv Humas menyebutkan, saat ini Tim Penyidik Bareskrim Polri sedang berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J.

Tim Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Polda Jambi mengenai kasus yang sama itu.

“Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap sesuai kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah. Ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan,” katanya.

Baca Juga:  Rambut Indah dan Kuat dengan Bawang Putih, Mau?

Dedi menekankan dalam penyidikan ini semua bukti dan data yang diperoleh penyidik harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena akan diuji di persidangan.

Keluarga Brigadir Josua melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus  dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, karena keluarga menemukan kejanggalan atas kematian J.

Di tubuh Brigadir Josua ditemukan selain luka tembakan, seperti luka sayatan, luka pada jari tangan dan kaki, luka memar membiru di rusuk kiri dan kanan, serta luka gesekan di leher.

Laporan keluarga Brigadir J ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan gelar perkara awal bersama kuasa hukum keluarga pada Rabu (20/7).

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk dilaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi (penggalian mayat) untuk keadilan.

Baca Juga:  Paginya Masih Video Call, Malamnya Keluarga Dapat Kabar Duka

Dedi juga mengatakan Polri sudah berkomunikasi dengan pengacara keluarga dan mempersilakan bila ingin melibatkan ahli forensik di luar Polri dan rumah sakit.

Sumber: Posoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J menjadi tahap penyidikan.

“Laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J ditingkatkan dari status sekarang penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.

- Advertisement -

Kadiv Humas menyebutkan, saat ini Tim Penyidik Bareskrim Polri sedang berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J.

Tim Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Polda Jambi mengenai kasus yang sama itu.

- Advertisement -

“Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap sesuai kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah. Ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan,” katanya.

Baca Juga:  Dua Penjambret Digebuk Massa

Dedi menekankan dalam penyidikan ini semua bukti dan data yang diperoleh penyidik harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena akan diuji di persidangan.

Keluarga Brigadir Josua melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus  dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, karena keluarga menemukan kejanggalan atas kematian J.

Di tubuh Brigadir Josua ditemukan selain luka tembakan, seperti luka sayatan, luka pada jari tangan dan kaki, luka memar membiru di rusuk kiri dan kanan, serta luka gesekan di leher.

Laporan keluarga Brigadir J ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan gelar perkara awal bersama kuasa hukum keluarga pada Rabu (20/7).

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk dilaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi (penggalian mayat) untuk keadilan.

Baca Juga:  PTM di Sekolah Ditiadakan

Dedi juga mengatakan Polri sudah berkomunikasi dengan pengacara keluarga dan mempersilakan bila ingin melibatkan ahli forensik di luar Polri dan rumah sakit.

Sumber: Posoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari